UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja diresmikan presiden Joko Widodo menjadi UU No.7 tahun 2021, telah merubah beberapa ketentuan pajak termasuk pajak pertambahan nilai. Salah satu ketentuan pajak pertambahan nilai yang mengalami perubahan adalah barang kena pajak. Beberapa komoditas yang awalnya termasuk dibebaskan dari PPN dihapuskan hak pembebasannya sehingga dikenakan pajak.
Isu ini sendiri sempat mengalami perbincangan di kalangan masyarakat karena beredarnya wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Sri Mulyani dalam press conference UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dilansir dari Pasal 4A, UU No. 7 tahun 2021, berikut beberapa Barang Kena PPN.
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
Namun, barang kena pajak ini mengalami penyesuain lagi dalam Pasal 16B yang mengatur barang yang mengalami pengecualian pengenaan pajak karena termasuk dalam barang yang bersifat strategis bagi pembangunan negara, barang tersebut adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Sehingga, dapat dilihat bahwa sembako tidak akan dikenakan PPN. Meskipun begitu, kini di bawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang hasil tambang atau pengeboran menjadi objek pajak. Terkait besaran tarif yang ditetapkan untuk barang kena pajak ini memang belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak. Namun, apabila mengacu pada Pasal 7 tarif PPN akan dikenakan sebesar 5%-15%. Untuk mekanisme dan teknis lebih lanjut nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Dengan begitu, perusahaan-perusahaan yang menawarkan barang diatas, wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemungutan dan pelaporan atas barang yang disediakan. Untuk konsultasi terkait penyesuaian perpajakan BKP ini, anda bisa menghubungi tim Pajakku melalui marketing@pajakku.com












