Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara virtual berjudul Spectaxcular 2020 Virtual Festival yang digelar DJP pada Jumat (23/10/2020), menyampaikan bahwa pada tahun 2020 jumlah Wajib Pajak Orang dan Wajib Pajak Badan yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT meningkat. Jumlah Wajib Pajak yang melapor surat pemberitahuan tahunan kira-kira mencapai 13 Juta Wajib Pajak.
Peningkatan jumlah setoran SPT yang dilakukan Wajib Pajak dikatakan tidak signifikan. Walaupun demikian, apabila dibandingkan dengan tahun 2019 dengan jumlah 12,8 juta Wajib Pajak yang melapor pajak, maka pada tahun 2020 kepatuhan Wajib Pajak masih terjaga di tengah pandemi COVID-19.
Suryo Utomo memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Wajib Pajak yang tetap membayar pajak dan berpartisipasi atas melakukan pelaporan SPT. Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih terjaga dan membangkitkan kembali semangat bayar pajak bagi Wajib Pajak Orang maupun Badan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak guna mengatasi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan negara atas pesan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.
Sri Mulyani mengatakan realisasi insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih jauh dari yang ditargetkan pemerintah. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif sebanyak Rp 120,6 triliun. Realisasi insentif yang digunakan badan usaha dan masyarakat baru tercatat Rp 29,6 triliun atau 24,6 persen dari target.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak akan dilakukan kepada all taxes selama satu tahun pajak. Otoritas juga tidak akan langsung mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan pada setiap data yang baru didapatkan.
Adanya pengawasan secara komprehensif dan terstandarisasi ini diharapkan dapat dilakukan dengan terstruktur agar hasilnya lebih efisien. Demi mencapai tujuan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan analisis selama satu tahun. Apabila seluruh data telah terkumpul, Direktorat Jenderal Pajak baru dapat menjalankan rencana pengawasan tersebut.
Hestu Yoga Saksama juga menyampaikan bahwa Wajib Pajak Strategis juga akan membahas seluruh Wajib Pajak yang ada di Kantor Wilayah LTO, Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. Adapun kira-kira 500 Wajib Pajak besar pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis tersebut akan menyertakan supervisor fungsional pemeriksa pajak Bersama dengan account representative untuk menganalisis kewajiban satu Wajib Pajak dalam setahun periode pajak. Upaya tersebut dilakukan guna pengawasan dan penelitian terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan secara komprehensif.








