Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Beleid yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai turunan dari PMK 136/2024 mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
Apa Itu Pajak Minimum Global atau GloBE?
Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Ketentuan tersebut mencakup commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE Information Return (GIR), hingga safe harbours and penalty relief.
Kebijakan pajak minimum global dibuat untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) tetap membayar pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Adapun tarif minimum global yang disepakati adalah sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif grup PMN di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan atau top-up tax.
Siapa yang Wajib Mengikuti Ketentuan GloBE?
PER 6/PJ/2026 menyebutkan bahwa Entitas Konstituen atau anggota joint venture group dari Grup PMN menjadi Wajib Pajak GloBE apabila memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki peredaran bruto konsolidasi global minimal EUR750 juta;
- Nilai omzet tersebut terpenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Kelompok yang termasuk Wajib Pajak GloBE diwajibkan melakukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak/Coretax DJP. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Apa Saja yang Diatur dalam PER-6/PJ/2026?
Secara garis besar, PER 6/PJ/2026 terdiri atas 13 bab yang mengatur berbagai aspek administrasi pajak minimum global. Ruang lingkup pengaturannya meliputi:
- Penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE;
- Tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE;
- Tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT);
- Tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR);
- Tata cara penyampaian GloBE Information Return (GIR);
- Tata cara penyampaian notifikasi;
- Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan;
- Penyesuaian setelah pelaporan;
- Pengawasan dan pemeriksaan;
- Mekanisme pembetulan, keberatan, banding, hingga gugatan.
Baca Juga: Global Minimum Tax 15%: Tantangan dan Peluang bagi Perekonomian Indonesia
Ketentuan Penyampaian SPT GloBE
PER 6/PJ/2026 mewajibkan Wajib Pajak GloBE menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE. SPT tersebut terdiri atas:
- SPT Tahunan PPh GloBE;
- SPT Tahunan PPh UTPR;
- SPT Tahunan PPh DMTT;
- Lampiran penghitungan pajak tambahan;
- Lampiran laba atau rugi GloBE;
- Lampiran penghitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE);
- Lampiran Additional Current Top-Up Tax.
SPT wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Adapun batas waktu penyampaiannya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Namun, untuk tahun pertama penerapan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan hingga 2 bulan.
GIR Wajib Disampaikan dalam Format XML
Selain SPT Tahunan PPh, Entitas Induk Utama Grup PMN juga wajib menyampaikan GIR kepada DJP. GIR harus dibuat dalam bentuk softcopy berformat XML sesuai petunjuk pengisian DJP.
GIR paling sedikit memuat informasi mengenai:
- Identitas Entitas Konstituen;
- Struktur Grup PMN;
- Penghitungan tarif pajak efektif;
- Penghitungan pajak tambahan;
- Alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR;
- Catatan terkait pemilihan ketentuan GloBE.
Batas waktu penyampaian GIR adalah paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Sementara untuk tahun pertama penerapan, tenggat waktunya menjadi 18 bulan.
Kode Setoran Pajak Tambahan
PER-6/PJ/2026 juga mengatur kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk pembayaran pajak tambahan GloBE. Pembayaran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618 dengan rincian:
- Kode 610 untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR);
- Kode 620 untuk pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR);
- Kode 630 untuk pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Pembayaran pajak tambahan tersebut harus dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.
DJP Dapat Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan
Dalam aturan tersebut, DJP juga diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak GloBE. Pengawasan dapat dilakukan baik kepada wajib pajak yang sudah maupun belum melakukan penambahan status GloBE.
Dalam proses pengawasan, DJP dapat:
- Meminta penjelasan dan dokumen;
- Meminta laporan keuangan konsolidasi;
- Melakukan pembahasan dengan wajib pajak;
- Mengundang wajib pajak ke kantor DJP;
- Melakukan kunjungan;
- Memberikan teguran atau imbauan.
Selain itu, DJP juga berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak minimum global.
Baca Juga: Dampak Pajak Minimum Global 15% bagi Indonesia
FAQ Seputar Pajak Minimum Global dalam PER-6/PJ/2026
1. Apa itu PER-6/PJ/2026?
PER-6/PJ/2026 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global (GloBE) di Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan pajak minimum global?
Pajak minimum global atau GloBE adalah kebijakan perpajakan internasional yang menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional (PMN).
3. Siapa yang wajib mengikuti ketentuan GloBE?
Ketentuan GloBE berlaku bagi grup PMN dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta yang memenuhi syarat tertentu dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir.
4. Kapan batas waktu pelaporan SPT GloBE?
SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Untuk tahun pertama penerapan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan hingga 2 bulan.
5. Apa itu GIR dalam pajak minimum global?
GIR atau GloBE Information Return adalah laporan informasi terkait penerapan GloBE yang wajib disampaikan kepada DJP oleh Entitas Induk Utama atau Entitas Konstituen Pelapor.








