DJP bentuk Tim Khusus Untuk tingkatkan Partisipasi Wajib Pajak

Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan situasi ekonomi berbagai negara guncang, tak terkecuali Indonesia. Adanya kebutuhan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat menjadikan berbagai macam kegiatan, termasuk kegiatan ekonomi, lumpuh. Tentu saja, dampak ekonominya tidak hanya terasa secara individual, tetapi juga mengentak keadaan ekonomi negara yang sifatnya makro. Akibatnya untuk Indonesia tidak main-main, pertumbuhnan ekonomi diperkirakan akan dipaksa turun drastis sekitar 1 – 2 % atau bahkan bisa mencapai angka minus layaknya prediksi berbagai macam lembaga keuangan terkemuka.

Untungnya, agar tidak bertentangan dengan hukum, misalnya aturan soal rasio PDB dengan hutang, pemerintah Indonesia dengan sigap merumuskan dan mensahkan Perppu No. 1 tahun 2020. Walaupun penuh dengan kontroversi, Perppu tersebut jelas punya tujuan untuk memberikan keleluasaan pada pemerintah untuk menjaga juga memanfaatkan ruang fiskal yang ada. Ini terlihat dari adanya peraturan yang memberikan hak kepada pemerintah untuk melakukan realokasi APBN yang lebih cepat (tanpa persetujuan DPR) dan adanya peraturan yang lebih bebas terkait penerbitan SBN (surat berharga negara).

Yang menarik, sebelum mengeluarkan Perppu tersebut, pemerintah juga sempat menggunakan instrumen kebijakan fiskal yaitu kebijaka terkait perpajakan guna menjaga keadaan ekonomi Indonesia. Hal ini seperti relaksasi pajak baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, maupun PPh Pasal 25. Pemerintah juga memberikan insentif pajak baik pada sektor impor dan ekspor maupun pada industri yang berkaitan/memproduksi alat-alat kesehatan dan/atau kebutuhan yang utama pada keadaan krisis akibat COVID-19.

Dalam Situasi Krisis, Pemerintah juga Perlu untuk Memikirkan Pemasukan

Namun, tentu saja, fokus pada relaksasi semata juga tidak akan menjadi suatu hal yang bijak bagi pemerintah. Sebab, pada sisi koin yang lain, keadaan krisis seperti ini juga memerlukan pemerintah yang punya cukup uang untuk digunakan dalam berbagai keperluan. Keperluan yang dimaksud di sini sangat beragam mulai dari bantuan sosial (social safety net) bagi masyarakat terdampak krisis, menjaga subisidi-subsidi dari bahan pokok, atau dana-dana lain yang sangat krusial pada saat-saat krisis. Artinya, pemasukan pemerintah juga harus dipikirkan dan perlu demi kepentingan yang lebih besar.

Kesadaran akan hal tersebut terlihat masih ditunjukkan dengan baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa minggu sebelumnya, nampaknya kita semua sadar bahwa ada beberapa isu menarik yang terangat ke publik terkait perpajakan. Hal tersebut ialah wacana akan dikenakannya pajak bagi perusahaan-perusahaan Over The Top (OTT) yang sempat dibahas oleh pajakku sebelumnya. Perusahaan-perusahaan ini antara lain Netflix, Spotify, Zoom, dan sebagainya. Harapannya, sebagai perusahaan digital yang justru nampak mendapatkan kenaikan konsumen pada keadaan work from homw (WFH), pemerintah Indonesia tentu mengharapkan sekali agar mereka dapat dikenakan pajak sehingga bisa digunakan sebagai suber daya pemerintah dalam menjalankan program-program yang lebih baik bagi masyarakat umum.

Integrasi Data untuk Pelayanan Pajak yang Lebih Baik untuk Mengupayakan Penambahan WP Baru

Selain menargetkan pengenaan pajak pada perusahaan OTT yang akan mulai dilaksanakan pada bulan Juli, Kemenkeu juga sangat menyadari adanya kepelruan untuk menambah wajib pajak (WP) baru pula dalam keadaan seperti ini. WP yang dimaksud tentu ialah warga negara Indoensia yang tidak terdampak secara signfikan pada keadaan krisis (misalnya bekerja/beraktivitas yang sangat mungkin dikerjakan tanpa perlu ke kantor) dan selama ini belum menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Harapannya, dengan WP yang baru dan banyak jumlahnya, keadaan keuangan pemerintah dapat sedikit terbantu (selain dari berbagai pemasukan negara lainnya, termasuk pemasukan bukan pajak). Hanya saja, tentu saja, pencarian WP baru ini tidak lagi dapat dilakukan dengan cara ‘turun’ ke lapangan dan mencari-cari ‘calon’ WP.

Ternyata, Kemenkeu juga sadar benar akan hal tersebut. Sesuai dengan beberapa rekomendasi think tank/pemerhati perpajakan dalam ‘menarik’ WP baru, Kemenekeu semakin menunjukkan dedikasi mereka untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berintegritas dan terpercaya. Dedikasi tersebut diwujudkan oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-251/PJ/2020 tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, pada bagian pertama surat keputusan, dengan jelas dinyatakan bahwa keputusan dibentuknya tim dan kebutuhan integrasi data ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kembali ke apa yang pihak think tank dan pemerhati rekomendasikan, sistem pajak yang lebih berintegritas, transparan, dan terintegrasi cenderung akan lebih menarik minat hati warga negara untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar. Bahkan, sebelum Indonesia, sudah ada banyak negara yang menjalankan cara ini dalam meningkatkan kepatuhan WP pada masa pandemi, contoh yang populer terkait kebijakan ini adalah negara-negara Skandinavia.

Semangat integrasi data ini juga sangat sesuai dengan semangat pajakku.com. Selama ini, pajakku selalu mengupayakan untuk menyediakan layanan yang transparan, efektif, efisien, cepat, terintgerasi, dan berintegritas untuk setiap konsumen kami. Hasilnya konsumen menjadi lebih paham soal proses perpajakan dan pembayaran pajak sehingga konsumen menjadi lebih patuh dalam melaksanakan pembayaran pajak yang memang merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.

Jadi, kita patut mengapresiasi upaya Kemenkeu untuk mewujudkan good corporate governance lewat sistem perpajakan yang diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini. Kedepannya, kita juga bisa lebih optimis bahwa sistem perpajakan kita akan menjadi lebih menarik dan terpercaya bagi para warga negara sehingga mereka akan paham soal kewajiban mereka dan akan menajdi WP yang patuh. Dengan begitu, bukan hanya berdampak dalam keadaan krisis seperti wabah COVID-19 yang kita harap bisa cepat selesai ini, sistem perpajakan kita juga akan menjadi lebih berketahanan dan dapat diandalkan kedepannya jika tim integrasi data yang dibentuk bekerja dengan baik dan mewujudkan sistem perpajakan yang kita cita-citakan tersebut.