Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia khususnya di Indonesia membuat Indonesia mengalami penurunan ekonomi yang cukup mengkhawatirkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami Resesi dari jauh hari karena resesi sendiri sudah menjadi kata yang sangat menakutkan baik bagi pemerintahan Indonesia maupun bagi masyarakat Indonesia.
Namun, apa sih sebenarnya Resesi itu ?
Istilah Resesi digunakan sebagai roda ekonomi yang sedang istirahat, ketika ekonomi sedang mengalami yang namanya istirahat maka yang terjadi adalah perputaran roda ekonomi akan melambat atau bahkan akan berhenti.
The National Bureau of Economic Research (NBER) sudah mengartikan bahwa resesi merupakan penurunan kegiatan ekonomi merata secara signifikan. Kondisi tersebut akan berlangsung lebih dari beberapa bulan yang biasanya dilihat dari produk domestik bruto (PDB), indikator pendapatan riil, lapangan kerja, tingkat produksi untuk industri sampai penjualan pada tingkat eceran atau konsumsi masyarakat.
Dengan begitu diartikan juga bahwa resesi pada ekonomi ini terjadi ketika dunia usaha berhenti berkembang, pertumbuhan ekonomi 0% atau bahkan minus selama 2 kuartal dalam 1 tahun, hingga pengangguran naik serta harga properti yang bahkan menurun karena tidak adanya daya beli.
Berdasarkan data yang di dapat dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahap kuartal pertama lalu, perekonomian RI hanya bertumbuh 2,97%. sangat jauh lebih rendah dibanding pada kuartal IV tahun 2019 yang pertumbuhannya bisa sebesar 4,97 persen lalu disusul lagi pada Pada tahap kuartal ke II tahun 2020 ini ekonomi Indonesia sudah -5,32%. Ini menandakan bahwa sistem perekonomian Indonesia sudah mencapai titik resesi.
Lantas apa dampaknya terhadap sistem perpajakan di Indonesia? Dalam otoritas perpajakan , Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa fokus terbelah antara mengejar setoran pajak dengan mengobral insentif dalam perpajakan dan menurunya semua itu adalah pilihan yang sangat sulit karena keduanya sama-sama menentukan nasib ekonomi Indonesia untuk kedepannya.
Secara logika bagaimana mungkin para petugas pajak dengan enaknya menagih apa yang harus ditagih kepada wajib pajak, karena adanya kemungkinan besar bahwa penghasilan para wajib pajak pasti menurun atau mungkin bahkan banyak yang kehilangan penghasilan dan pekerjaan akibat menurunya sektor perekonomian Indonesia. Jadi dalam sektor perpajakan tidak hanya soal kewajiban bayar membayar saja melainkan juga mengoptimalkan penggunaan IT untuk memberikan pelayanan agar dapat berjalan dengan optimal dan dapat memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak terutangnya. Jadi untuk berbicara tentang kepatuhan pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab wajib pajak, tetapi juga menjadi “Pekerjaan Rumah” aparat negara yang dalam hal ini termasuk fiskus di dalamnya.








