Deposit Belum Terbaca di Buku Besar Coretax? DJP Sediakan Eskalasi Kolektif, Cek di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan eskalasi kolektif untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala deposit atau pembayaran kode billing belum terbaca di Buku Besar Coretax.  

Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sudah membayar tetapi saldo belum muncul di sistem saat melakukan pelaporan SPT. 

Eskalasi kolektif biasanya dilakukan ketika: 

  • Wajib Pajak telah membayar deposit atau kode billing, 
  • Namun saldo belum tercatat di Buku Besar Coretax, 
  • Sehingga muncul kendala saat pelaporan SPT, yang biasanya ditunjukkan dengan notifikasi:  
    • Tidak muncul tombol “Pemindahbukuan Deposit”, atau 
    • Pesan “Saldo deposit Anda tidak mencukupi.” 

Kedua pesan tersebut menandakan bahwa pembayaran deposit sudah dilakukan tetapi belum tercatat di Buku Besar Coretax. Alhasil, saldo pun tidak bisa digunakan untuk pelaporan pajak. 

Dengan adanya eskalasi kolektif, data pembayaran yang belum terbaca akan diperiksa dan disinkronkan secara serentak oleh tim teknis DJP (tim PSIAP). Tujuannya agar saldo deposit segera terbaca di sistem dan bisa digunakan untuk pelaporan pajak. 

Baca Juga: Muncul Tanda Silang saat Aktivasi Akun Coretax, Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Itu Eskalasi Kolektif? 

Eskalasi kolektif adalah mekanisme yang disediakan DJP untuk menangani kendala sistem secara massal. Melalui proses ini, DJP bisa memproses dan memperbaiki banyak data Wajib Pajak sekaligus (kolektif) tanpa perlu mengajukan satu per satu. 

Proses ini dilakukan oleh tim PSIAP, yang bertugas melakukan sinkronisasi data pembayaran secara serentak agar saldo deposit dapat segera terbaca di sistem Coretax dan digunakan sebagaimana mestinya. 

Cara Mengajukan Eskalasi Kolektif 

Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala ini, DJP telah menyediakan tautan khusus untuk pengajuan eskalasi kolektif. Berikut langkahnya: 

  1. Buka tautan https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif 
  2. Pilih opsi nomor 1 bertuliskan “Deposit/Kode Billing Belum Masuk Buku Besar Coretax” untuk melaporkan deposit yang sudah dibayar tetapi belum tercatat di Buku Besar Coretax. 

Baca Juga: Ada Perubahan pada Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax, Cek di Sini!

Catatan yang Perlu Diingat 

Perlu dicatat, pembukaan kembali layanan ini dilakukan bersamaan dengan proses sinkronisasi massal oleh tim PSIAP. Dengan demikian, data pembayaran Wajib Pajak akan diperbarui secara serentak, sehingga proses perbaikan berjalan lebih cepat dan efisien. 

Wajib Pajak pun disarankan untuk menggunakan layanan ini hanya jika benar-benar mendesak (urgent), misalnya ketika pelaporan SPT tertunda akibat saldo belum tercatat. Pastikan juga Anda menyimpan bukti pembayaran resmi, karena bukti tersebut akan menjadi dasar verifikasi dalam proses eskalasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News