Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT melalui Coretax menerapkan mekanisme replace sesuai ketentuan PER-12/PJ/2026. Mekanisme ini berkaitan dengan cara menghitung kembali posisi pajak setelah SPT dibetulkan, termasuk pembayaran yang sudah dilakukan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kompensasi PPN ke masa pajak berikutnya.
Dalam praktiknya, pembetulan SPT tidak cukup dilakukan dengan mengganti angka pada laporan sebelumnya. Wajib pajak juga perlu memperhitungkan pembayaran dan pengembalian pajak yang telah terjadi serta saldo kompensasi yang sudah digunakan.
Lampiran PER-12/PJ/2026 memberikan sejumlah contoh pengisian dan perhitungan untuk menjelaskan kondisi tersebut. Berikut penjelasan mengenai ketentuan pembetulan SPT beserta simulasi angka yang dapat menjadi gambaran bagi wajib pajak.
Pembayaran Pajak Sebelumnya Tetap Diperhitungkan
Ketika wajib pajak membetulkan SPT, pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya tetap menjadi bagian dari perhitungan. Hal ini penting terutama ketika pembetulan mengubah status SPT dari kurang bayar menjadi nihil atau lebih bayar.
Dalam formulir SPT Tahunan PPh, Bagian F tentang pembetulan memuat perhitungan PPh kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan dan PPh kurang atau lebih bayar akibat pembetulan.
Penghitungan tersebut memperhatikan pembayaran PPh Pasal 29 serta pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) yang telah diterbitkan sebelum pembetulan disampaikan.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa beberapa komponen berikut:
- Jumlah pembayaran PPh Pasal 29 yang telah dilakukan untuk tahun pajak terkait.
- Jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan melalui SKPPKP.
- Nilai PPh kurang atau lebih bayar pada SPT hasil pembetulan.
- Selisih antara posisi pajak pada SPT yang dibetulkan dan posisi pajak setelah pembetulan.
Komponen tersebut digunakan untuk menghitung dampak pembetulan terhadap posisi pajak wajib pajak. Rincian pengisiannya tetap perlu mengikuti kondisi dan contoh yang sesuai dalam lampiran peraturan.
Contoh Pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Lampiran PER-12/PJ/2026 memberikan contoh pembetulan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2026. Dalam contoh ini, wajib pajak semula melaporkan kurang bayar sebesar Rp100 juta dan telah melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
Pada Mei 2027, wajib pajak melakukan pembetulan pertama sehingga status SPT berubah menjadi nihil. Karena pajak yang sebelumnya kurang bayar sudah dilunasi, pembayaran tersebut harus diperhitungkan dalam pengisian bagian pembetulan.
Berikut ilustrasi perhitungannya berdasarkan contoh dalam lampiran peraturan.
Komponen perhitungan | Nilai |
| Kurang bayar pada SPT awal yang telah dilunasi | Rp100.000.000 |
| Pembayaran PPh Pasal 29 sebelum pembetulan | Rp100.000.000 |
| Pengembalian melalui SKPPKP sebelum pembetulan | Rp0 |
| Nilai pada Bagian F angka 12 huruf a | Rp100.000.000 |
| PPh kurang atau lebih bayar setelah pembetulan menjadi nihil | Rp0 |
| PPh kurang atau lebih bayar karena pembetulan | -Rp100.000.000 |
Nilai pada Bagian F angka 12 huruf a dihitung dari pembayaran PPh Pasal 29 sebesar Rp100 juta dikurangi pengembalian melalui SKPPKP sebesar Rp0. Hasilnya adalah Rp100 juta.
Selanjutnya, nilai PPh kurang atau lebih bayar karena pembetulan dihitung dengan mengurangi nilai SPT setelah pembetulan dengan nilai pada Bagian F angka 12 huruf a. Karena SPT hasil pembetulan berstatus nihil, perhitungannya menjadi Rp0 dikurangi Rp100 juta, atau -Rp100 juta.
Nilai negatif tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang timbul dari pembetulan. Penanganan kelebihan pembayaran selanjutnya perlu mengikuti ketentuan dan pengisian bagian permohonan pengembalian yang berlaku.
Contoh ini memperlihatkan bahwa perubahan status SPT menjadi nihil tidak membuat pembayaran yang sudah dilakukan diabaikan. Pembayaran tersebut justru menjadi komponen penting untuk menghitung hasil pembetulan.
Baca Juga: Penyebab dan Solusi Pembetulan SPT Kurang Bayar
Bagaimana jika Pengembalian Pajak Sudah Diterbitkan?
Pembetulan SPT juga perlu memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan melalui SKPPKP. Hal ini dapat terjadi ketika SPT awal menunjukkan lebih bayar dan wajib pajak telah menerima pengembalian pendahuluan sebelum melakukan pembetulan.
