Cegah Faktur Pajak Fiktif, Kenali Ciri dan Cara Cek Validasinya di Coretax

Praktik penerbitan faktur pajak tidak sah atau fiktif masih sering terjadi. Teranyar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat sukses menyingkap tindakan tersebut yang merugikan negara sedikitnya Rp10,59 miliar. 

Dari berbagai kasus yang terungkap, modusnya umumnya sederhana, yaitu Pengusaha kena pajak (PKP) membeli faktur pajak masukan palsu, lalu mengkreditkannya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya untuk mengurangi pajak keluaran atau bahkan memperoleh restitusi pajak yang seharusnya tidak berhak diterima. 

Meski terlihat sederhana, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui ciri-ciri faktur pajak tidak sah sekaligus cara memastikan keabsahannya melalui sistem Coretax. 

Baca Juga: Ada Kasus Pencucian Uang Lintas Negara, Begini Cara DJP Kejar Pengemplang Pajak ke Luar Negeri

Apa yang Dimaksud Faktur Pajak Fiktif? 

Mengacu Surat Edaran (SE) No. 17/PJ/2018, faktur pajak tidak sah atau fiktif adalah faktur yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya, atau diterbitkan oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. 

Faktur pajak yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, harus memiliki kode dan nomor seri resmi, serta memuat informasi lengkap dan benar mengenai transaksi yang terjadi. Artinya, faktur pajak baru dianggap sah jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ciri Faktur Pajak yang Tidak Sah 

DJP melakukan penelitian terhadap wajib pajak yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif berdasarkan beberapa indikator. Beberapa di antaranya meliputi: 

  • Data identitas tidak valid – seperti NIK, NPWP, atau dokumen pendirian badan usaha yang tidak bisa diverifikasi. 
  • Profil wajib pajak tidak wajar – pengurus atau penanggung jawab perusahaan tidak memiliki kewenangan nyata, atau alamat usaha tidak ditemukan. 
  • Lokasi usaha tidak jelas – tempat usaha tidak sesuai dengan alamat yang terdaftar atau sering berpindah-pindah. 
  • Kegiatan usaha tidak sesuai dengan data di DJP – misalnya, bidang usaha yang dijalankan berbeda dengan kode KLU yang tercatat di sistem DJP. 

Jika ditemukan indikasi seperti di atas, DJP dapat menetapkan status “suspend” terhadap PKP tersebut. Artinya, sertifikat elektronik dinonaktifkan sementara sehingga WP tidak dapat menerbitkan faktur pajak sampai proses klarifikasi selesai. 

Baca Juga: Dampak Buruk Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Cara Mengecek Validitas Faktur Pajak di Coretax 

Untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak, DJP kini menghadirkan sistem validasi otomatis melalui Coretax. Sistem ini memastikan setiap faktur pajak yang diterbitkan dan diterima dapat langsung diverifikasi keabsahannya. 

Salah satu inovasi utamanya adalah QR Code yang tercantum pada setiap faktur pajak keluaran. Melalui fitur ini, pembeli bisa dengan mudah mengecek apakah faktur pajak yang diterima benar-benar sah dan tercatat di sistem DJP

Ada tiga cara utama untuk melakukan pengecekan validitas faktur pajak di Coretax: 

1. Melalui Pemindaian QR Code 

Setiap faktur pajak keluaran memiliki QR Code di bagian kiri bawah. Pembeli cukup memindai kode tersebut menggunakan aplikasi pemindai (seperti Google Lens). Sistem akan menampilkan data transaksi secara lengkap, termasuk: 

  • Nama dan NPWP penjual serta pembeli 
  • Nomor dan tanggal faktur 
  • Nilai DPP, PPN, dan PPnBM 
  • Status faktur (sah atau tidak sah) 

Jika data sesuai dengan transaksi sebenarnya, faktur tersebut valid. Jika tidak, pembeli disarankan segera mengonfirmasi kepada penjual atau menghubungi DJP. 

2. Melalui Notifikasi di Dashboard Coretax 

Setelah transaksi terjadi, pembeli akan menerima notifikasi otomatis di dashboard Coretax. Notifikasi ini menandakan bahwa faktur dari penjual sudah masuk ke sistem sebagai Faktur Pajak Masukan. 

Jika faktur tidak muncul setelah jangka waktu tertentu, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa faktur belum dilaporkan atau tidak sah. 

3. Melalui Dokumen Faktur di Coretax 

Coretax juga menyimpan setiap faktur pajak secara otomatis di menu Faktur Pajak Masukan. Pembeli bisa mengecek dan mencocokkan data transaksi tanpa harus menginput ulang secara manual. 

Jika dokumen tidak ditemukan di sistem, hal itu patut dicurigai sebagai faktur pajak tidak sah. 

Keunggulan Validasi Faktur Pajak di Coretax 

Sistem validasi di Coretax membawa banyak manfaat bagi wajib pajak, di antaranya: 

  • Lebih aman dan transparan – semua data faktur terhubung langsung dengan DJP sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan. 
  • Pelaporan pajak lebih efisien – data transaksi otomatis tercatat dalam sistem, mengurangi risiko kesalahan input. 
  • Menghindari sanksi pajak – WP dapat memastikan keabsahan faktur sebelum dikreditkan. 
  • Proses validasi cepat dan otomatis – hanya butuh hitungan detik untuk memastikan faktur pajak sah atau tidak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News