Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperbarui ketentuan mengenai pedoman distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER) Nomor PER-6/BC/2026 yang merevisi sebagian ketentuan dalam PER-15/BC/2023 yang berlaku mulai 29 Juni 2026.
Pembaruan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyusunan target penerimaan sekaligus memperkuat proses monitoring dan evaluasi terhadap realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun anggaran.
Mengapa DJBC Merevisi Aturan Ini?
Melalui PER-6/BC/2026, DJBC menilai penyusunan distribusi target penerimaan perlu dilakukan secara lebih objektif dengan mempertimbangkan perkembangan kebijakan fiskal maupun kondisi ekonomi yang memengaruhi penerimaan negara.
Tujuan revisi ini, antara lain:
- meningkatkan efektivitas penyusunan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai;
- memastikan penyusunan target dilakukan secara objektif;
- memberikan kepastian hukum dalam penyusunan maupun penyesuaian trajectory penerimaan; dan
- memperkuat fungsi monitoring serta evaluasi atas pencapaian target penerimaan.
Dasar Penyusunan Distribusi Target Penerimaan
Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan distribusi target penerimaan kepada masing-masing unit kerja. Penyusunan rencana distribusi target dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
- target penerimaan yang tercantum dalam APBN;
- realisasi penerimaan kantor wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Utama (KPU), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) pada tahun-tahun sebelumnya;
- outlook atau proyeksi penerimaan masing-masing unit kerja; dan
- pertimbangan lain yang dinilai relevan.
Seluruh pertimbangan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk usulan distribusi target penerimaan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pengolahan & Pemusnahan Barang Cukai
Bagaimana Proses Penetapan Target Dilakukan?
Dalam proses penyusunannya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis akan meminta outlook penerimaan kepada kepala Kanwil maupun kepala KPU. Selanjutnya:
- apabila usulan distribusi target disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai distribusi target penerimaan;
- apabila usulan belum disetujui, usulan akan dikembalikan kepada Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis beserta alasan penolakan agar dilakukan penyesuaian.
Perubahan Utama: Penyusunan Trajectory Penerimaan
Perubahan paling penting dalam PER-6/BC/2026 terdapat pada Pasal 6 PER-15/BC/2023, yang mengatur mengenai penyusunan trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai.
Trajectory penerimaan merupakan proyeksi akumulasi penerimaan kepabeanan dan cukai setiap bulan selama satu tahun anggaran yang dinyatakan dalam persentase terhadap target penerimaan tahunan.
Setelah Keputusan Direktur Jenderal mengenai distribusi target diterbitkan, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis akan menyusun trajectory tersebut.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penyusunan Trajectory
Dalam menyusun trajectory, DJBC mempertimbangkan sedikitnya 11 aspek, di antaranya:
- data historis penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya;
- jumlah hari kerja;
- impor insidentil;
- rencana ekspor;
- harga dan volume komoditas;
- kuota ekspor;
- kebijakan ekspor;
- proyeksi jatuh tempo;
- proyeksi pembelian pita cukai secara tunai;
- kebijakan mengenai penundaan pembayaran pita cukai; serta
- pertimbangan lain yang dianggap diperlukan.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, proyeksi penerimaan diharapkan menjadi lebih realistis dan sesuai dengan kondisi aktual.
Kini Trajectory Dapat Disesuaikan
Melalui aturan terbaru, DJBC juga memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap trajectory yang telah ditetapkan apabila terdapat perubahan kondisi yang menjadi dasar penyusunannya.
Penyesuaian tersebut:
- dilakukan oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
- hanya berlaku untuk periode bulan yang belum berakhir dalam tahun anggaran berjalan; dan
- hasil penyesuaiannya akan disampaikan kepada Kanwil, KPU, serta KPPBC sebagai dasar pelaksanaan monitoring penerimaan.
Baca Juga: Aturan Baru DJBC Soal Pelunasan Cukai dalam PER-3/BC/2026
FAQ Seputar Aturan Baru Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
1. Apa itu PER-6/BC/2026?
PER-6/BC/2026 adalah peraturan terbaru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk merevisi sebagian ketentuan dalam PER-15/BC/2023 mengenai pedoman distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai.
2. Apa tujuan diterbitkannya PER-6/BC/2026?
Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyusunan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat proses monitoring dan evaluasi pencapaian target penerimaan negara.
3. Apa yang dimaksud dengan trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai?
Trajectory penerimaan adalah proyeksi akumulasi penerimaan kepabeanan dan cukai setiap bulan selama satu tahun anggaran yang dinyatakan dalam persentase terhadap target penerimaan tahunan. Trajectory digunakan sebagai acuan untuk memantau realisasi penerimaan.
4. Apakah trajectory penerimaan dapat diubah?
Ya. Berdasarkan PER-6/BC/2026, DJBC dapat melakukan penyesuaian trajectory apabila terjadi perubahan kondisi yang menjadi dasar penyusunannya. Penyesuaian hanya dilakukan untuk bulan yang belum berakhir dalam tahun anggaran berjalan.
5. Kapan PER-6/BC/2026 mulai berlaku?
PER-6/BC/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juni 2026, dan menjadi dasar terbaru dalam penyusunan distribusi target serta trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai.












