Coretax Tambah Role Baru Penandatangan SPT PPh 21/26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada sistem Coretax dengan menghadirkan role (hak akses) baru bagi Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 21. Melalui pembaruan ini, pengguna kini dapat memilih role “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)” sebagai alternatif untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan pegawai. 

Kehadiran role baru ini memberikan fleksibilitas dalam pengaturan hak akses, sehingga pihak yang berwenang menandatangani SPT tidak harus memiliki akses terhadap seluruh rincian data pegawai. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Apa Itu Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)? 

Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) merupakan hak akses yang memungkinkan pengguna untuk menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 tanpa dapat melihat rincian data penghasilan karyawan. 

Dengan role ini, pengguna hanya memperoleh akses pada bagian induk SPT, sedangkan lampiran yang berisi informasi detail pegawai tetap terlindungi. Beberapa karakteristik role ini meliputi: 

  • Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • Tidak dapat mengakses Lampiran I-A, Lampiran I-B, Lampiran II, maupun Lampiran III
  • Membantu perusahaan menjaga kerahasiaan informasi gaji dan penghasilan pegawai. 
  • Tetap memungkinkan pengguna menjalankan kewenangan sebagai penandatangan SPT. 

Role ini sangat sesuai digunakan oleh: 

  • Direktur perusahaan. 
  • Pimpinan atau manajemen. 
  • Pihak yang memiliki kewenangan menandatangani SPT, tetapi tidak memerlukan akses terhadap rincian data pegawai. 

Baca Juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

Apa Perbedaan dengan Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang Lama? 

Perlu diketahui bahwa role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang sebelumnya telah tersedia tetap dapat digunakan dan tidak mengalami perubahan fungsi. Perbedaannya terletak pada cakupan hak akses yang diberikan. 

1. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) 

Hak akses yang dimiliki meliputi: 

  • Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. 
  • Tidak dapat melihat seluruh lampiran yang memuat rincian data pegawai. 
  • Lebih tepat digunakan untuk pihak yang hanya bertugas memberikan persetujuan atau tanda tangan SPT. 

2. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 

Hak akses yang dimiliki meliputi: 

  • Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. 
  • Dapat mengakses seluruh lampiran SPT, termasuk Lampiran I-A, I-B, II, dan III. 
  • Memiliki akses penuh terhadap informasi yang diperlukan dalam proses penyusunan dan pelaporan SPT. 

Role ini umumnya digunakan oleh: 

  • Tim Human Resources (HR). 
  • Tim Payroll. 
  • Tim Finance. 
  • Staf atau konsultan pajak yang bertanggung jawab menyusun SPT. 

Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel perbandingan role baru dan lama: 

Aspek 

Role Baru:  

Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) 

Role Lama:  

Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 

Akses Induk SPT Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 
Akses Lampiran SPT Tidak dapat melihat Lampiran I-A, I-B, II, dan III Dapat melihat seluruh lampiran SPT 
Akses Data Penghasilan Pegawai Tidak dapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawai Dapat mengakses seluruh rincian data pegawai 
Kewenangan Menandatangani SPT Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 
Tujuan Penggunaan Menjaga kerahasiaan data pegawai dengan membatasi akses informasi Mendukung penyusunan dan pelaporan SPT secara menyeluruh 
Pengguna yang Direkomendasikan Direktur, pimpinan, atau pihak yang hanya berwenang menandatangani SPT Tim HR, Payroll, Finance, staf pajak, atau pihak yang menyusun SPT 
Tingkat Akses Terbatas (hanya Induk SPT) Penuh (Induk SPT dan seluruh lampiran) 

Mengapa Role Baru Ini Penting bagi Perusahaan? 

Pemisahan hak akses menjadi salah satu langkah penting dalam penerapan tata kelola data perusahaan yang baik. Tidak semua pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen perpajakan perlu mengetahui rincian penghasilan seluruh pegawai. 

Dengan adanya role baru ini, perusahaan dapat memperoleh sejumlah manfaat, seperti: 

  • Menjaga kerahasiaan data gaji dan penghasilan karyawan. 
  • Membatasi akses informasi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing pengguna. 
  • Mengurangi risiko penyalahgunaan data internal. 
  • Menerapkan prinsip least privilege, yaitu memberikan akses hanya sesuai kebutuhan pekerjaan. 
  • Meningkatkan keamanan pengelolaan administrasi perpajakan di Coretax DJP. 

Cara Menyesuaikan Role Akses di Coretax DJP 

Apabila perusahaan ingin memanfaatkan role baru tersebut, PIC atau pihak yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan penyesuaian hak akses pada akun Portal Wajib Pajak. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  • Periksa kembali daftar Pihak Terkait yang telah terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak. 
  • Lakukan impersonate atau masuk ke akun Wajib Pajak melalui Coretax DJP. 
  • Buka menu: 
    • Portal Saya 
    • Profil Saya 
    • Wakil/Kuasa Saya 
  • Pilih Assign Role pada Pihak Terkait yang akan diubah. 
  • Centang atau sesuaikan role sesuai tugas dan kewenangan pengguna. 

Dengan melakukan pengaturan role yang tepat, perusahaan dapat memastikan setiap pengguna hanya memperoleh akses yang benar-benar dibutuhkan. 

Baca Juga: Update Terbaru Daftar Role Akses di Coretax DJP

FAQ Seputar Role Baru Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 

1. Apa itu role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) di Coretax DJP? 

Role ini merupakan hak akses baru di Coretax DJP yang memungkinkan pengguna menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 tanpa dapat melihat lampiran yang berisi rincian data penghasilan pegawai. 

2. Apa perbedaan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) dengan role sebelumnya? 

Perbedaannya terletak pada cakupan akses. Role Hanya Induk hanya dapat melihat Induk SPT, sedangkan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat mengakses Induk SPT beserta seluruh lampiran rinciannya. 

3. Siapa yang sebaiknya menggunakan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)? 

Role ini cocok diberikan kepada direktur, pimpinan perusahaan, atau pihak yang hanya memiliki kewenangan menandatangani SPT, tetapi tidak perlu mengakses data gaji dan penghasilan pegawai. 

4. Apakah role lama Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 masih bisa digunakan? 

Ya. Role lama tetap tersedia di Coretax DJP dan tidak mengalami perubahan fungsi. Pengguna masih dapat memilih role sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing. 

5. Bagaimana cara mengubah role penandatangan SPT di Coretax DJP? 

PIC atau pengguna yang berwenang dapat melakukan penyesuaian melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya, kemudian memilih Assign Role pada Pihak Terkait dan mencentang role yang sesuai dengan tugas serta kewenangannya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News