PMK 55/2026: Aturan Baru Konsultan Pajak & Kuasa Wajib Pajak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas pihak yang berperan sebagai tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional.  

Selain memperbarui ketentuan mengenai konsultan pajak, PMK ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. 

Konsultan Pajak Wajib Memiliki Izin 

PMK 55/2026 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan praktik sebagai konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut dibagi menjadi tiga tingkat yang sekaligus menentukan cakupan wajib pajak yang dapat dilayani.  

Berikut pembagiannya: 

  • Izin tingkat A dapat digunakan untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. 
  • Izin tingkat B mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan, dengan pengecualian antara lain badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta wajib pajak yang berdomisili di negara mitra perjanjian pajak. 
  • Izin tingkat C memiliki cakupan paling luas karena dapat digunakan untuk memberikan jasa kepada seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan. 

Dengan pembagian tersebut, kewenangan konsultan pajak menjadi lebih terukur karena jasa yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat izin yang dimiliki. 

Syarat Mendapatkan Izin Konsultan Pajak 

Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, calon konsultan tidak hanya perlu memiliki kompetensi perpajakan. Lebih dari itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, status, dan integritas.  

Secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: 

  • Berstatus Warga Negara Indonesia. 
  • Memiliki kompetensi di bidang perpajakan. 
  • Lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. 
  • Memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau setara. 
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin. 
  • Memiliki NPWP. 
  • Tidak menjadi pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD. 
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. 
  • Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan Izin Konsultan Pajak. 
  • Tidak berada di bawah pengampuan. 

Memenuhi ketentuan terkait hubungan kekerabatan dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. 

SKK dan SKT bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak 

Selain konsultan pajak, PMK 55/2026 mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak ini menggunakan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai dasar untuk menjalankan perannya.  

Ketentuannya antara lain: 

  • SKK diperoleh setelah seseorang memenuhi uji kompetensi perpajakan. Peserta uji kompetensi harus merupakan warga negara Indonesia dan telah mengaktifkan NIK sebagai NPWP. 
  • SKK memiliki klasifikasi A, B, dan C, yang kemudian menjadi dasar klasifikasi SKT. 
  • SKT diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bersamaan dengan penerbitan SKK dan memiliki klasifikasi yang sesuai dengan SKK. 
  • SKT berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak berlaku apabila pemegangnya meninggal dunia atau SKK yang dimiliki tidak lagi berlaku. 

Dengan adanya mekanisme tersebut, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga memiliki dasar kompetensi dan administrasi yang jelas. 

Baca Juga: Layanan SIKOP Konsultan Pajak Ditutup, Ini Penggantinya

Konsultan Pajak Wajib Mengikuti PPL 

Kewajiban konsultan pajak tidak berhenti setelah izin diperoleh. Untuk menjaga kompetensi dan mengikuti perkembangan perpajakan, PMK 55/2026 mewajibkan konsultan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).  

Jumlah SKP yang harus dipenuhi setiap tahun berbeda berdasarkan tingkat izin, yaitu: 

  • Tingkat A: minimal 20 SKP, termasuk minimal 16 SKP terstruktur. 
  • Tingkat B: minimal 30 SKP, termasuk minimal 24 SKP terstruktur. 
  • Tingkat C: minimal 45 SKP, termasuk minimal 36 SKP terstruktur. 
  • Kewajiban PPL mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. 

Semakin luas kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan pengembangan kompetensi yang harus dipenuhi konsultan pajak. 

Kantor Konsultan Pajak Juga Diatur 

PMK 55/2026 tidak hanya mengatur konsultan pajak secara individual, tetapi juga Kantor Konsultan Pajak sebagai tempat penyelenggaraan praktik. Pengaturan tersebut mencakup bentuk usaha, persyaratan pendirian, hingga tata kelola kantor.  

Untuk memperoleh izin kantor konsultan pajak, sejumlah dokumen dan persyaratan juga harus dipenuhi, antara lain: 

  • Pemimpin kantor merupakan konsultan pajak. 
  • Memiliki dokumen pendirian kantor. 
  • Memiliki NPWP kantor konsultan pajak. 
  • Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu. 
  • Memiliki bukti domisili. 
  • Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor. 
  • Menyampaikan informasi mengenai hubungan kekerabatan pemimpin, rekan, dan/atau pengurus dengan pegawai unit yang menyelenggarakan kebijakan di bidang pajak. 

Dengan begitu, standar profesionalisme tidak hanya berlaku bagi konsultan secara pribadi, tetapi juga bagi kantor yang menjadi tempat jasa perpajakan diberikan. 

Ada Kewajiban dan Larangan bagi Konsultan Pajak 

Dalam menjalankan praktiknya, konsultan pajak harus memastikan jasa yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan standar profesi. PMK 55/2026 juga menetapkan sejumlah larangan yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien. 
  • Menerima permintaan untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. 
  • Memberikan imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak terkait kewajiban perpajakan yang ditangani. 
  • Menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan. 
  • Melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien. 
  • Merangkap jabatan tertentu sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau BUMN/BUMD. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan Izin Konsultan Pajak. 

Pengawasan dan Sanksi Diperkuat 

Untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan, PMK 55/2026 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak serta Kantor Konsultan Pajak.  

Pengawasan tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme berikut: 

  • Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik. 
  • Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan reguler berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan dan pemeriksaan khusus apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran. 
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan perintah untuk memenuhi kewajiban tertentu dan/atau mengenakan sanksi administratif. 
  • Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat dilanjutkan dengan sanksi administratif sesuai pelanggaran atau sanksi berikutnya. 

Pengawasan juga berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pemegang SKT wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi SKT dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan SKT. 

Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026

FAQ Seputar Aturan Baru Konsultan Pajak & Kuasa Wajib Pajak 

1. Apa itu PMK 55/2026? 

PMK 55/2026 adalah aturan yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, termasuk ketentuan kompetensi, perizinan, kewajiban, serta pengawasan. 

2. Apa saja tingkat Izin Konsultan Pajak? 

Izin Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkat, yaitu A, B, dan C. Setiap tingkat memiliki cakupan wajib pajak yang berbeda sesuai dengan kewenangan yang diberikan. 

3. Apa itu SKK dan SKT dalam aturan baru konsultan pajak? 

SKK atau Surat Keterangan Kompetensi menjadi bukti kompetensi bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Sementara itu, SKT atau Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan berlaku selama tiga tahun. 

4. Apakah konsultan pajak wajib mengikuti PPL? 

Ya. Konsultan pajak wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahun. Jumlah SKP yang harus dipenuhi berbeda berdasarkan tingkat izin A, B, atau C. 

5. Apakah izin konsultan pajak lama masih berlaku? 

Ya. Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku dan diperlakukan sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55/2026, sesuai ketentuan peralihan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News