Corporate Social Responsibility dan kaitannya dengan Pajak

Perusahaan merupakan subjek pajak yang tergolong sebagai wajib pajak, sehingga mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Perusahaan tentu didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan profit. Tetapi perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat khususnya mereka yang berada di lingkungan sekitar perusahaan. Memang tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan, tetapi tetap menjadi bagian dari kewajiban mereka. Oleh karena itu perusahaan biasanya menjalankan yang Namanya Corporate Social Responsibility atau disingkat menjadi CSR.

Menjalankan CSR, berarti perusahaan juga ikut berkontribusi dan bertanggung jawab pada para konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan seperti yang berdampak pada lingkungan yaitu polusi air, polusi udara, dan tenaga kerja. 

Dengan menjalankan Corporate Social Responsibility, diharapkan dapat membantu negara dalam mengatasi isu-isu sosial di negara terkait. Program Corporate Social Responsibility yang baik harus memiliki tujuan yang jelas seperti:

  • Membangun relasi yang baik dengan stakeholder atau pemegang kepentingan di luar perusahaan
  • Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat diluar perusahaan
  • Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan
  • Mengumpulkan sumber daya manusia yang memiliki potensi dan juga berkualitas

Perusahaan yang menjalankan dan berkomitmen terhadap program Corporate Social Responsibility, akan memiliki hubungan timbal balik yang seimbang. Hal tersebut juga akan sangat membantu perusahaan mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang. Maka dari itu, Corporate Social Responsibility berlandaskan atas beberapa hal berikut:

  • Tanggung Jawab Moral: Perusahaan berhasil secara komersial dengan tetap menghormati etika
  • Keberlanjutan: Perusahaan melakukan serangkaian kegiatan tidak untuk sekarang, tetapi juga kegiatan yang memenuhi kebutuhan di masa depan guna keberlangsungan jangka panjang
  • Reputasi: Meningkatkan reputasi perusahaan dimata para stakeholder (konsumen, investor, dan karyawan)

Sinergi kerjasama antara para stakeholder, masyarakat, konsumen, retailer, supplier, pemerintah, karyawan, dan lembaga lainnya akan menjadi faktor penting dalam memastikan program Corporate Social Responsibility yang dijalankan perusahan berhasil atau tidak.

Pengenaan Pajak atas CSR

Perusahaan dalam menerapkan CSR juga akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Berikut beberapa peraturan yang mengatur perpajakan CSR:

Berdasarkan PP no 93 Tahun 2012, disebutkan ada beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diantaranya:

  1. Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui Lembaga penelitian dan pengembangan
  2. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional
  3. Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasi suatu/gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
  4. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba
  5. Sumbangan untuk fasilitas Pendidikan melalui Lembaga Pendidikan

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat:

  1. Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
  2. Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah, serta lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP
  3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak lebih dari 5%