Definisi Pajak Daerah dan Jenis-jenis Pajak Daerah

Gara-gara salah paham soal pajak daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat label ‘zalim’ oleh pengusaha melalui media sosial. Hal ini akibat dari kekurangpahaman masyarakat akan pembagian jenis penerimaan daerah dan pusat. 

“Mereka sering mengeluh ada PBB naik, pajak kendaraan bermotor naik. Dia mengeluh itu Menteri Keuangan zalim amat. Padahal itu semua pajak dan restribusi daerah,” kata Sri Mulyani.

Keluhan soal pajak daerah tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam pertemuan bersama anggota DPD terpilih periode 2019-2024 di Jakarta. 

Agar tidak lagi terjadi salah paham, mari kita pahami dulu apa definisi pajak daerah.

Pajak

Pengertian pajak secara luas perlu kita bahas dulu sebelum membahas definisi pajak daerah dan pajak pusat. Mengutip buku berjudul “Perpajakan” tulisan Mardiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

1. Pajak Daerah

Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak daerah di atas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini menggantikan UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000.

Baca juga Memperingati HUT ke-77 RI Melalui Ketaatan Membayar Pajak

2. Pembagian Pajak Daerah

Dalam administrasi negara, pemerintah daerah terbagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak pun dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 2 UU 28/2009).

Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota (Pasal 2 ayat 5).

Demikian pembahasan tentang jenis pajak daerah. Semoga tidak ada lagi salah paham mengenai perbedaan jenis pajak daerah dengan pajak pusat. 

Baca juga Pengelompokkan Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Dasar hukum terbaru tercatat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Contoh Perhitungan

  • Pajak Restoran

Yoshi sedang makan malam di restoran daerah Jakarta, beliau memesan satu porsi Fish n Chip dengan harga Rp. 85 ribu dan minumnya Strawberry Mojito dengan harga Rp. 35 ribu. Yoshi juga memesan pudding caramel sebagai dessert dengan harga Rp. 20 ribu.

Baca juga Sejarah Pajak Daerah di Indonesia

Restoran tersebut melakukan mengenakan service charge (biaya layanan) sebesar 5% dan dikarenakan restoran berada diwilayah Jakarta maka akan dikenakan PB1 sebsar 10%. Lantas berapakah jumlah using yang dikeluarkan Yoshi untuk makan malam ini?

Jawab :

Service Charge = Jumlah Pesanan x Tarif

= (Rp. 85.000 + Rp. 35.000 + Rp. 20.000) x 5%

= Rp. 140.000 x 5%

= Rp. 7.000

 

PB1 (Pajak Restoran)= DPP x Tarif= (Jumlah Pesanan + Service Charge) x 10%

= (Rp. 140.000 + Rp. 7.000) x 10% = Rp. 14.700

Maka jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Yoshi adalah Rp. 161.700 (Rp. 140.000 + Rp. 7.000 + Rp. 14.700).

Contoh Perhitungan

  • Pajak Restoran

Yoshi sedang makan malam di restoran daerah Jakarta, beliau memesan satu porsi Fish n Chip dengan harga Rp. 85 ribu dan minumnya Strawberry Mojito dengan harga Rp. 35 ribu. Yoshi juga memesan pudding caramel sebagai dessert dengan harga Rp. 20 ribu. Restoran tersebut melakukan mengenakan service charge (biaya layanan) sebesar 5% dan dikarenakan restoran berada diwilayah Jakarta maka akan dikenakan PB1 sebsar 10%. Lantas berapakah jumlah using yang dikeluarkan Yoshi untuk makan malam ini?

Jawab :

Service Charge= Jumlah Pesanan x Tarif

= (Rp. 85.000 + Rp. 35.000 + Rp. 20.000) x 5%

= Rp. 140.000 x 5%

= Rp. 7.000

 

PB1 (Pajak Restoran)= DPP x Tarif= (Jumlah Pesanan + Service Charge) x 10%

= (Rp. 140.000 + Rp. 7.000) x 10%= Rp. 14.700

Maka jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Yoshi adalah Rp. 161.700 (Rp. 140.000 + Rp. 7.000 + Rp. 14.700).