Cek Poin-Poin Penting di PMK Baru

Baru-baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian peraturan menteri keuangan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan perpajakan sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu peraturan menteri keuangan yang diubah adalah PMK 9/2021 menjadi PMK 149/PMK/2021. Pemerintah juga menambahkan beleid PMK 151/2021 yang mengatur mengenai bea materai. Kali ini, kita akan bahas poin-poin dalam masing-masing beleid. 

PMK 149/PMK 3/2021

Dalam peraturan ini pemerintah menyesuaikan kembali jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak menerima insentif pajak bagi WP terdampak pandemi. Penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan supaya bisa menyokong perekonomian nasional dengan lebih optimal. 

Efektif berjalan tanggal 26 Oktober 2021, pada dasarnya pemerintah hanya mengubah kriteria penerima insentif. Tidak ada perubahan untuk jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah, yaitu PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final DTP untuk UMKM, PPh final untuk P3-TGAI, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh pasal 25, dan percepatan restitusi PPN. 

Menurut regulasi terbaru berikut perubahan kriteria penerima per masing-masing insentif: 

  1. PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) masih sama ditargetkan untuk 1.189 KLU
  2. PPh 22 mengalami peningkatan dari 132 KLU menjadi 397 KLU
  3. Insentif pengurangan angsuran PPh 25 mengalami peningkatan dari 216 KLU menjadi 481 KLU 
  4. percepatan restitusi PPN mengalami peningkatan dari 132 KLU menjadi 229 KLU 

Untuk wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif. Khusus untuk PPh 22 impor diajukan bersamaan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB). 

PMK 151/2021

Peraturan ini secara umum mengatur mengenai kewajiban memungut bea materai dari pihak yang terutang. Mekanisme pemungutan bea materai ini nantinya akan berbeda-beda tergantung jenis dokumen terutang. Berikut rincian mekanisme pemungutan bea materai yang diatur dalam PMK 151/2021,

  1. Dokumen cek dan bilyet giro, pemungutan bea materai dilakukan oleh pemungut saat dokumen diterima oleh pembuat materai 
  2. Dokumen transaksi berharga, pemungutan bea materai dilakukan oleh pihak yang menerbitkan penerbitan dokumen saat dokumen terkait selesai dibuat
  3. Dokumen surat keterangan (atau sejenisnya) serta dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp 5 juta, pemungutan bea materai dilakukan oleh pihak yang terutang

Sebagai tambahan, untuk dokumen cek dan bilyet giro, pemungutan bea materai dilakukan dengan membubuhkan materai percetakan. Sedangkan untuk dokumen atas transaksi surat berharga, surat keterangan, dan dokumen dengan nilai uang diatas Rp 5 juta, bea materai dipungut dengan membubuhkan materai elektronik.