Ditjen Pajak (DJP) telah menjelaskan cara untuk membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 0,5% pada lawan transaksi yang menyerahkan jasa dan memiliki surat keterangan Peraturan Pemerintah 23/2018.
DJP mengatakan, pemotong/pemungut pajak dapat membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi DJP Online. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi halaman e-Bupot Asosiasi
- Pilih menu Pajak Penghasilan
- Pilih PPh Pasal 4 ayat 2
- Masukkan slip pemotongan pajak
- Kode objek adalah 28-423-01. Pastikan Wajib Pajak sudah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak PP 23/2018.
Sebagai acuan, Pembebas Pajak/Pemungut Pajak dapat memotong atau memungut pajak penghasilan dengan tarif 0,5% bagi Wajib Pajak pemegang Surat Keterangan (suket) berdasarkan PP23/2018 atau biasa disebut PPh Final UMKM dapat dilakukan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 7 PMK 99/2018 dijelaskan, pemungut yang dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa, dapat memotong atau memungut pajak dari wajib pajak pemegang surat keterangan.
Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pelaporan SPT Melalui e-Filing DJP Online
Adapun, untuk pemotongan atau ketetapan pajak final UMKM, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, dilakukan bagi setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemungutan atau pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.
Kedua, Wajib Pajak yang bersangkutan perlu menyerahkan salinan suket pada pemotong atau pemungut pajak. Perlu diketahui, suket ini adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa Wajib pajak telah dikenai PPh sesuai dengan PP 23/2018.
Baca juga Scan Bupot: Mekanisme Scan e-Bupot Unifikasi
Kemudian, pajak yang dipotong atau dipungut, akan disetorkan paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SSP) yang diajukan atas nama Wajib Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi akan dipotong atau dipungut oleh Ditandatangani oleh pemungut pajak.
Perlu diketahui, SSP merupakan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dan wajib diberikan kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut oleh pemungut/pemungut pajak. Selain itu, Pembebas/Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT jangka waktu PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh akhir UMKM kepada KPP tempat Pembebas/Pemungut Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.








