Wajib Pajak yang melakukan transaksi melalui marketplace dan dikenai PPh Final dengan tarif lebih tinggi dari 0,5% kini dapat melakukan penyetoran atas kekurangan pajaknya melalui Coretax.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atau pihak lain. Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang.
Namun, tarif 0,5% tersebut tidak selalu sama dengan tarif PPh final yang sebenarnya terutang atas penghasilan pedagang. Jika tarif PPh final lebih tinggi, pedagang wajib menyetorkan sendiri selisih kekurangannya.
Untuk mengakomodasi kewajiban tersebut, Coretax kini telah menyediakan nama objek pajak dan kode objek khusus dengan keterangan yang diawali “Kekurangan Penyetoran…”.
Dengan pembaruan ini, Wajib Pajak bisa merekam, membayar, dan melaporkan kekurangan PPh final sesuai dengan jenis penghasilannya. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Kapan Pedagang Harus Menyetor Sendiri Kekurangan PPh Final?
Pada dasarnya, marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. PPh yang telah dipungut tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final atas penghasilan pedagang.
Masalahnya, tidak semua jenis penghasilan memiliki tarif PPh final sebesar 0,5%. Beberapa jenis penghasilan dikenai tarif yang lebih tinggi. Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace belum mencukupi seluruh PPh final yang terutang.
Selisih antara PPh final yang seharusnya dibayar dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace inilah yang harus disetorkan sendiri oleh pedagang. Dengan demikian, pedagang perlu memperhatikan:
- PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace sebesar 0,5%.
- Tarif PPh final yang berlaku atas jenis penghasilan yang diperoleh.
- Selisih antara PPh final terutang dan PPh yang telah dipungut marketplace.
- Kewajiban menyetor sendiri selisih tersebut apabila PPh final terutang lebih besar.
Contoh Kekurangan PPh Final atas Persewaan Tanah dan Bangunan
Salah satu contoh transaksi yang dapat menimbulkan kekurangan penyetoran adalah persewaan tanah dan/atau bangunan melalui marketplace.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final dengan tarif 10%. Sementara itu, marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Artinya, masih terdapat selisih tarif sebesar 9,5% yang harus dilunasi sendiri oleh pedagang.
Sebagai gambaran, apabila nilai transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dasar pengenaan pajak, perhitungannya adalah:
- PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan: 10%.
- PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace: 0,5%.
- Kekurangan PPh Final yang harus disetor sendiri: 9,5%.
Selain persewaan tanah dan/atau bangunan, kondisi serupa juga dapat terjadi pada jenis penghasilan lain yang dikenai PPh final dengan tarif lebih tinggi dari 0,5%.
Dalam materi DJP, jasa konstruksi tanpa sertifikat juga menjadi salah satu contoh. Jika tarif PPh final yang berlaku sebesar 4%, sementara marketplace telah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, pedagang masih harus menyetorkan kekurangan sebesar 3,5%.
Baca Juga: Coretax Tambah Role Baru Penandatangan SPT PPh 21/26
Apa Nama dan Kode Objek Pajak untuk Kekurangan PPh Final di Coretax?
Untuk memudahkan penyetoran kekurangan tersebut, Coretax menyediakan pilihan nama objek pajak khusus. Nama objek pajak tersebut diawali dengan keterangan “Kekurangan Penyetoran…” sehingga dapat digunakan untuk membedakan transaksi kekurangan PPh final dari objek pajak lainnya.
Pada contoh persewaan tanah dan/atau bangunan yang ditampilkan dalam materi DJP, nama objek pajaknya adalah “Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak lain-Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”.
Untuk contoh tersebut, informasi yang tersedia di Coretax meliputi:
- Nama Objek Pajak: Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak lain-Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Jenis Pajak: Pasal 4 Ayat 2.
- Kode Objek Pajak: 28-403-04.
- Sifat Pajak Penghasilan: Final.
- Tarif: 9,50%.
- KAP: 411128-403.
Dengan tersedianya objek pajak khusus ini, Wajib Pajak dapat melakukan perekaman kekurangan penyetoran dengan lebih tepat sesuai jenis penghasilannya.
Bagaimana Cara Membuat Bukti Penyetoran Sendiri di Coretax?
