Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada sistem Coretax dengan menghadirkan kemudahan untuk memvalidasi sekaligus mengunduh dokumen PDF melalui QR Code. Fitur ini dapat digunakan pada dokumen keluaran Coretax yang memiliki QR Code berlogo DJP.
Setelah QR Code dipindai, Wajib Pajak (WP) akan diarahkan ke halaman khusus untuk melakukan validasi. WP perlu memasukkan nomor dokumen dan menyelesaikan verifikasi “Saya Bukan Robot” sebelum dokumen dapat diunduh.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara validasi dan mengunduh dokumen Coretax melalui QR Code yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Dokumen Coretax yang Bisa Divalidasi via QR Code
Tidak semua QR Code pada dokumen perpajakan menggunakan mekanisme validasi yang sama. Fitur ini secara khusus berlaku untuk dokumen PDF keluaran Coretax yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Segel Elektronik dengan QR Code berlogo DJP.
Sementara itu, dokumen yang memiliki QR Code dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Ketentuan yang perlu diperhatikan WP meliputi:
- Berlaku untuk dokumen PDF keluaran Coretax dengan TTE atau Segel Elektronik.
- QR Code pada dokumen menggunakan logo DJP.
- QR Code berlogo Kemenkeu memiliki ketentuan validasi tersendiri.
- Nomor dokumen diperlukan dalam proses validasi.
Cara Validasi dan Unduh Dokumen Coretax
Proses validasi dimulai dengan memindai QR Code yang terdapat pada dokumen PDF. Setelah dipindai, sistem akan mengarahkan WP ke landing page khusus untuk melakukan validasi dokumen.
Pada halaman tersebut, WP perlu memasukkan nomor dokumen yang sesuai dengan PDF yang QR Code-nya dipindai. Setelah itu, WP harus menyelesaikan verifikasi “Saya Bukan Robot” sebelum dapat mengunduh dokumen.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka PDF keluaran Coretax yang memiliki QR Code berlogo DJP.
- Scan QR Code pada dokumen.
- Masuk ke landing page validasi.
- Masukkan nomor dokumen sesuai PDF yang dipindai.
- Klik atau selesaikan verifikasi “Saya Bukan Robot”.
- Unduh dokumen PDF setelah validasi berhasil.
Nomor Dokumen Menjadi Parameter Validasi
Nomor dokumen menjadi bagian penting dalam proses validasi. Informasi tersebut digunakan sebagai parameter atau challenge code sebelum sistem memberikan akses terhadap dokumen.
Selain memasukkan nomor dokumen, WP juga harus menyelesaikan verifikasi “Saya Bukan Robot”. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme keamanan untuk membantu menjaga privasi data WP.
WP perlu memastikan beberapa hal berikut sebelum melakukan validasi:
- Nomor dokumen sesuai dengan PDF yang QR Code-nya dipindai.
- QR Code menggunakan logo DJP.
- Nomor dokumen dimasukkan dengan format yang benar.
- Verifikasi “Saya Bukan Robot” telah diselesaikan.
Baca Juga: Coretax Sediakan Kode Objek Kekurangan PPh Final Marketplace
Ada Suffix Khusus Faktur Pajak Diganti dan Batal
Ketentuan nomor dokumen berbeda untuk Faktur Pajak yang sudah berstatus Diganti atau Batal. Pada kondisi tertentu, WP perlu menambahkan suffix pada nomor Faktur Pajak saat melakukan validasi.
Untuk Faktur Pajak Diganti digunakan suffix “A”, sedangkan Faktur Pajak Batal menggunakan suffix “C”.
Contoh formatnya sebagai berikut:
- Faktur Pajak Diganti: 04002500000000001A
- Faktur Pajak Batal: 04000500000000002C
- Suffix A: menunjukkan status Amended atau Diganti.
- Suffix C: menunjukkan status Cancelled atau Batal.
