Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu data penting yang digunakan dalam berbagai administrasi bisnis, mulai dari perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai administrasi perpajakan. Oleh karena itu, setiap pembaruan KBLI perlu dipahami oleh pelaku usaha agar data usahanya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari KBLI 2020. Bersamaan dengan itu, BPS juga menerbitkan Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025 yang berfungsi sebagai panduan untuk mencocokkan kode KBLI lama dengan kode terbaru.
Lantas, apa yang dimaksud dengan konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025, mengapa perubahan ini dilakukan, dan bagaimana cara mengecek apakah kode usaha Anda mengalami perubahan? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa KBLI 2025 Diterbitkan?
KBLI 2025 diterbitkan sebagai penyempurnaan dari KBLI 2020 untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi yang semakin dinamis. Beberapa tujuan diterbitkannya KBLI 2025, antara lain:
- menyesuaikan perkembangan model bisnis dan jenis usaha baru;
- mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5;
- mendukung kebutuhan statistik nasional;
- menjadi acuan klasifikasi bidang usaha pada sistem OSS dan berbagai administrasi pemerintah;
- menyediakan klasifikasi usaha yang lebih rinci, akurat, dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Apa Saja Perubahan pada KBLI 2025?
Secara umum, perubahan KBLI 2025 tidak hanya menyentuh nama kategori, tetapi juga struktur klasifikasi dan cakupan kegiatan usaha. Beberapa perubahan utama meliputi:
- jumlah kategori bertambah dari 21 menjadi 22 kategori;
- jumlah golongan pokok berubah dari 88 menjadi 87;
- jumlah golongan meningkat dari 245 menjadi 257;
- jumlah subgolongan berubah dari 567 menjadi 519;
- jumlah kelompok berubah dari 1.789 menjadi 1.559 akibat restrukturisasi, penggabungan, maupun pemecahan kode;
- muncul berbagai kode baru untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, ekonomi digital, energi terbarukan, kendaraan listrik, hingga industri berbasis inovasi.
Baca Juga: Mulai 15 Juni, Perizinan Usaha Gunakan KBLI 2025
Contoh Perubahan pada KBLI 2025 Berdasarkan Kategori Usaha
KBLI 2025 menghadirkan berbagai perubahan, mulai dari perubahan nama kategori, penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha, hingga penambahan kode baru yang menyesuaikan perkembangan industri dan teknologi. Berikut ringkasannya:
Kategori A – Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Perubahan pada kategori ini meliputi:
- penyempurnaan redaksi sejumlah kelompok usaha pertanian;
- penggantian istilah “perkebunan” menjadi “pertanian”;
- pemindahan kode beberapa komoditas, seperti cabai;
- pemecahan kelompok tanaman bahan minuman menjadi kode yang lebih spesifik, seperti kopi, teh, dan kakao;
- penambahan kode jasa penanaman benih;
- restrukturisasi klasifikasi penangkapan ikan sehingga lebih sederhana berdasarkan media penangkapan.
Kategori B – Pertambangan dan Penggalian
Perubahan yang dilakukan meliputi:
- restrukturisasi klasifikasi pertambangan logam mulia;
- penambahan kode khusus untuk benefisiasi batu bara;
- penambahan kode baru untuk pertambangan logam tanah jarang (rare earth).
Kategori C – Industri
Kategori ini mengalami perubahan paling besar, di antaranya:
- perubahan nama dari Industri Pengolahan menjadi Industri;
- penerapan konsep Factoryless Goods Producers (FGP);
- penyesuaian klasifikasi berbagai industri makanan, minuman, tekstil, kimia, logam, mesin, hingga kendaraan;
- penambahan kode industri baterai kendaraan listrik, panel surya, biofuel, e-liquid, charging station, drone, hingga wahana antariksa.
Kategori D – Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Beberapa perubahan penting, antara lain:
- pemisahan pembangkit listrik berdasarkan sumber energi terbarukan dan nonterbarukan;
- penambahan kode penyimpanan energi listrik;
- penambahan klasifikasi stasiun pengisian kendaraan listrik;
- penambahan aktivitas perdagangan karbon (carbon credit);
- penambahan kode broker tenaga listrik dan gas.
Kategori E – Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Perubahan utamanya meliputi:
- perubahan nama kategori;
- restrukturisasi pengelolaan air limbah;
- pemisahan limbah radioaktif dan nonradioaktif;
- penambahan klasifikasi pengelolaan limbah yang menghasilkan energi;
- penambahan aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon.
Kategori F – Konstruksi
Beberapa perubahan meliputi:
- penambahan kode intermediasi jasa konstruksi;
- penghapusan kode dekorasi interior dan eksterior yang terlalu umum;
- penambahan ruang lingkup pembangunan pusat data, stasiun pengisian kendaraan listrik, ladang energi, dan fasilitas antariksa;
- pemindahan beberapa aktivitas konstruksi ke klasifikasi yang lebih tepat.
Kategori G – Perdagangan Besar dan Eceran
Perubahan pada kategori ini meliputi:
- penghapusan golongan khusus perdagangan kendaraan bermotor;
- pemindahan aktivitas reparasi kendaraan ke kategori jasa lainnya;
- klasifikasi perdagangan eceran tidak lagi dibedakan berdasarkan media penjualan;
- penambahan jasa intermediasi perdagangan, termasuk marketplace;
- penambahan klasifikasi perdagangan kendaraan listrik.
