Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan akibat merger (penggabungan usaha) maupun konsolidasi atau peleburan usaha.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Regulasi ini sekaligus menggantikan Kepgub Nomor 840 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Bagi perusahaan yang sedang melakukan restrukturisasi bisnis, insentif ini dapat menjadi peluang untuk mengurangi biaya perpajakan yang timbul akibat pengalihan aset tanah dan bangunan dalam proses merger maupun peleburan usaha.
Merger dan Konsolidasi Berhak Mendapat Pengurangan BPHTB 50%
Dalam lampiran Kepgub 450 Tahun 2026 disebutkan bahwa wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena:
- Penggabungan usaha (merger);
- Peleburan usaha (konsolidasi);
- berhak memperoleh pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% dari BPHTB yang terutang.
Artinya, apabila terdapat kewajiban BPHTB yang muncul akibat perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam proses merger atau konsolidasi, perusahaan hanya perlu membayar setengah dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap aktivitas restrukturisasi perusahaan yang bertujuan meningkatkan efisiensi bisnis, memperkuat struktur usaha, maupun mendorong investasi.
Pengurangan Diberikan secara Jabatan
Salah satu kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta adalah mekanisme pemberian pengurangan yang dilakukan secara jabatan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pengurangan diberikan secara otomatis oleh pemerintah daerah.
- Berlaku saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB.
- Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan secara terpisah.
- Mekanisme ini berlaku sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam Kepgub 450 Tahun 2026.
Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Tunggakan PBB Lebih dari 5 Tahun di Jakarta Kini Bebas Denda
Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan.
Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh seseorang atau badan usaha.
Perolehan tersebut dapat terjadi karena:
- Jual beli;
- Tukar-menukar;
- Hibah;
- Hibah wasiat;
- Waris;
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- Penunjukan pembeli dalam lelang;
- Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
- Penggabungan usaha;
- Peleburan usaha;
- Pemekaran usaha;
- Hadiah.
Karena merger dan konsolidasi termasuk dalam kategori perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka transaksi tersebut pada prinsipnya dapat menimbulkan kewajiban BPHTB.
Hak atas Tanah dan Bangunan yang Menjadi Objek BPHTB
Hak atas tanah dan/atau bangunan yang dapat menjadi objek BPHTB meliputi:
- Hak Milik (HM);
- Hak Guna Usaha (HGU);
- Hak Guna Bangunan (HGB);
- Hak Pakai;
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS);
- Hak Pengelolaan (HPL).
Apabila hak-hak tersebut berpindah atau diperoleh akibat suatu peristiwa hukum yang diatur dalam ketentuan perpajakan daerah, maka dapat timbul kewajiban BPHTB.
Selain Merger dan Konsolidasi, Siapa Saja yang Mendapat Pengurangan BPHTB?
Kepgub 450 Tahun 2026 tidak hanya memberikan fasilitas kepada perusahaan yang melakukan merger dan peleburan usaha. Pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% juga diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak lainnya, antara lain:
Penerima hibah wasiat;
- Ahli waris;
- Pemilik tanah pengganti atas lahan yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum;
- Pemegang hak baru atas tanah eks desa atau eks kota praja;
- Veteran, PNS, TNI, Polri, pensiunan, purnawirawan, serta janda atau dudanya yang memperoleh rumah dinas melalui mekanisme tertentu;
- Wajib pajak yang memperoleh rumah pertama dengan kriteria dan batas NJOP tertentu;
- Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena merger;
- Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;
- Badan usaha milik daerah yang memperoleh aset sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan, pengurangan yang diberikan bahkan mencapai 75% dari BPHTB yang terutang.
Mengapa Insentif Ini Penting bagi Dunia Usaha?
Bagi perusahaan, proses merger dan konsolidasi sering kali melibatkan perpindahan aset bernilai besar, termasuk tanah dan bangunan. Adanya pengurangan BPHTB sebesar 50% dapat memberikan sejumlah manfaat, seperti:
- Mengurangi biaya restrukturisasi perusahaan.
- Meningkatkan efisiensi dalam proses penggabungan usaha.
- Mendorong konsolidasi bisnis yang lebih sehat.
- Memberikan kepastian perpajakan daerah.
- Mendukung iklim investasi dan ekspansi usaha di Jakarta.
Insentif ini juga menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hingga 31 Agustus 2026
FAQ Seputar BPHTB untuk Merger dan Konsolidasi
1. Apakah merger perusahaan dikenakan BPHTB?
Ya. Merger atau penggabungan usaha termasuk peristiwa hukum yang dapat menyebabkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sehingga berpotensi dikenakan BPHTB.
2. Berapa pengurangan BPHTB untuk merger di DKI Jakarta?
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% dari BPHTB yang terutang bagi wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena merger.
3. Apakah peleburan usaha (konsolidasi) juga mendapat pengurangan BPHTB?
Ya. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan akibat peleburan usaha atau konsolidasi juga berhak mendapatkan pengurangan BPHTB sebesar 50%.
4. Apakah wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan BPHTB?
Tidak. Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026, pengurangan BPHTB diberikan secara jabatan saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB.
5. Aset apa saja yang dapat dikenakan BPHTB dalam merger atau konsolidasi?
BPHTB dapat dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang beralih dalam proses merger atau konsolidasi.












