DPR bersama dengan pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang APBN 2022 sebagai dasar acuan keuangan Indonesia tahun depan. Dalam APBN ini diatur bahwa cukai rokok ditetapkan 11% untuk tahun depan.
Kenaikan cukai rokok ini tentunya mendorong kegelisahan dari industri rokok dan masyarakat konsumen rokok sendiri. Apabila kita refleksikan beberapa tahun kebelakang, dapat dilihat bahwa sesungguhnya harga yang ditetapkan oleh pemerintah semakin tidak terjangkau.
Dilansir dari affordability index oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada tahun 2020 indeks tingkat keterjangkauan rokok mencapai 12.6%. Angka ini mengalami peningkatan dari 11,3% dari tahun 2019. Indeks keterjangkauan ini ditentukan dari harga transaksi pasar rokok dibagi dengan PDB per kapita setiap harinya. Pajak rokok sendiri sudah mencapai 62% dari cukai, PPN, dan pajak rokok yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
Terlepas dari data ini, pemerintah tetap menetapkan kenaikan cukai rokok di tahun 2022 untuk alasan sosial. Melalui kenaikan pajak cukai ini, diharapkan mampu menurunkan tingkat konsumsi rokok bagi remaja, anak, serta perokok pemula. Penurunan konsumsi ini akan berdampak kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan mengadvokasikan gaya hidup sehat.
“Dalam UU APBN 2022 ini sudah ada kenaikan tarif cukai rokok yang sekitar 11 persen. Kami harap agar peningkatan cukai ini diikuti dengan tarif cukai dan harga rokok. Dan penjualan rokok bisa turun,” ujar Abdillah, Dosen Universitas Indonesia dalam konferensi pers.
Selain itu, peningkatan bea cukai ini nantinya akan meningkatkan penerimaan negara melalui penerimaan cukai, dan pada akhirnya menguntungkan negara. Tingginya penerimaan negara dari cukai rokok akan dialokasikan kembali melalui program-program sosial pemerintah seperti membantu pihak terdampak polusi asap rokok.








