Deadline Pengajuan Pajak-Gratis UMKM 20 Mei 2020

Hal yang baru dari PMK No. 44 Tahun 2020 (baca juga : link tentang PMK 44 Tahun 2020) adalah insentif PPh Final. Pemerintah menanggung PPh Final yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM yang peredaran brutonya dibawah 4,8 miliar rupiah per tahun. Mekanismenya diatur dalam BAB III Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Pasal 5 sampai dengan Pasal 8.

Siapa yang berhak atas insentif ini

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018.

Sampai Kapan Insentif ditanggung oleh Pemerintah?

Jangka waktu insentif adalah masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Bagaimana cara mengurusnya

1.      Mengurus Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 ke KPP masing-masing

2.      Mengajukan permohonan melalui laman https://pajak.go.id

3.      Membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak. Meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut

4.      Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh

5.      Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dilansir dari siaran-pers DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJP telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei sampai 20 Mei 2020 ini.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada https://pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020 dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat : 

  1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
  2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5% (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.