Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan skema insentif pajak bagi industri film nasional. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan menciptakan persaingan yang lebih adil antara film lokal dan film impor.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku bahwa rencana kebijakan tersebut muncul setelah DJP menerima masukan dari sejumlah asosiasi film di Indonesia. Para pelaku industri menilai masih ada beberapa aspek perpajakan yang perlu disesuaikan agar iklim usaha di sektor ini lebih kondusif.
“Permintaannya dari pelaku industri, kita akan membuat skema insentif yang lebih terjangkau untuk mengembangkan industri film dalam negeri. Termasuk juga untuk menyetarakan level playing field antara film nasional dan film impor,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, pemerintah berupaya agar kebijakan perpajakan tidak menjadi beban yang menghambat kreativitas dan pertumbuhan industri film nasional.
“Saya belum bisa bicara detail, tapi arahnya agar beban pajak bagi industri dalam negeri tidak terlalu memberatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Nonton Bioskop Kena Pajak, Ini yang Ditanggung Penonton dan Perusahaan
Beban Pajak Film Dalam Negeri vs Film Impor
Ketentuan perpajakan untuk sektor film tertuang dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang DPP Nilai Lain atas penyerahan film dalam negeri, yang terakhir kali diperbarui melalui PMK No.11/2025.
Selain itu, PMK No. 197/PMK.03/2013 juga menetapkan batasan penghasilan bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahun, yang jika terlampaui mewajibkan produser film menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam praktiknya, struktur biaya produser film lokal terdiri atas berbagai jasa yang dikenai PPN, seperti jasa produksi, penyuntingan, hingga distribusi. Namun, beban pajak ini tidak bisa dikreditkan karena masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987. Artinya, PPN yang dibayarkan selama proses produksi menjadi beban tersendiri bagi produser film lokal.
Sebaliknya, perusahaan importir film memiliki perlakuan pajak yang lebih ringan. PPN yang dikenakan atas kegiatan impor dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dari penjualan film tersebut, sehingga beban pajak menjadi nihil. Perbedaan perlakuan ini menyebabkan beban pajak produser film lokal lebih tinggi ketimbang importir film.
Tak berhenti di situ, berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984, struktur pendapatan produser film lokal berasal dari bagi hasil penjualan tiket di bioskop setelah dikurangi Pajak Hiburan sebagai pajak daerah. Sementara itu, importir film hanya dikenakan pajak atas kegiatan mengimpor dan menayangkan film di Indonesia.
Dengan demikian, produser film lokal menanggung kewajiban pajak berdasarkan asas domisili dan sumber, sedangkan importir film hanya dikenai pajak berdasarkan asas sumber.
Baca Juga: Dampak Pemutaran Film terhadap Penerimaan Pajak di Industri Hiburan
DJP Bakal Hadirkan Playing Field yang Lebih Adil
Ketimpangan inilah yang mendorong DJP meninjau kembali kebijakan perpajakan di sektor film. Pemerintah berencana bakal menciptakan level of playing field yang lebih adil antara film lokal dan impor.
“Saya belum bisa bicarakan detail, tapi mungkin dalam konteks level of playing field supaya beban pemajakannya tidak terlalu memberatkan yang dalam negeri,” ujar Bimo saat diminta untuk membeberkan lebih lanjut terkait jenis insentif yang bakal diberikan untuk industri film.
Ia pun berencana mengundang kembali para pelaku industri film untuk melihat semua aktivitas terkait importasi film dan produksi film. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menuntaskan masalah di lapangan.








