Diskon Angsuran Dimanfaatkan oleh Ribuan Wajib Pajak

Per 20 Agustus 2021, pemerintah mencatat puluhan ribu wajib pajak telah memanfaatkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif ini merupakan bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Tercatat ada 58.441 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% pada PPh Pasal 25 akan diperpanjang hingga Desember 2021 oleh Sri Mulyani melalui PMK 82/2021, yang sebelumnya akan berakhir pada Juni 2021.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai Rp 51,39 triliun, sudah mencapai 81,8% dari target Rp 62,83 triliun.

Terdapat beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah selain diskon angsuran PPh Pasal 25, yaitu ada PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, PPN atas sewa unit di mal DTP, bahkan ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Untuk data wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif tersebut, insentif PPh final UMKM DTP paling banyak digunakan yaitu oleh 119.354 UMKM, diikuti dengan insentif PPh Pasal 21 DTP yang telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja, dan 9.530 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Untuk insentif restitusi PPN telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak, untuk PPN DTP telah dimanfaatkan 574 penjual, dan insentif PPnBM DTP mobil oleh 5 penjual.