Kategori H – Transportasi dan Penyimpanan
Perubahan yang dilakukan, antara lain:
- perubahan nama kategori;
- penyederhanaan klasifikasi transportasi darat;
- restrukturisasi transportasi laut dan perairan;
- penambahan klasifikasi angkutan wisata dan beberapa aktivitas logistik.
Kategori I – Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Perubahan meliputi:
- penyempurnaan nomenklatur kategori;
- penyesuaian ruang lingkup beberapa aktivitas akomodasi dan penyediaan makanan serta minuman.
Kategori J – Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Perubahan utamanya, yaitu:
- pemisahan kategori informasi dan komunikasi;
- aktivitas penerbitan, penyiaran, media digital, dan produksi konten kini memiliki kategori tersendiri.
Kategori K – Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
Kategori baru ini mencakup:
- telekomunikasi;
- pengembangan perangkat lunak;
- konsultansi teknologi informasi;
- cloud computing;
- pusat data (data center);
- berbagai layanan digital lainnya.
Kategori L – Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Perubahan meliputi:
- penyesuaian nomenklatur kategori;
- penambahan ruang lingkup beberapa aktivitas keuangan baru, termasuk perdagangan karbon.
Kategori M – Aktivitas Real Estat
Perubahan utamanya berupa penyempurnaan nama kategori agar selaras dengan standar internasional.
Kategori N – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Perubahan mencakup:
- penyesuaian beberapa jasa profesional;
- perpindahan sejumlah aktivitas teknis dari kategori lain.
Kategori O – Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Perubahan meliputi:
- penyederhanaan klasifikasi jasa penunjang usaha;
- penyesuaian aktivitas persewaan, agen perjalanan, dan layanan administrasi lainnya.
Kategori P – Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, Serta Jaminan Sosial Wajib
Perubahan utamanya berupa penyempurnaan nomenklatur kategori.
Kategori Q – Pendidikan
Kategori ini mengalami penyesuaian posisi dalam struktur KBLI agar sesuai dengan standar internasional.
Kategori R – Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
Perubahan dilakukan pada penyempurnaan nama kategori sehingga lebih menggambarkan ruang lingkup layanan kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
Kategori S – Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi
Perubahan meliputi:
- perubahan nama kategori;
- penegasan ruang lingkup aktivitas olahraga.
Kategori T – Aktivitas Jasa Lainnya
Perubahan penting meliputi:
- perpindahan aktivitas reparasi dan perawatan kendaraan bermotor dari kategori perdagangan;
- penyesuaian berbagai klasifikasi jasa lainnya.
Kategori U – Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Perubahan berupa penyempurnaan nama kategori dan penyesuaian ruang lingkup.
Kategori V – Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Perubahan utama adalah penyesuaian kode kategori serta penyempurnaan nomenklatur.
Bagaimana Cara Melakukan Konversi KBLI?
Untuk mengetahui padanan kode KBLI terbaru, pelaku usaha bisa menggunakan Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025 yang diterbitkan oleh BPS. Langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
- identifikasi kode KBLI yang saat ini digunakan;
- cari kode tersebut pada tabel konversi;
- periksa apakah kode:
- tetap sama;
- berubah menjadi satu kode baru;
- dipecah menjadi beberapa kode baru;
- digabungkan dengan kode lain;
- sesuaikan data usaha apabila diperlukan sesuai hasil konversi.
Baca Juga: KBLI 2025 Berlaku, Perlukah Update Profil Wajib Pajak di Coretax?
FAQ Seputar Perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025
1. Apakah semua kode KBLI 2020 berubah menjadi KBLI 2025?
Tidak. Sebagian kode KBLI tetap digunakan, sementara sebagian lainnya mengalami perubahan berupa penggabungan, pemecahan menjadi kode yang lebih spesifik, perubahan nama, atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha.
2. Mengapa BPS menerbitkan KBLI 2025?
KBLI 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis terbaru. Selain itu, pembaruan ini juga mengacu pada standar internasional ISIC Revision 5 agar klasifikasi usaha di Indonesia lebih relevan dan sejalan dengan praktik global.
3. Bagaimana cara mengetahui kode KBLI 2025 yang sesuai dengan usaha saya?
Anda dapat mencocokkan kode KBLI lama melalui Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tabel tersebut menunjukkan apakah kode lama tetap digunakan, berubah, dipecah, atau digabung dengan kode lainnya.
4. Apakah perubahan KBLI 2025 berpengaruh terhadap OSS dan NIB?
Ya. KBLI merupakan acuan dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menentukan bidang usaha dan tingkat risiko kegiatan usaha. Oleh karena itu, ketika KBLI 2025 mulai diterapkan pada OSS, pelaku usaha kemungkinan perlu menyesuaikan data usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah perubahan KBLI 2025 juga berdampak pada administrasi perpajakan?
Secara langsung, perubahan KBLI tidak mengubah ketentuan perpajakan. Namun, karena kode KBLI digunakan sebagai identitas kegiatan usaha dalam berbagai administrasi pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan layanan perpajakan, pelaku usaha sebaiknya memastikan kode KBLI yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan terbaru agar administrasi bisnis dan perpajakan berjalan lancar.












