Mulai 27 Oktober 2026, layanan perizinan profesi konsultan pajak wajib dilakukan melalui Satu-ProfKeu. Ketentuan ini berlaku bagi konsultan pajak yang sudah berizin maupun calon konsultan pajak yang akan mengajukan perizinan.
Untuk menggunakannya, pemohon perlu memiliki akun Single Sign-On atau SSO Kementerian Keuangan, memverifikasi email, dan melengkapi profil. Selanjutnya, pengajuan dilakukan sesuai status pengguna, hak akses, serta jenis layanan yang tersedia.
Perubahan ini juga memengaruhi permohonan yang diajukan sebelum masa implementasi. Permohonan lama yang sudah memenuhi persyaratan tetap diproses, sedangkan yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan untuk diajukan kembali melalui Satu-ProfKeu.
Apa Itu Satu-ProfKeu?
Satu-ProfKeu adalah platform layanan terpadu Kementerian Keuangan yang mengintegrasikan sistem perizinan profesi keuangan. Untuk profesi konsultan pajak, platform ini menjadi tempat pengajuan perizinan dan pemutakhiran data sesuai layanan yang tersedia.
Pengguna dapat mengakses portal resminya melalui:
Satu-ProfKeu (satu-profkeu.kemenkeu.go.id)
Pengelolaan layanan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan atau DPPPK pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
Integrasi ini bertujuan menyatukan data perizinan yang sebelumnya dikelola melalui platform terpisah agar tercatat secara terpusat, konsisten, dan akurat.
Dasar Aturan dan Tanggal Penerapan
Implementasi layanan perizinan konsultan pajak melalui Satu-ProfKeu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Nomor SE-6/SK/2026 tentang Implementasi Platform Satu-ProfKeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak.
Ada dua tanggal yang perlu dibedakan:
Tanggal | Keterangan |
16 Oktober 2026 | Surat edaran ditetapkan dan mulai berlaku. |
27 Oktober 2026 | Implementasi layanan perizinan konsultan pajak melalui Satu-ProfKeu dimulai. |
Untuk ketentuan profesi dan perizinannya, surat edaran tersebut mengacu pada PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Baca Juga: Perubahan Penting dalam PMK 55/2026 bagi Konsultan Pajak
Siapa yang Menggunakan Satu-ProfKeu?
Penggunaan Satu-Profkeu mencakup dua kelompok pengguna:
- Konsultan pajak yang sudah berizin, untuk menggunakan layanan perizinan dan memperbarui data sesuai kebutuhannya.
- Calon konsultan pajak, untuk melengkapi profil dan mengajukan perizinan.
Bagi pengelola kantor konsultan pajak, platform juga menyediakan hak akses kantor yang berkaitan dengan kedudukan Pemimpin atau Pemimpin Rekan.
Pemohon sebaiknya memastikan statusnya sejak awal karena alur pengguna yang sudah berizin berbeda dari calon konsultan pajak.
Apa yang Perlu Disiapkan pada Satu-Profkeu?
Untuk mengakses platform, siapkan email aktif yang dapat digunakan untuk verifikasi akun SSO, data identitas, serta informasi profil terkini.
Untuk permohonan izin baru, Pasal 5 PMK 55/2026 mengatur persyaratan dan dokumen, antara lain:
- KTP.
- Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai klasifikasi izin.
- Sertifikat lulus ujian profesi konsultan pajak.
- Ijazah paling rendah S1 atau setara.
- NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
- Surat keterangan pengalaman kerja sesuai ketentuan klasifikasi.
- Surat pernyataan mengenai pemenuhan persyaratan pribadi dan riwayat terkait.
- Pernyataan hubungan kekerabatan dengan pegawai unit yang membidangi pajak.
- Dokumen pensiun, pemberhentian, atau berakhirnya perjanjian kerja bagi pemohon yang relevan.
Pengalaman untuk permohonan tingkat B minimal satu tahun dan tingkat C minimal dua tahun, dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir.
Cara Mengakses Satu-ProfKeu
1. Daftar dan Verifikasi Akun SSO Kementerian Keuangan
Pengguna harus melakukan pendaftaran akun SSO Kementerian Keuangan dengan mengisi informasi yang diperlukan, kemudian memverifikasi alamat email. Email yang didaftarkan digunakan sebagai username. Panduan Pendaftaran User SSO Kemenkeu-ID dapat dilihat pada artikel berikut.
