Daftar Yuridiksi yang Melakukan Tukar Informasi dengan DJP

Jumlah dari yurisdiksi yang melakukan penukaran informasi keuangan dengan secara otomatis dengan Indonesia semakin bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melalui Pengumuman No. PENG-65/PJ/2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2020. Pengumuman tersebut dibuat untuk menjalankan ketentuan dari Pasal 16 huruf a dan b PMK 70/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 19/2018. Dalam pengumuman tersebut, terjadi penambahan pada daftar dari yurisdiksi partisipan.

Adapun penjelasan pada yuridiksi partisipan adalah sebuah yurisdiksi asing yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian Internasional yang mempunyai kewajiban untuk melakukan penyampaian informasi keuangan dengan cara otomatis. Sebelumnya terdapat 98 yurisdiksi didalam daftar yurisdiksi partisipan. Tetapi, sekarang, sesuai dengan pengumuman tersebut, terdapat tambahan 5 yurisdiksi sehingga menjadi 103 yurisdiksi. Adapun 5 yurisdiksi tersebut adalah Dominica Kazakhstan, Ekuador, Liberia, dan Oman.

Selain itu terjadi penambahan pada yurisdiksi tujuan pelaporan. Adapun penjelasan pada yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia untuk menjalankan kewajiban penyampaian informasi keuangan dengan cara otomatis. Dari yang awalnya berada 82 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang ini sesuai dengan pengumuman tersebut, terdapat tambahan 3 yurisdiksi sehingga menjadi 85 yurisdiksi. Adapun 3 yurisdiksi tersebut adalah Dominica, Turki, dan Ekuador.

Sebelumnya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan bahwa secara komposisi data yang berasal dari pihak ketiga yang didapat Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis lebih banyak pemilik akun tersebut telah terdaftar di dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Maka dari itu, proses bisnis otoritas untuk melakukan penindaklanjutan data tersebut lebih banyak dibandingkan proses intensifikasi.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa DJP sangat berhati-hati dalam menggunakan data dari pihak ketiga yang didapatkan seperti hasil pertukaran infomrasi secara otomatis atau dengan kata lain Automatic Excange of Information (AeoI). Satgas khusus telah dibuat untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan data yang memiliki sifat rahasia tersebut. Satuan Tugas tersebut dibuat pada setiap level unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dimulai dari kantor pusat, kantor wilayah, hingga kantor pelayanan pajak.

Satuan tugas tersebut terdiri dari beberapa unit kerja. Pada lingkungan kantor pusat, Satgas terdiri atas beberapa direktorat, seperti contohnya adalah pemeriksaan, intelijen, penegakkan hukum, potensi, kepatuhan dan penerimaan, sampai dengan data dan informasi perpajakan. Ia berpendapat, data keuangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan data dari harta kekayaan yang memiliki sifat akumulasi. Oleh sebab hal tersebut, otoritas memerlukan penelitian yang lebih lanjut dengan melakukan pencocokan data tersebut dengan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang bersangkutan.