Kepada wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki bentuk perseroan terbuka (emiten) diberikan potongan tarif pajak penghasilan oleh Pemerintah. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.2 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.
Terdapat penyesuaian tarif pada masa penerapan peraturan tersebut. Adapun penyesuaian tarif atas PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap mengalami penurunan dari yang awalnya berada pada angka 25 persen, menjadi 22 persen dan mulai berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif tersebut akan kembali mengalami penurunan menjadi 20 persen dan akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Tidak hanya itu, terdapat tarif yang lebih rendah sebesar 3 persen dari tarif PPh badan berlaku bagi wajib pajak dalam negeri yang memiliki bentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan di bursa efek di Indonesia paling sedikit setidaknya sampai sebesar 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu.
Direktur Utama dari Kalbe Farma, Vidjongtius memberikan pernyataan bahwa pada saat ini terdapat kebijakan tarif pajak yang lebih rendah untuk perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik yang sudah mencapai lebih dari 40 persen, yaitu 5 persen insentif dari tarif pajak normal 25 persen. Vidjongtius mengatakan “Jadi tax rate-nya 20 persen, hal ini bertujuan agar semakin banyak saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik.” Tidak hanya itu, dalam menanggapi insentif tersebut, ia juga mengatakan bahwa secara keseluruhan insentif tersebut akan memberikan bantuan pada arus kas dan pertumbuhan dari bisnis perusahaannya. Selain itu, KLBF menjadi sebuah perusahaan publik dengan kepemilikan saham masyarakat lebih dari 40 persen dengan jumlah saham yang dimiliki masyarakat mencapai pada angka 20,14 miliar lembar atau setara dengan 42,97 persen dari total keseluruhan dari saham yang beredar.
Adapun penjelasan pada arti kata “Emiten” adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk melakukan penjualan efek kepada masyarakat dengan dasar tata cara yang diatur di dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Emiten memiliki berbagai jenis bentuk, adapun bentuknya adalah perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Emiten memiliki arti sebagai badan usaha yang melakukan pengeluaran kertas berharga untuk diperdagangkan. Oleh karena hal tersebut, tidak semua perusahaan dapat disebut sebagai emiten. Emiten adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Adapun definisi lain dari kata “emiten” adalah sebuah perusahaan swasta ataupun BUMN yang melakukan pencarian modal dari bursa efek dengan cara melakukan penerbitan efek. Efek yang ditawarkan dapat merupakan surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, dan lain-lain.
Menurut UU No.8 Tahun 1995 yang terkait tentang Pasar Modal, Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sementara itu menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki setidaknya oleh 300 pemegang saham dan mempunyai modal yang disetor setidaknya mencapai Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.