Jika sudah memiliki akun SSO Kementerian Keuangan, coba gunakan akun tersebut untuk masuk sesuai petunjuk platform.
2. Masuk ke Portal Resmi
Setelah akun terverifikasi, masuk ke Satu-ProfKeu menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan. Selanjutnya, ikuti alur sesuai status pengguna.
Alur Penggunaan Satu-ProfKeu untuk Konsultan Pajak Berizin
Alur pengguna layanan Satu-ProfKeu yang merupakan konsultan pajak:
Memperoleh Role → Melengkapi Data Profil → Pengajuan Perizinan
1. Periksa Role yang Dimiliki
Role merupakan hak akses atau peran pengguna dalam platform. Jenis permohonan yang dapat diajukan disesuaikan dengan role tersebut.
Setiap pengguna memperoleh Role Individu secara otomatis. Untuk pengguna yang menjadi Pemimpin atau Pemimpin Rekan Kantor Konsultan Pajak, terdapat pula Role Kantor sesuai ketentuan.
2. Periksa dan Lengkapi Profil
Akun pengguna yang sudah memiliki izin sebagai konsultan pajak akan terhubung secara otomatis dengan basis data perizinan DPPPK.
Keterhubungan otomatis tetap perlu diikuti pemeriksaan profil. Pengguna wajib memastikan data individu lengkap dan sesuai kondisi terkini. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, lakukan pemutakhiran melalui mekanisme yang tersedia.
3. Ajukan Layanan Sesuai Kebutuhan
Setelah profil diperiksa, pilih layanan perizinan yang sesuai dengan kebutuhan dan role pengguna.
Sebelum mengirim pengajuan, periksa kembali isian serta dokumen pendukungnya. Simpan bukti atau nomor pengajuan apabila disediakan platform agar mudah digunakan saat menindaklanjuti permohonan.
Alur Penggunaan Satu-ProfKeu untuk Calon Konsultan Pajak
Untuk calon konsultan pajak, urutan penggunaannya adalah:
Mengisi Data Profil → Pengajuan Perizinan → Memperoleh Role
1. Isi Profil Individu
Lengkapi data profil berdasarkan identitas dan kondisi sebenarnya. Pastikan informasi yang diisikan konsisten dengan dokumen pendukung.
2. Ajukan Perizinan
Gunakan layanan pengajuan yang sesuai, lengkapi formulir, dan sampaikan dokumen yang diminta.
Pendaftaran akun dan pengisian profil perlu dilanjutkan dengan pengajuan perizinan. Keduanya tidak menggantikan pemenuhan persyaratan profesi.
3. Periksa Role dan Layanan yang Tersedia
Setiap pengguna memperoleh Role Individu secara otomatis, sedangkan jenis permohonan yang dapat diakses disesuaikan dengan role pengguna.
Jika profil atau hak akses tidak sesuai dengan keadaan pemohon, sampaikan kendalanya kepada help desk agar dapat ditelusuri.
Perbedaan Role Individu dan Role Kantor
Aspek | Role Individu | Role Kantor |
Keterkaitan | Melekat pada pengguna individu. | Melekat otomatis pada Role Individu Pemimpin atau Pemimpin Rekan Kantor Konsultan Pajak. |
Penggunaan | Mengakses permohonan sesuai role individu yang telah ditetapkan kantor | Mengakses layanan kantor sesuai jenis layanan yang tersedia. |
Pengajuan izin kantor | Diajukan oleh individu yang akan ditetapkan sebagai Pemimpin atau Pemimpin Rekan. | Digunakan untuk pengurusan layanan kantor sesuai kewenangannya. |
Penunjukan admin | Surat edaran mengatur penunjukan admin oleh pemilik Role Kantor. | Pemilik role dapat menunjuk admin untuk membantu administrasi permohonan. |
Baca Juga: Perbedaan Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak
Layanan Apa Saja yang Diproses Otomatis?
Satu-ProfKeu menyediakan layanan perubahan data tertentu yang terverifikasi otomatis oleh sistem.
Perubahan Data Individu
Layanan tersebut meliputi perubahan:
- Alamat KTP.
- Domisili.
- Tempat bekerja.
