Pandemi virus corona (Covid-19) membuat penerimaan pajak jadi jauh berkurang. Diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu segera dilakukan oleh otoritas fiskal dalam kondisi kapabilitas yang kurang untuk memungut pajak dikarenakan oleh pandemi. Ketergantungan terhadap pajak korporasi sangat tinggi dan sangat dibutuhkan
Di saat pertumbuhan ekonomi merosot, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi dana darurat. Penerimaan pajak yang dibutuhkan jadi lebih banyak.
Saat ini pemerintah sangat bergantung pada beberapa sumber pemasukan negara dari pajak, seperti dari PPN dan PPh Badan.Pemerintah mengharapkan potensi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi non-karyawan.
Menurut Bawono, diversifikasi diperlukan segera agar penerimaan pajak tidak rentan goncangan pada masa pandemi ini. Melihat perpajakan Indonesia saat ini masih bertumpu pada PPh Badan, jika pilar tersebut terguncang, imbasnya akan sangat terasa pada penerimaan negara dari pajak. Maka dari itu, diversifikasi dinilai dapat menjamin keamanan lebih bagi stabilitas perekonomian negara.
Menurut DDTC Fiscal Research perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp.1.218 triliun sampai dengan Rp. 1.223 triliun dinilai akan mengalami penurunan sebesar 8,5% sampai dengan 8,2% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu.
Struktur pajak di Indonesia sangat bergantung kepada dua hal yaitu pajak dari korporasi dan harga komoditas. Akibat kinerja pajak bersifat procyclical, ketika performa ekonomi turun dan penerimaan pajak lebih rendah dari kinerja ekonomi maka pendapatan akan menurun, berlaku juga untuk sebaliknya. Jika dibandingkan, kondisi ini cukup berbeda dengan kondisi perpajakan di negara maju yang mana penopang utama penerimaan negara maju adalah pajak yang berasal dari PPh orang pribadi.
Perlu dilakukan perbaikan jika bergantung kepada bisnis PPh Badan karena fondasi penerimaannya juga termasuk dalam kategori rentan. Akibat setoran pajak korporasi bergantung kepada perkembangan ekonomi. Jika ekonomi ada titik zona resesi seperti pada masa pandemi saat ini, tentu akan berdampak cukup besar pada penerimaan negara.
Fajry Akbar menjelaskan bergantung pada PPh Badan itu buruk jika diberlakukan kebijakan yang agresif dampaknya akan terjadi ke dunia usaha dan dan sejumlah badan usaha besar.
Pemerintah dapat melakukan perubahan struktur agar lebih progresif dari tarif PPh Pasal 17. Di tengah resesi diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu dilakukan agar dapat menutup celah tax gap yang ada di setiap sektor ekonomi.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memprediksikan sejak tahun lalu bahwa pandemi Covid-19 dapat merusak penerimaan pajak secara drastis dan berakhir pada pemangkasan rasio pajak (tax ratio)
Dampak krisis secara rata – rata tax ratio di kawasan Asia Pasifik berkurang satu poin. Penyebabnya dikarenakan besarnya dampak resesi 2008 terhadap penurunan tax ratio adalah tingginya ketergantungan negara Asia Pasifik terhadap penerimaan PPh Badan. OECD mencatat rata – rata penurunan rasio PPh Badan terhadap PDB dari 4,9% menjadi 4,1%. Akibat pandemi Covid-19 yang berdampak negatif bagi tenaga kerja pelaku usaha diperkirakan akan berpengaruh besar terhadap tax ratio.








