Direktorat Jenderal Pajak melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk membebaskan Pajak Penghasilan terhadap dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan dalam negeri dan Pajak Penghasilan dividen badan usaha asing yang diinvestasikan di wilayah Indonesia.
Walaupun demikian, sebenarnya pada peraturan mengenai pembebasan pada Pajak Penghasilan dividen tersebut masih belum diterbitkan dan statusnya saat ini masih disusun untuk dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan bahwa adanya pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut yang diperoleh dari perusahaan lokal maupun perusahaan asing dapat langsung diberlakukan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dirilis secara resmi.
Adapun ketentuan terkait peraturan tersebut yaitu pembebasan Pajak Penghasilan dividen hanya berlaku apabila Wajib Pajak yang menerima dividen tersebut menjalankan investasi kembali kepada dana dari dividen tersebut.
Suryo Utomo dalam diskusi yang dilaksanakan secara virtual dengan tajuk Diskusi Virtual Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan pada Kamis (19/11/2020) menyampaikan bahwa walaupun aturan pelaksana pembebasan Pajak Penghasilan Dividen belum dirilis, aturan tersebut sudah dapat dijalankan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, Pajak Penghasilan boleh tidak dipungut. Pada kondisi ini akan ada transisi dalam menyesuaikan peraturan baru tersebut.
Adapun suatu kondisi dimana Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk tetap membayar Pajak Penghasilan atas dividen yang didapat. Kondisi yang dimaksud yaitu apabila pihak Direktorat Jenderal Pajak menemukan Wajib Pajak tidak melakukan investasi dana dari dividen tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti tindakan tersebut dengan serius.
Dengan demikian, pajak penghasilan tidak akan dipungut apabila Wajib Pajak menginvestasikan dana dari dividen. Wajib Pajak perlu mengingat baik-baik poin tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjadi Wajib Pajak yang taat menjalankan hak dan kewajiban.
Kemudian, Suryo Utomo bersama dengan pihaknya sejauh ini masih menyusun peraturan atas pembebasan Pajak Penghasilan dividen untuk dimasukkan ke Undang-Undang Cipta Kerja pada bidang perpajakan. Peraturan tersebut termasuk dikategorikan dengan jenis investasi dalam bentuk apa saja yang dapat dijadikan penempatan lokasi dana hasil dividen yang dicapai Wajib Pajak guna menjalankan pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan.
Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan OP bernama Heri Kuswanto mengatakan bahwa kini pemerintah masih melanjutkan pertimbangan pada jenis instrumen yang dapat dijadikan sebagai wadah investasi agar dividen dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
Pemerintah masih mengkaji masa investasi yang wajib dipenuhi Wajib Pajak orang pribadi. Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam tax amnesty, masa yang wajib dipenuhi Wajib Pajak dapat ditetapkan sepanjang tiga tahun. Dengan demikian, dividen yang diperoleh dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.