- Keanggotaan asosiasi.
- Sertifikasi.
- Pendidikan.
Perubahan Data Kantor
Layanan tersebut meliputi perubahan:
- Data pegawai.
- Alamat.
- Standar pengendalian mutu.
Bagaimana Nasib Permohonan Sebelum 27 Oktober 2026?
Perlakuan terhadap permohonan lama ditentukan oleh tanggal pengajuan dan kelengkapan persyaratannya.
Kondisi permohonan | Perlakuan |
| Diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan sudah memenuhi persyaratan | Tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 tetapi belum memenuhi persyaratan | Dikembalikan; pemohon diminta mengajukan kembali melalui Satu-ProfKeu. |
| Diajukan mulai 27 Oktober 2026 di luar Satu-ProfKeu | Tidak diproses lebih lanjut; pemohon dapat mengajukan kembali melalui Satu-ProfKeu. |
Tidak semua permohonan lama harus diajukan ulang. Periksa terlebih dahulu status dan pemberitahuan atas permohonan yang sudah disampaikan.
Contohnya, permohonan yang masuk pada 26 Oktober 2026 dan sudah memenuhi persyaratan tetap diproses. Namun, jika permohonan pada tanggal yang sama belum memenuhi persyaratan dan dikembalikan, pengajuan berikutnya dilakukan melalui Satu-ProfKeu.
Panduan Resmi dan Help Desk Satu-ProfKeu
Panduan penggunaan, panduan pendaftaran akun SSO, video tutorial, serta FAQ pendaftaran dapat diakses melalui Panduan Satu-ProfKeu Kementerian Keuangan.
Apabila mengalami kendala, gunakan kanal pendampingan:
Kanal | Kontak atau lokasi |
| Telepon dalam negeri | 134 |
| Telepon luar negeri | +62 21 2350 7011 |
| +62 813 1000 4134 | |
| kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id | |
| Konsultasi tatap muka | Layanan Terpadu Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat |
Jadwal layanannya berbeda menurut kanal:
Kanal | Hari layanan | Jam layanan |
| Telepon dan tatap muka | Senin–Kamis, kecuali hari libur | 09.00–16.00 WIB |
| WhatsApp dan email | Senin–Jumat, kecuali hari libur | 09.00–16.00 WIB |
Waktu istirahat layanan adalah 12.00 – 13.00 WIB.
Agar kendala mudah ditelusuri, jelaskan tahap yang sedang dikerjakan, jenis layanan, pesan kesalahan, serta nomor pengajuan jika tersedia. Sertakan tangkapan layar yang relevan tanpa memperlihatkan kata sandi atau kode verifikasi.
FAQ Seputar Izin Konsultan Pajak Kini Lewat Satu-ProfKeu
1. Apakah semua permohonan harus melalui Satu-ProfKeu?
Mulai 27 Oktober 2026, Satu-ProfKeu menjadi satu-satunya platform layanan perizinan profesi konsultan pajak. Permohonan baru di luar platform tersebut tidak diproses lebih lanjut.
2. Apakah konsultan yang sudah berizin perlu mengisi profil lagi?
Konsultan yang sudah berizin wajib memeriksa kelengkapan dan kesesuaian profil. Meskipun akun terhubung otomatis dengan basis data DPPPK, data yang belum lengkap atau tidak sesuai tetap perlu diperbarui.
3. Siapa yang mengajukan izin kantor konsultan pajak?
Pengajuan dilakukan oleh pengguna dengan Role Individu yang akan ditetapkan sebagai Pemimpin atau Pemimpin Rekan pada kantor yang diajukan.
4.Apakah admin mengambil alih tanggung jawab kantor?
Tidak. Admin dapat membantu administrasi, tetapi tanggung jawab tetap berada pada pemilik Role Kantor.
5. Apakah semua layanan langsung disetujui otomatis?
Tidak. Surat edaran hanya menyebut otomatisasi untuk layanan perubahan data tertentu. Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh permohonan izin memperoleh persetujuan otomatis.
6. Apa yang harus dilakukan jika permohonan lama dikembalikan?
Periksa alasan pengembaliannya, lengkapi persyaratan yang belum terpenuhi, kemudian ajukan kembali melalui Satu-ProfKeu sesuai petunjuk layanan.