PDF Faktur Pajak Awal dan Terbaru Punya Ketentuan Berbeda
WP perlu memperhatikan versi PDF Faktur Pajak yang QR Code-nya sedang dipindai. Hal ini karena penggunaan suffix bergantung pada dokumen yang divalidasi.
Jika yang dipindai merupakan PDF versi awal, nomor Faktur Pajak tidak perlu ditambahkan suffix. Namun, jika yang dipindai adalah PDF versi terbaru yang sudah memiliki cap “Diganti” atau “Batal”, suffix wajib ditambahkan.
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Scan PDF versi awal: masukkan nomor Faktur Pajak tanpa suffix.
- Scan PDF terbaru berstatus Diganti: tambahkan suffix “A”.
- Scan PDF terbaru berstatus Batal: tambahkan suffix “C”.
Status Faktur Pajak di sistem tidak otomatis berarti nomor pada PDF awal harus diberi suffix.
Mengapa Validasi Menggunakan Nomor Dokumen?
Penggunaan nomor dokumen menjadi bagian dari mekanisme keamanan dalam akses dokumen Coretax. Dengan demikian, QR Code tidak langsung memberikan akses ke dokumen tanpa adanya informasi tambahan.
WP juga harus menyelesaikan verifikasi “Saya Bukan Robot” sebelum dokumen dapat diunduh. Mekanisme tersebut membantu memastikan akses dilakukan oleh pengguna dan mendukung perlindungan data WP.
Beberapa tujuan dari mekanisme validasi tersebut, antara lain:
- Memastikan dokumen yang diakses sesuai dengan nomor dokumen yang dimasukkan.
- Membatasi akses terhadap dokumen perpajakan.
- Membantu menjaga privasi data Wajib Pajak.
- Mengurangi risiko akses otomatis terhadap dokumen.
Manfaat Fitur Validasi dan Unduh Dokumen Coretax
Dengan adanya fitur ini, WP dapat melakukan pengecekan dokumen sekaligus mendapatkan kembali file PDF melalui satu mekanisme. Prosesnya cukup dimulai dengan memindai QR Code yang tersedia pada dokumen.
Fitur tersebut dapat membantu WP ketika perlu memastikan keaslian dokumen atau membutuhkan kembali salinan PDF yang telah diterbitkan melalui Coretax.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:
- Memudahkan validasi keaslian dokumen.
- Memungkinkan dokumen PDF diunduh kembali.
- Mempermudah proses pengecekan dokumen melalui QR Code.
- Memberikan tambahan keamanan melalui nomor dokumen.
- Membantu menjaga privasi data perpajakan.
Baca Juga: Coretax Rilis Fitur Download All Data Excel L4-A SPT Badan
FAQ Seputar Validasi dan Unduh Dokumen Coretax via QR Code
1. Apakah semua dokumen Coretax bisa divalidasi melalui QR Code?
Tidak. Mekanisme ini berlaku untuk dokumen PDF keluaran Coretax yang memiliki QR Code berlogo DJP. QR Code berlogo Kemenkeu memiliki ketentuan tersendiri.
2. Bagaimana cara validasi dokumen Coretax melalui QR Code?
WP perlu memindai QR Code, memasukkan nomor dokumen pada landing page, kemudian menyelesaikan verifikasi “Saya Bukan Robot”. Setelah berhasil divalidasi, dokumen dapat diunduh.
3. Apa fungsi nomor dokumen dalam proses validasi?
Nomor dokumen digunakan sebagai parameter atau challenge code untuk memvalidasi dokumen sebelum dapat diakses dan diunduh.
4. Apa suffix untuk Faktur Pajak Diganti?
Faktur Pajak versi terbaru yang berstatus Diganti menggunakan suffix “A” pada akhir nomor dokumen.
5. Apa suffix untuk Faktur Pajak Batal?
Faktur Pajak versi terbaru yang berstatus Batal menggunakan suffix “C” pada akhir nomor dokumen.













