Apa sebenarnya debt to equity ratio itu?
Debt to equity ratio sebenarnya merupakan suatu perbandingan yang terjadi antara jumlah utang dengan modal yang digunakan dalam perhitungan pajaknya yang telah diatur pula dalam Keputusan Menteri Keuangan pada No.1002/KMK.04/1984 yang didalamnya membahas tentang penentuan perbandingan antara utang dengan modal itu sendiri guna untuk keperluan pengenaan pajak penghasilan. Nah penentuan besarnya perbandingan utang dan modal yang dipakai ini pun dibatasi setinggi-tingginya 3:1. Namun peraturan yang semula tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan pada No.1002/KMK.04/1984 ini di perbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan RI dengan No. 169/PMK.010/2015 yang didalamnya membahas tentang Penentuan Besarnya Antara Utang dengan Modal Perusahaan Guna untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang diubah menjadi 4:1. Adanya pembaharuan ini terjadi karena adanya penentuan besarnya 3:1 ini ditakutkan akan menjadi penghambat bagi perkembangan dunia usaha, sehingga dari situlah terciptanya pembaharuan 4:1.
Namun, dalam proses penggunaan Debt to equity ratio ini, tidak semua wajib dikenakan debt to equity ratio ini, melainkan ada beberapa wajib pajak yang memang pada dasarnya mendapat pengecualian dalam debt to equity ratio ini, diantaranya wajib pajak bank, asuransi dan reasuransi, lembaga pembiayaan, wajib pajak yang melakukan usaha dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi atau pertambangan lain yang mempunyai perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak lain, wajib pajak yang melakukan usahanya dalam bidang infrastruktur, serta wajib pajak yang keseluruhan dari penghasilannya dikenakan pajak penghasilan final.
Debt to Equity Ratio ini mempunyai rumus Total hutang / Total Ekuitas.
Dimana dalam total utang, utang yang dimaksud adalah utang yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kinerja keuangan pada perusahaan, karena ketika perusahaan hanya bisa mengandalkan modal/ekuitas tentu oleh suatu perusahaan maka perusahaan tersebut akan sulit melakukan ekspansi bisnis yang membutuhkan modal tambahan tertentu. Utang disini adalah satu sisi utang yang dapat membantu perusahaan untuk melakukan ekspansi, namun yang perlu diingatkan bahwa ketika perusahaan yang memiliki utang yang melebihi modal yang dimiliki maka resiko kerugian terhadap perusahaan pun akan semakin tinggi pula.
Pada posisi ini lah debt to equity ratio ini melakukan peranya untuk menjaga kestabilan suatu perusahaan tersebut.
Nah, dari sini dapat dikatakan bahwa peran debt to equity ratio ini cukup penting bagi suatu perusahaan , namun apakah setiap perusahaan mempunyai debt to equity ratio yang cukup baik dan sehat sehingga dapat menjaga kestabilan dalam perusahaan tersebut? . Umumnya perusahaan yang memiliki debt to equity ratio dibawah 1.00 sudah dapat termasuk dalam kategori perusahaan yang sehat. kenapa demikian? karena suatu perusahaan memiliki utang yang lebih kecil dari pada modal yang perusahaan miliki.