Kekurangan PPh final yang harus dibayar sendiri perlu direkam terlebih dahulu melalui Bukti Pemotongan/Pemungutan Penyetoran Sendiri (BPSP). Perekaman dilakukan melalui menu e-Bupot pada Coretax.
Dalam proses tersebut, Wajib Pajak perlu memilih objek pajak yang sesuai dengan transaksi. Untuk kekurangan PPh final akibat pemungutan oleh marketplace, Wajib Pajak dapat mencari nama objek pajak yang diawali dengan keterangan “Kekurangan Penyetoran…”.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login akun Coretax
- Masuk ke menu e-Bupot pada Coretax.
- Pilih menu Penyetoran Sendiri.
- Klik Create e-Bupot SP.
- Pilih Masa/Tahun Pajak sesuai periode transaksi.
- Pilih fasilitas pajak Tanpa Fasilitas.
- Pilih Nama Objek Pajak sesuai jenis penghasilan.
- Isi DPP atau penghasilan bruto sesuai transaksi.
- Masukkan data dokumen atau dasar transaksi.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Klik Submit untuk menyelesaikan perekaman BPSP.
Setelah BPSP berhasil direkam, proses selanjutnya adalah membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
Bagaimana Cara Melaporkan Kekurangan PPh Final di SPT Masa PPh Unifikasi?
Penyetoran kekurangan PPh final tidak hanya berhenti pada pembuatan BPSP. Wajib Pajak juga harus melaporkan penyetoran tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Data penyetoran sendiri yang telah direkam sebelumnya akan digunakan dalam proses penyusunan SPT. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan masa pajak dan nilai penyetoran yang dicantumkan sudah sesuai.
Proses pembuatan konsep SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan dengan langkah berikut:
- Masuk ke modul SPT.
- Pilih Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Klik Lanjut.
- Pilih jenis SPT Normal.
- Pilih Masa/Tahun Pajak yang sesuai.
- Pilih kembali jenis SPT Normal.
- Periksa data penyetoran sendiri yang telah direkam.
Pastikan nilai pajak yang tercantum sesuai dengan kekurangan PPh final yang harus dibayar.
Bagaimana Cara Membayar Kekurangan PPh Final?
Setelah konsep SPT Masa PPh Unifikasi selesai dibuat dan data telah diperiksa, Wajib Pajak dapat melanjutkan ke proses pembayaran dan pelaporan.
Dalam proses tersebut, Coretax akan membentuk kode billing yang dapat digunakan untuk membayar kekurangan pajak. Wajib Pajak juga perlu melakukan tanda tangan elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Tahapan pembayaran dan pelaporan meliputi:
- Centang bagian Pernyataan.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Lakukan tanda tangan elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
- Setelah proses berhasil, kode billing akan terbentuk secara otomatis.
- Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia.
- Pastikan pembayaran telah berhasil dan SPT Masa PPh Unifikasi telah dilaporkan.
Dengan demikian, alur pelunasan kekurangan PPh final dilakukan secara berurutan mulai dari pembuatan BPSP, pembuatan konsep SPT Masa PPh Unifikasi, hingga pembayaran dan pelaporan.
Baca Juga: Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang dalam Kredit Pajak
FAQ Seputar Kekurangan PPh Final Marketplace di Coretax
1. Apakah PPh 0,5% yang dipungut marketplace sudah melunasi PPh final?
Belum tentu. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut marketplace dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Jika tarif PPh final yang sebenarnya terutang lebih tinggi, pedagang wajib menyetor sendiri selisih kekurangannya.
2. Berapa kekurangan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan?
Jika PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10%, sementara marketplace telah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, maka kekurangan yang harus disetor sendiri adalah 9,5%.
3. Apa kode objek pajak untuk kekurangan PPh final persewaan tanah dan/atau bangunan?
Dalam contoh pada materi DJP, kode objek pajak yang tersedia di Coretax adalah 28-403-04 dengan nama objek pajak yang diawali keterangan “Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak lain-Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”.
4. Di mana membuat bukti penyetoran sendiri?
BPSP dapat dibuat melalui menu e-Bupot → Penyetoran Sendiri → Create e-Bupot SP pada Coretax.
5. Apakah kekurangan PPh final harus dilaporkan?
Ya. Setelah melakukan penyetoran sendiri, Wajib Pajak perlu melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.













