Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan tiga aplikasi layanan perpajakan, yaitu Info KSWP, e-Objection, dan Portal Ex-1. Kebijakan tersebut dilakukan setelah Coretax DJP diimplementasikan sebagai bagian dari perubahan sistem administrasi perpajakan.
Ketentuan ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026. Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa layanan yang sebelumnya tersedia pada ketiga aplikasi tersebut telah dialihkan ke aplikasi baru.
Sebelum Coretax diterapkan, e-Objection sendiri digunakan untuk mendukung proses permohonan keberatan. Sementara itu, layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tersedia melalui Info KSWP dan Portal Ex-1 untuk instansi pemerintah serta pihak lain yang termasuk ILAP.
Info KSWP Kini Digantikan Coretax
Sebelum Coretax DJP diterapkan, layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP dapat diakses melalui laman Info KSWP di infokswp.pajak.go.id. Layanan ini digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status wajib pajak, antara lain dalam rangka memenuhi persyaratan tertentu dalam pelayanan publik.
Setelah implementasi Coretax, layanan KSWP yang sebelumnya tersedia melalui Info KSWP dialihkan ke Coretax DJP. Berikut perubahan kanalnya:
- Aplikasi lama: Info KSWP.
- Layanan: Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Aplikasi baru: Coretax DJP.
- Alamat: coretaxdjp.pajak.go.id.
Artinya, pengguna tidak lagi menggunakan Info KSWP untuk layanan tersebut dan perlu beralih ke Coretax DJP.
Baca Juga: Coretax Hadirkan Tampilan Baru, Apa yang Berubah?
e-Objection Beralih ke Coretax DJP
Sebelum implementasi Coretax DJP, proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui e-Objection di eobjection.pajak.go.id. Kini, layanan tersebut telah dialihkan ke Coretax DJP.
Dengan demikian, wajib pajak yang membutuhkan layanan terkait permohonan keberatan tidak lagi menggunakan e-Objection, melainkan Coretax DJP. Perubahan yang perlu diperhatikan meliputi:
- e-Objection dihentikan setelah Coretax DJP diimplementasikan.
- Layanan permohonan keberatan dialihkan ke Coretax DJP.
- Kanal baru yang digunakan adalah coretaxdjp.pajak.go.id.
Pengalihan tersebut berarti layanan permohonan keberatan tetap tersedia, tetapi proses administrasinya dilakukan melalui sistem baru yang ditetapkan DJP.
Portal Ex-1 Beralih ke Portal KSWP
Berbeda dengan Info KSWP dan e-Objection, layanan pada Portal Ex-1 kini dialihkan ke Portal KSWP yang bisa dikunjungi melalui situs portalkswp.pajak.go.id.
Sebelum Coretax DJP diterapkan, Portal Ex-1 di ex-1.pajak.go.id digunakan untuk layanan KSWP bagi instansi pemerintah dan pihak lain yang termasuk ILAP. Penggunanya meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain.
Pihak yang perlu memperhatikan perubahan ini, antara lain:
- Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
- Badan hukum milik negara dan badan usaha milik negara.
- Instansi, asosiasi, dan pihak lain yang termasuk ILAP.
Rangkuman Perubahan Aplikasi DJP
Setelah Coretax DJP diimplementasikan, tiga aplikasi lama dihentikan dan layanannya dialihkan sebagai berikut:
- Info KSWP → Coretax DJP, untuk layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- e-Objection → Coretax DJP, untuk layanan permohonan keberatan.
- Portal Ex-1 → Portal KSWP, untuk layanan KSWP bagi instansi pemerintah dan pihak terkait.
DJP menegaskan bahwa aplikasi Info KSWP, e-Objection, dan Portal Ex-1 akan dihentikan. Dengan hadirnya aplikasi baru tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman layanan yang lebih baik.
Karena itu, pengguna layanan perlu menyesuaikan kanal yang digunakan agar tidak lagi mengakses aplikasi yang telah dihentikan.
Baca Juga: Coretax Kini Bisa Validasi dan Unduh Dokumen via QR Code
FAQ Seputar Penghentian e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1
1. Apa saja aplikasi DJP yang dihentikan?
DJP menghentikan Info KSWP, e-Objection, dan Portal Ex-1 setelah Coretax DJP diimplementasikan.
2. e-Objection sekarang digantikan oleh apa?
Layanan yang sebelumnya tersedia melalui e-Objection kini dialihkan ke Coretax DJP.
3. Layanan KSWP sekarang diakses melalui apa?
Layanan KSWP yang sebelumnya tersedia melalui Info KSWP dialihkan ke Coretax DJP. Sementara layanan KSWP yang sebelumnya tersedia melalui Portal Ex-1 dialihkan ke Portal KSWP.
4. Siapa saja yang menggunakan Portal KSWP?
Portal KSWP menjadi kanal pengganti Portal Ex-1 untuk layanan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain yang termasuk ILAP.
5. Kapan pengumuman penghentian aplikasi ditetapkan?
Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 2026.