Sebagai contoh, lampiran PER-12/PJ/2026 menjelaskan kondisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2026 yang semula menunjukkan lebih bayar sebesar Rp100 juta. Wajib pajak mengajukan pengembalian pendahuluan dan menerima SKPPKP sebesar Rp20 juta.
Pada Mei 2027, wajib pajak membetulkan SPT tersebut sehingga nilai lebih bayarnya berubah menjadi Rp80 juta. Dalam kondisi ini, pengembalian Rp20 juta yang telah diterbitkan melalui SKPPKP harus tetap diperhitungkan.
Perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut.
Komponen perhitungan | Nilai |
| Lebih bayar pada SPT awal | Rp100.000.000 |
| Pengembalian yang telah diterbitkan melalui SKPPKP | Rp20.000.000 |
| Pembayaran PPh Pasal 29 sebelum pembetulan | Rp0 |
| Nilai pada Bagian F angka 18 huruf a | -Rp20.000.000 |
| Lebih bayar setelah pembetulan | Rp80.000.000 |
| Lebih bayar akibat pembetulan | -Rp60.000.000 |
Nilai pada Bagian F angka 18 huruf a berasal dari pembayaran PPh Pasal 29 sebesar Rp0 dikurangi pengembalian melalui SKPPKP sebesar Rp20 juta. Hasilnya adalah -Rp20 juta.
Sementara itu, lebih bayar akibat pembetulan dihitung dengan mengurangi posisi setelah pembetulan, yaitu -Rp80 juta, dengan nilai sebelumnya sebesar -Rp20 juta. Hasilnya adalah -Rp60 juta, yang menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp60 juta dalam perhitungan pembetulan.
Atas nilai lebih bayar tersebut, wajib pajak kemudian mengisi bagian permohonan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh ini menegaskan bahwa pengembalian yang telah diterbitkan tidak dapat diabaikan ketika SPT dibetulkan.
Dampak Pembetulan terhadap Kompensasi PPN
Pembetulan SPT Masa PPN dapat memengaruhi saldo kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Hal ini perlu diperhatikan ketika kelebihan pembayaran yang timbul akibat pembetulan telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Lampiran PER-12/PJ/2026 memberikan contoh pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2026 yang dilakukan sebanyak tiga kali. Contoh ini menunjukkan bagaimana perubahan nilai kurang bayar memengaruhi kompensasi dan bagaimana penyesuaiannya dilakukan setelah kompensasi tersebut digunakan.
Pembetulan pertama: kurang bayar turun menjadi Rp400 ribu
Pada SPT Masa PPN Agustus 2026 berstatus normal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan kurang bayar sebesar Rp1 juta pada 5 September 2026.
Setelah itu, SPT Masa PPN September, Oktober, dan November 2026 dilaporkan secara normal. Ketika PKP membetulkan SPT Masa PPN Agustus 2026 pada 22 Oktober 2026, nilai kurang bayarnya turun menjadi Rp400 ribu.
Perubahan tersebut menghasilkan lebih bayar akibat pembetulan sebesar Rp600 ribu.
Perhitungannya adalah:
Rp1.000.000 – Rp400.000 = Rp600.000
Kelebihan pembayaran sebesar Rp600 ribu tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Oktober 2026.
Pembetulan kedua: kurang bayar turun menjadi Rp200 ribu
Pada 11 November 2026, PKP kembali membetulkan SPT Masa PPN Agustus 2026. Kali ini, nilai kurang bayar turun menjadi Rp200 ribu.
Dengan demikian, lebih bayar akibat pembetulan menjadi Rp800 ribu.
Rp1.000.000 – Rp200.000 = Rp800.000
Dalam contoh lampiran, kelebihan pembayaran sebesar Rp800 ribu tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak November 2026.
Karena pembetulan kedua menggantikan posisi SPT hasil pembetulan sebelumnya, penghitungan kompensasi juga perlu menyesuaikan nilai Rp600 ribu yang sebelumnya berasal dari pembetulan pertama. Nilai kompensasi tidak dapat sekadar dijumlahkan tanpa memperhitungkan perubahan dari pembetulan sebelumnya.
Pembetulan ketiga: kurang bayar naik menjadi Rp1,1 juta
Pada 30 Desember 2026, PKP kembali membetulkan SPT Masa PPN Agustus 2026. Kali ini, nilai kurang bayar justru meningkat menjadi Rp1,1 juta.
Dibandingkan dengan SPT normal yang menunjukkan kurang bayar Rp1 juta, terdapat tambahan kurang bayar sebesar Rp100 ribu.
Rp1.100.000 – Rp1.000.000 = Rp100.000
PKP menyetorkan tambahan kurang bayar sebesar Rp100 ribu ke kas negara. Namun, perubahan nilai kurang bayar ini juga memengaruhi kompensasi Rp800 ribu yang sebelumnya telah digunakan pada Masa Pajak November 2026.
