Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini membawa sejumlah perubahan dalam sistem profesi Konsultan Pajak, mulai dari persyaratan kompetensi, mekanisme ujian, perizinan, hingga pengawasan.
Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan orang yang baru ingin menjadi Konsultan Pajak. Konsultan Pajak yang sudah menjalankan profesinya juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK), Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), keanggotaan asosiasi, serta kewajiban lainnya.
PMK 55/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Namun, beberapa ketentuan masih diberikan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2026. Karena itu, penting bagi Konsultan Pajak maupun calon Konsultan Pajak untuk memahami perubahan yang akan berlaku.
Berikut sejumlah perubahan penting dalam PMK 55 Tahun 2026 yang perlu diketahui.
Izin Konsultan Pajak Tidak Lagi kuasWajib Diperoleh secara Berjenjang
Salah satu perubahan penting dalam PMK 55 Tahun 2026 adalah mekanisme perolehan Izin Konsultan Pajak. Dalam aturan baru, seseorang tidak lagi diwajibkan memperoleh izin mulai dari Tingkat A sebelum dapat mengajukan Tingkat B atau Tingkat C.
Konsultan Pajak dapat mengajukan izin sesuai kompetensi dan persyaratan yang dipenuhi. Dengan demikian, tingkat izin tidak harus diperoleh secara bertahap dari A, kemudian B, lalu C.
Terdapat tiga tingkat Izin Konsultan Pajak dengan ruang lingkup layanan yang berbeda:
- Tingkat A untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Tingkat B untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam negeri.
- Tingkat C untuk melayani seluruh Wajib Pajak, termasuk PMA, BUT, dan transaksi internasional.
Perubahan ini membuat jalur perizinan menjadi lebih fleksibel. Namun, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi dan pengalaman kerja sesuai tingkat izin yang diajukan.
Sistem Kompetensi Kini Menggunakan SKK
PMK 55 Tahun 2026 juga memperkenalkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi perpajakan.
SKK diperoleh setelah seseorang lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. SKK kemudian menjadi salah satu dasar untuk menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak maupun Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Beberapa hal penting mengenai SKK adalah:
- SKK menunjukkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan.
- SKK tersedia untuk Tingkat A, B, dan C.
- SKK memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
- Perpanjangan SKK dilakukan melalui Ujian Penyegaran.
- Ujian Penyegaran diselenggarakan oleh BPPK atau Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya SKK, kompetensi teknis menjadi bagian yang lebih terstruktur dalam sistem profesi Konsultan Pajak.
Ada Dua Jenis Ujian dengan Fungsi Berbeda
Perubahan lainnya adalah adanya pemisahan antara Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak. Kedua ujian tersebut memiliki tujuan yang berbeda.
Uji Kompetensi digunakan untuk mengukur kemampuan teknis perpajakan. Sementara itu, Ujian Profesi Konsultan Pajak berkaitan dengan aspek profesionalisme, kode etik, dan standar praktik profesi.
Perbedaan keduanya dapat dilihat sebagai berikut:
Aspek | Uji Kompetensi | Ujian Profesi Konsultan Pajak |
| Tujuan | Mengukur kompetensi teknis perpajakan | Menguji profesionalisme dan pemahaman aspek profesi |
| Materi yang diuji | Kompetensi di bidang perpajakan | Kode etik, standar praktik, kewajiban dan larangan profesi |
| Hasil | Surat Keterangan Kompetensi (SKK) | Kelulusan Ujian Profesi sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Konsultan Pajak |
| Penyelenggara | BPPK atau Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan | Asosiasi Konsultan Pajak |
| Kegunaan | Menjadi bukti kompetensi perpajakan | Menjadi salah satu tahapan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak |
Bagi calon Konsultan Pajak, kedua tahapan tersebut perlu dibedakan karena memiliki fungsi dan penyelenggara yang berbeda.
Ujian Profesi Konsultan Pajak Menjadi Tahapan Perizinan
Dalam sistem baru, lulus Uji Kompetensi belum otomatis membuat seseorang dapat menjadi Konsultan Pajak.
Jika ingin memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang masih harus memenuhi tahapan berikutnya, yaitu Ujian Profesi Konsultan Pajak. Ujian tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Ujian Profesi ditujukan untuk memastikan calon Konsultan Pajak memahami aspek profesi yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis perpajakan.
Materi yang berkaitan dengan aspek profesi tersebut mencakup:
- Kode etik Konsultan Pajak.
- Standar praktik profesi.
- Kewajiban Konsultan Pajak.
- Larangan dalam menjalankan profesi.
- Profesionalisme dan tata kelola profesi.
Ujian Profesi Konsultan Pajak harus mulai dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi sistem baru.
