Dirjen Perbendaharaan: Lembaga di Balik Anggaran Negara

Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau yang biasa disingkat DJPB merupakan instansi resmi negara yang mengelola perbendaharaan negara. Secara lebih spesifik, perbendaharaan yang dikelola oleh DJPB terdiri dari: 

  •       Anggaran APBN
  •       Beban APBN yang berasal dari pinjaman atau hibah luar dan dalam negeri
  •       Investasi Pemerintah
  •       Kas negara
  •       Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

Dengan banyaknya perbendaharaan yang harus dikelola, Dirjen Perben kemudian memiliki beberapa instansi-instansi khusus dengan tugas dan fungsinya tersendiri. Simak artikelnya dibawah ini. 

Tugas Dirjen Perbendaharaan

Secara garis besar, Dirjen Perbendaharaan memiliki tugas utama untuk melakukan penyelenggaraan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, mengelola kas dan investasi yang ada, melakukan pembinaan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Dirjen Perbendaharaan juga memiliki beberapa fungsi yaitu:

  • Menyusun norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, membina kegiatan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi serta pelaporan keuangan pemerintah.
  • Melakukan penyusunan norma, prosedur, kriteria di bidang pelaksanaan anggaran pengelolaan kas dan investasi, memberikan binaan saat kegiatan pengelolaan keuangan BLU, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
  • Melaksanakan kebijakan pada bidang pelaksanaan anggaran, mengelola kas dan investasi, membina pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk bidang pelaksanaan anggaran, mengelola kas dan investasi, membina kegiatan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  • Melakukan administrasi untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  • Melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

DJPB juga memiliki instansi yang menjalankan fungsi mereka masing masing sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016. Instansi-instansi tersebut adalah: 

  •       Kantor Wilayah

Mengkoordinasi, memberikan binaan, melakukan supervisi, asistensi, pengawasan serta evaluasi, dan menyusun laporan bidang perbendaharaan berdasarkan Undang-Undang.

  •       KPPN Tipe A1& A2

Baik KPPN tipe A1 dan A2 memiliki kesamaan tugas yaitu untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  •       KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah bertugas untuk menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar-dalam negeri atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar-dalam negeri secara transparan, akuntabel, dan pastinya lancar, serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum.

  •       KPPN Khusus Penerimaan

   Menerima, melakukan pengelolaan lalu melaporkan dan merekonsiliasi transaksi data penerimaan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

  •       KPPN Khusus Investasi

KPPN ini memiliki tugas untuk menyusun naskah perjanjian investasi, penyaluran dan investasi pemerintah, melakukan perhitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.