Ringkasan perubahan dalam contoh tersebut adalah sebagai berikut.
Status SPT Agustus 2026 | Kurang bayar | Dampak terhadap kompensasi |
| Normal | Rp1.000.000 | Belum ada kompensasi dari pembetulan |
| Pembetulan ke-1 | Rp400.000 | Lebih bayar Rp600.000, dikompensasikan ke Oktober |
| Pembetulan ke-2 | Rp200.000 | Lebih bayar Rp800.000, dikompensasikan ke November |
| Pembetulan ke-3 | Rp1.100.000 | Tambahan kurang bayar Rp100.000; kompensasi perlu disesuaikan |
Dalam tabel penyesuaian kompensasi pada lampiran, nilai Rp800 ribu yang berasal dari pembetulan kedua kemudian dikoreksi karena posisi SPT berubah pada pembetulan ketiga. Penyesuaian ini menghasilkan saldo kompensasi negatif Rp800 ribu.
Artinya, saldo kompensasi yang telah digunakan perlu disesuaikan agar sesuai dengan hasil pembetulan terbaru. Dalam contoh tersebut, nilai negatif Rp800 ribu diperhitungkan untuk mengurangi kompensasi kelebihan Pajak Masukan pada Bagian II.E dalam Induk SPT Masa PPN Desember 2026 berstatus normal.
Apakah SPT Masa Pajak Berikutnya Harus Ikut Dibetulkan?
Pembetulan SPT yang memengaruhi kompensasi tidak selalu mengharuskan wajib pajak membetulkan seluruh SPT masa pajak berikutnya yang sudah dilaporkan.
Dalam contoh kompensasi SPT Masa PPN Agustus 2026, SPT Masa PPN September, Oktober, dan November 2026 berstatus normal telah dilaporkan. Ketika pembetulan ketiga mengubah posisi kompensasi yang sudah digunakan, penyesuaiannya dilakukan pada SPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan.
Pada contoh tersebut, penyesuaian saldo kompensasi sebesar negatif Rp800 ribu diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Desember 2026 berstatus normal. Dengan demikian, PKP tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Oktober dan November 2026 hanya untuk melakukan penyesuaian kompensasi dalam ilustrasi tersebut.
Sebelum melakukan pembetulan, wajib pajak perlu memeriksa:
- Masa pajak asal kompensasi.
- Nilai kompensasi yang timbul dari setiap pembetulan.
- Kompensasi yang telah digunakan pada masa pajak berikutnya.
- Saldo kompensasi setelah pembetulan terakhir.
- SPT normal pertama yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan.
Penyesuaian ini perlu mengikuti kondisi masing-masing SPT dan contoh pengisian dalam lampiran peraturan. Wajib pajak juga perlu memastikan nilai kompensasi yang dimasukkan sesuai dengan hasil perhitungan terbaru, bukan hanya menggunakan saldo yang tercantum pada SPT sebelum pembetulan.
Baca Juga: Beda SPT Normal dengan SPT Pembetulan Pajak
FAQ Seputar Contoh Pembetulan SPT dan Kompensasi Pajak
1. Apakah pembayaran pajak sebelumnya tetap diperhitungkan dalam SPT pembetulan?
Ya. Pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pembetulan perlu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dan pengisian bagian pembetulan pada formulir SPT.
2. Bagaimana jika wajib pajak sudah menerima pengembalian pajak melalui SKPPKP?
Nilai pengembalian yang telah diterbitkan melalui SKPPKP harus diperhitungkan dalam penghitungan SPT pembetulan. Contoh dalam lampiran menunjukkan bahwa pengembalian tersebut dapat memengaruhi nilai kurang atau lebih bayar akibat pembetulan.
3. Apakah pembetulan SPT Masa PPN dapat mengubah saldo kompensasi?
Ya. Pembetulan dapat mengubah nilai lebih bayar atau kurang bayar sehingga saldo kompensasi yang sebelumnya dilaporkan perlu disesuaikan, terutama jika kompensasi telah digunakan pada masa pajak berikutnya.
4. Apakah semua SPT masa pajak berikutnya harus dibetulkan?
Tidak selalu. Dalam contoh penyesuaian kompensasi pada lampiran PER-12/PJ/2026, saldo penyesuaian diperhitungkan dalam SPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan. SPT masa pajak sebelumnya yang sudah dilaporkan tidak perlu dibetulkan hanya untuk melakukan penyesuaian tersebut dalam contoh itu.
5. Apa yang perlu diperiksa sebelum membetulkan SPT?
Wajib pajak perlu memeriksa posisi pajak pada SPT sebelumnya, pembayaran yang telah dilakukan, pengembalian melalui SKPPKP, serta saldo kompensasi dan penggunaannya pada masa pajak berikutnya. Pemeriksaan ini membantu memastikan perhitungan pembetulan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.