Persyaratan Pengalaman Kerja Dibedakan Berdasarkan Tingkat Izin
PMK 55 Tahun 2026 juga mengatur pengalaman kerja sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak.
Persyaratan pengalaman kerja tidak sama untuk setiap tingkat izin. Untuk Tingkat A, tidak ditetapkan persyaratan minimal pengalaman kerja tertentu. Sementara itu, Tingkat B dan Tingkat C memiliki persyaratan pengalaman yang berbeda.
Ketentuannya meliputi:
- Tingkat A: tidak ditetapkan minimal pengalaman kerja tertentu.
- Tingkat B: minimal 1 tahun pengalaman kerja perpajakan.
- Tingkat C: minimal 2 tahun pengalaman kerja perpajakan.
Pengalaman tersebut tidak harus berasal dari Kantor Konsultan Pajak. Pengalaman mengelola aspek perpajakan pada perusahaan atau badan usaha juga dapat diperhitungkan sepanjang memenuhi ketentuan dan dapat dibuktikan.
Bukti pengalaman kerja diberikan melalui surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pihak yang berwenang dan Konsultan Pajak sebagai penyelia.
Masa Berlaku SKK Berbeda dengan Izin Konsultan Pajak
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan masa berlaku antara SKK dan Izin Konsultan Pajak.
Izin Konsultan Pajak tidak memiliki masa berlaku tertentu. Izin tersebut tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan. Sebaliknya, SKK memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
Ketentuan tersebut berarti:
- Izin Konsultan Pajak: tidak memiliki masa berlaku tertentu.
- SKK: berlaku selama 3 tahun.
- SKK dapat diperpanjang melalui Ujian Penyegaran.
- Ujian Penyegaran dapat diikuti paling cepat 1 bulan sebelum SKK berakhir.
- Perpanjangan SKK tidak mengharuskan Konsultan Pajak mengulang Ujian Profesi.
Jika SKK telah berakhir, mekanisme yang harus ditempuh akan mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: PMK 55/2026: Aturan Baru Konsultan Pajak & Kuasa Wajib Pajak
Konsultan Pajak Tetap Wajib Mengikuti PPL
Perolehan izin bukan berarti kewajiban kompetensi Konsultan Pajak selesai. PMK 55 Tahun 2026 tetap mewajibkan Konsultan Pajak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
PPL merupakan pendidikan dan/atau pelatihan profesi yang bertujuan menjaga serta meningkatkan kompetensi Konsultan Pajak. Kewajiban ini diukur menggunakan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Jumlah minimal SKP berbeda berdasarkan tingkat izin Konsultan Pajak:
- Tingkat A: minimal 20 SKP per tahun.
- Tingkat B: minimal 30 SKP per tahun.
- Tingkat C: minimal 45 SKP per tahun.
PPL dapat diselenggarakan oleh BPPK atau Unit Pengelola, Asosiasi Konsultan Pajak, maupun pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Dengan demikian, Konsultan Pajak tetap perlu menjaga dan memperbarui kompetensinya setelah memperoleh izin.
Keanggotaan Asosiasi Menjadi Kewajiban Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 juga menetapkan kewajiban bagi Konsultan Pajak untuk menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja sejak Izin Konsultan Pajak diterbitkan. Hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Konsultan Pajak wajib menjadi anggota asosiasi yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.
- Batas waktu pemenuhan kewajiban adalah 30 hari kerja sejak izin diterbitkan.
- Keanggotaan asosiasi menjadi bagian dari kewajiban profesi.
- Ketidakpatuhan dapat berdampak pada status Izin Konsultan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola profesi Konsultan Pajak.
Kantor Konsultan Pajak Kini Mendapat Pengaturan Khusus
PMK 55 Tahun 2026 tidak hanya mengatur Konsultan Pajak sebagai individu, tetapi juga Kantor Konsultan Pajak.
Sebelumnya, pengaturan lebih banyak berfokus pada Konsultan Pajak. Dalam aturan baru, Kantor Konsultan Pajak mendapatkan pengaturan khusus mengenai bentuk usaha, perizinan, kewajiban, pelaporan, pengawasan, hingga sanksi.
Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk:
- Perseorangan.
- Persekutuan perdata.
- Firma.
- Perseroan terbatas (PT).
- Setiap Kantor Konsultan Pajak wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Pengaturan ini memberikan dasar yang lebih jelas bagi penyelenggaraan jasa perpajakan melalui kantor sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyedia jasa.
Pihak Lain yang Menjadi Kuasa Wajib Pajak Juga Harus Memenuhi Standar Kompetensi
Perubahan dalam PMK 55 Tahun 2026 tidak hanya berlaku bagi Konsultan Pajak. Pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak juga mendapatkan pengaturan yang lebih jelas.
Pihak lain tetap dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Namun, mulai 1 Januari 2027, pihak yang ingin menjalankan peran tersebut harus memenuhi persyaratan kompetensi dan pendaftaran.
Dokumen yang perlu diperhatikan adalah:
- SKK: membuktikan kompetensi perpajakan.
- SKT: membuktikan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
- SKT berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- SKT dapat menjadi tidak berlaku apabila SKK yang menjadi dasar penerbitannya tidak berlaku.
Perubahan ini membuat standar kompetensi bagi pihak yang memberikan layanan atau bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak menjadi lebih jelas.
Sertifikat Brevet dan USKP Masih Diakui Selama Masa Transisi
Konsultan Pajak dan pihak lain yang saat ini menggunakan mekanisme lama tidak langsung harus beralih pada sistem baru. PMK 55/2026 menyediakan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2026.
Selama masa transisi tersebut, beberapa mekanisme lama masih tetap diakui. Ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Sertifikat brevet masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2026 untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak di DJP.
- Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan tetap diakui sebagai SKK sesuai ketentuan peralihan.
- USKP masih dapat diselenggarakan oleh PPSKP sampai 31 Desember 2026.
- Mulai 1 Januari 2027, sistem baru kompetensi dan profesi akan diterapkan sesuai ketentuan PMK.
- Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak di DJP harus memenuhi ketentuan SKK dan SKT.
Masa transisi ini penting diperhatikan agar Konsultan Pajak maupun calon Konsultan Pajak dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.
Pengawasan dan Sanksi Profesi Diperkuat
PMK 55 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap pengawasan profesi. Pengawasan dilakukan terhadap Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Pengawasan bertujuan memastikan penyedia jasa perpajakan mematuhi ketentuan, kode etik, standar praktik, serta kewajiban profesi. Sanksi administratif yang dapat dikenakan, antara lain:
- Peringatan.
- Pembekuan Izin Konsultan Pajak.
- Pencabutan Izin Konsultan Pajak.
- Pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
- Pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak.
- Pembekuan SKT.
- Pencabutan SKT.
Konsultan Pajak yang terbukti memberikan informasi menyesatkan atau melakukan pelanggaran integritas juga dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam kasus yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang Perlu Disiapkan Konsultan Pajak?
Dengan adanya perubahan tersebut, Konsultan Pajak dan calon Konsultan Pajak perlu memperhatikan status kompetensi, izin, serta kewajiban profesinya. Bagi calon Konsultan Pajak, beberapa hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Memastikan memenuhi persyaratan pendidikan dan administrasi.
- Menentukan tingkat izin yang sesuai dengan kompetensi dan pengalaman.
- Mengikuti Uji Kompetensi untuk memperoleh SKK.
- Mengikuti Ujian Profesi Konsultan Pajak.
- Menyiapkan bukti pengalaman kerja jika mengajukan Tingkat B atau C.
- Mengajukan Izin Konsultan Pajak sesuai ketentuan.
- Bergabung dengan Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar setelah memperoleh izin.
Sementara itu, bagi Konsultan Pajak yang sudah memiliki izin, perhatian perlu diberikan pada kewajiban PPL, pemenuhan SKP, keanggotaan asosiasi, masa berlaku SKK, serta ketentuan transisi.
Baca Juga: Syarat Izin Konsultan Pajak Terbaru Berdasarkan PMK 55/2026
FAQ Seputar Perubahan Aturan Konsultan Pajak
1. Apa perubahan utama dalam aturan Konsultan Pajak 2026?
Perubahan utamanya meliputi sistem kompetensi melalui SKK, Uji Kompetensi, Ujian Profesi Konsultan Pajak, serta perizinan yang tidak lagi wajib diperoleh secara berjenjang.
2. Apakah izin Konsultan Pajak harus dimulai dari Tingkat A?
Tidak. PMK 55 Tahun 2026 memungkinkan seseorang mengajukan Izin Konsultan Pajak Tingkat A, B, atau C sesuai kompetensi dan persyaratan yang dipenuhi.
3. Berapa lama SKK Konsultan Pajak berlaku?
SKK berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui Ujian Penyegaran sesuai ketentuan.
4. Apa perbedaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak?
Uji Kompetensi mengukur kemampuan teknis perpajakan dan menghasilkan SKK. Ujian Profesi Konsultan Pajak berfokus pada profesionalisme, kode etik, dan standar praktik profesi.
5. Kapan perubahan aturan Konsultan Pajak mulai berlaku penuh?
PMK 55 Tahun 2026 berlaku sejak diundangkan, tetapi sejumlah ketentuan memiliki masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sistem baru mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.













