Isu mengenai skema pajak perhiasan kembali jadi sorotan setelah Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan perubahan kebijakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
APPI menilai sistem pajak yang berlaku saat ini tidak efektif dan menimbulkan celah kebocoran, sehingga mereka mengusulkan agar pajak hanya dikenakan di tingkat produsen.
Skema Pajak Perhiasan yang Berlaku Saat Ini
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023 yang diperbarui sebagian dalam PMK 52/2025, total beban pajak atas emas perhiasan ditetapkan sebesar 3%. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua lapisan pungutan, yaitu:
- 1,1% dikenakan di tingkat produsen, dan
- 1,6% dibayarkan oleh konsumen akhir sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan skema dua lapis ini, setiap tahap penjualan, dari produsen hingga konsumen, memiliki tanggung jawab pajak masing-masing. Tujuannya adalah memastikan pajak disetorkan secara proporsional di setiap rantai distribusi.
Namun, dalam praktiknya, sistem tersebut menghadapi berbagai kendala. Banyak produsen perhiasan yang tidak tercatat secara resmi atau tak memiliki kelengkapan administrasi perpajakan. Akibatnya, penjualan dari produsen ke toko emas sering kali tidak disertai dokumen sah, sehingga PPN tidak disetor sebagaimana mestinya.
Usulan dari APPI: Pajak Ditarik Langsung di Produsen
Menanggapi masalah tersebut, APPI mengajukan usulan perubahan skema pajak kepada Menteri Keuangan. Asosiasi menilai bahwa mekanisme dua tahap tidak efektif karena sulit diawasi dan rawan penyimpangan.
Dalam usulannya, APPI meminta agar seluruh beban pajak 3% dikenakan langsung di tingkat produsen. Ini berarti, konsumen tidak lagi menanggung PPN saat membeli perhiasan, sementara seluruh kewajiban pajak dibayarkan oleh produsen pada saat proses produksi atau penjualan awal.
Menurut APPI, langkah ini akan mempermudah pengawasan fiskus dan menutup celah bagi produsen ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem pajak. Selain itu, penerapan pajak tunggal di produsen dianggap dapat menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam industri perhiasan.
Tabel Perbandingan Skema Saat Ini vs Usulan APPI
|
Aspek |
Skema Pajak Saat Ini |
Usulan dari APPI |
|
Total Pajak |
3% (1,1% di produsen + 1,6% di konsumen) |
3% seluruhnya di produsen |
|
Penanggung Pajak |
Produsen dan konsumen |
Hanya produsen |
|
Tujuan Sistem |
Pembagian beban pajak di setiap rantai penjualan |
Penyederhanaan sistem dan pengawasan lebih mudah |
|
Kendala |
Banyak produsen ilegal tidak setor PPN |
Diharapkan menutup celah produsen ilegal |
|
Dampak bagi Konsumen |
Harga termasuk PPN 1,6% |
Tidak lagi membayar PPN tambahan |
Tanggapan Pemerintah dan Pertimbangan Lanjutan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya pertemuan dengan asosiasi perhiasan tersebut. Ia menyebut bahwa para pengusaha memang mengeluhkan maraknya produsen yang tidak patuh pajak.
“Mereka meminta agar kebijakan pajak disesuaikan, supaya pembayaran PPN dilakukan langsung di perusahaan produsen, bukan di konsumen,” kata Purbaya, dikutip dari Antara.
Meski begitu, pemerintah belum memutuskan apakah usulan tersebut akan diterapkan. Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau dampak perubahan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan pajak.








