Bandung, pajakku.com –Bagi pembaca yang masih awam, e-FIN adalah istilah yang digunakan untuk merujuk nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para WP ketika hendak melakukan pembayaran lewat transasksi elektronik (e-Filing). Selama ini, untuk mendapatkan e-FIN ini para WP masih harus bertandang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, bahkan setelah mendapatkannya WP juga harus melakukan aktivasi online secara mandiri. Namun, kesulitan-kesulitan tersebut akan segera teratasi jika rencana penggunaan OTP ini jadi dilaksanakan. OTP akan menggantikan kerja e-FIN dengan cara mengubah konsep nomor identiitas menjadi suatu nomor sekali pakai yang dikirim melalui SMS langsung kepada nomor pengguna (peminta OTP), sistem ini lazim kita temui di berbagai layanan dompet digital atau teknologi finansial lainnya.
Penggunaan OTP tentu akan sangat membantu para WP. Sebab, jika OTP jadi digunakan, selain tidak lagi memerlukan kedatangan WP ke KPP, keamanan dan kerahasiaan dari proses pembayaran pajak akan semakin terjamin. Hal ini dikarenakan OTP hanya akan diterima oleh pemilik nomor dan tidak diketahui orang lain, apalagi nomor OTP hanya bisa sekali pakai dan aktif dalam waktu yang singkat saja.
Berdasarkan keterangan DJP, ide dari inovasi tersebut merupakan hasil evaluasi dari apa yang terjadi di lapangan. Tim DJP melihat bahwa banyak dari WP yang merasa kewalahan dengan sistem e-FIN yang melibatkan penggunaan e-mail. Walaupun penggunaan e-mail di Indonesia besar kuantitasnya, namun, ternyata tidak banyak dari para WP yang merupakan pengguna e-mail aktif. Akibatnya, banyak sekali WP yang kewalahan karena melupakan identitas e-mailnya (id mau pun password) sehingga harus bolak-balik pula ke KPP untuk mengurus e-FIN yang baru. Harapannya, jika menggunakan sistem OTP, para WP tidak akan lagi kesulitan karena cukup memberi nomor telepon aktif dan membuka kotak masuk SMS, apalagi DJP memegang data bahwa jumlah telepon genggam aktif lebih tinggi daripada jumlah masyarakat Indonesia yang membuat mereka semakin yakin bahwa tren sekuritas paling tepat di Indonesia pada masa ini ialah OTP.
Untuk kesiapannya dan rencana waktu pemberlakuannya, DJP menyatakan bahwa ada keinginan untuk bisa dilaksanakan segera yaitu di pada bulan Maret 2020. Bagi DJP, persoalan teknis sudah siap dan terselesaikan semuanya, hal yang sedikit menghambat dan termasuk krusial adalah MoU dengan pihak-pihak penyedia (provider) jaringan telepon. Seperti yang telah disebutkan tadi, penggunaan OTP memanfaatkan SMS sehingga tidak bisa terhindarkan bahwa DJP harus membuat kesepakatan dengan para provider yang menyangkut banyak hal, mulai dari kemanan, kesiapan integrasi sistem antara provider dengan sistem DJP, juga biaya operasional. Terutama kesepakatan yang terakhir disbeutkan, DJP sangat berharap ada kerja sama yang baik antar provider dengan DJP agar biaya operasional untuk OTP ini tidak membebani baik pihak DJP mau pun objek pajak.
Pada akhirnya, seluruh inovasi-inovasi dari DJP merupakan perwujudan nyata untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya mewujudkan pelaksanaan kewajiban yang mudah bagik para WP. Dengan begitu, harapan Kemenkeu, tentu saja, ada lebih banyak lagi orang yang sadar dan mau secara rutin melaksanakan kewajiabnnya yakni membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, bagi Anda yang selama ini sudah merasa dimudahkan dengan adanya aplikasi praktis pengelola perpajakan seperti pajakku.com, tidak ada yang perlu Anda khawatirkan terkait perubahan-perubahan ini. Sebagai salah satu penyedia aplikasi terpercaya dan kredibel, pajakku.com akan selalu beradaptasi dan menyesuaikan perubahan-perubahan. Tentunya, perubahan apa pun itu, semuanya akan ditujukan untuk kemudahan dan kenyamanan Anda untuk mengelola dan menjamin keamanan proses perpajakan yang Anda perlukan.











