DJP Pastikan PPh Marketplace Siap Diterapkan November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace siap diterapkan setelah masa penundaan berakhir. Pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026

Kebijakan ini merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026 melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penundaan tersebut bukan disebabkan oleh ketidaksiapan DJP maupun penyedia marketplace. Menurutnya, persiapan sistem dan infrastruktur digital telah dilakukan sejak kebijakan tersebut diterbitkan. 

DJP Pastikan Marketplace Sudah Siap 

DJP menyatakan penyelenggara marketplace telah mempersiapkan sistem untuk menjalankan pemungutan PPh Pasal 22. Persiapan tersebut bahkan telah dilakukan selama sekitar satu tahun sejak PMK 37/2025 diterbitkan. 

Empat marketplace yang disebut telah menjalani proses persiapan adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Proses tersebut mencakup pengujian hingga stabilisasi sistem sebelum nantinya digunakan dalam implementasi kebijakan. 

Beberapa bentuk persiapan yang telah dilakukan meliputi: 

  • Pengembangan dan penyesuaian sistem marketplace. 
  • Pengujian melalui proses sandboxing
  • Stabilisasi sistem sebelum go live
  • Koordinasi antara DJP dan penyelenggara marketplace. 
  • Persiapan infrastruktur digital untuk mendukung pemungutan PPh Pasal 22. 

Bimo menegaskan bahwa proses persiapan telah berjalan sejak sekitar satu tahun lalu sehingga penundaan yang dilakukan bukan berkaitan dengan persoalan kesiapan teknis. 

PPh Marketplace Mulai Diterapkan 1 November 2026 

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace saat ini masih berada dalam masa penundaan. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, kebijakan tersebut ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. 

Setelah periode tersebut berakhir, pemungutan dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Dengan demikian, pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace perlu memperhatikan perubahan mekanisme perpajakan yang akan berlaku. 

Ketentuan waktu penerapan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut: 

  • Dasar ketentuan: PMK Nomor 37 Tahun 2025
  • Kebijakan yang ditunda: pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 
  • Masa penundaan: sampai 31 Oktober 2026. 
  • Tanggal mulai penerapan: 1 November 2026. 
  • Pihak yang melakukan pemungutan: penyelenggara marketplace sesuai ketentuan. 
  • Pihak yang terdampak: pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pihak yang penghasilannya dipungut PPh Pasal 22. 

Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. 

Baca Juga: DJP Tunjuk Marketplace Ini sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Persiapan Tidak Hanya Dilakukan Marketplace 

Selain penyedia marketplace, DJP juga telah menyiapkan sistem untuk mendukung penerapan kebijakan PPh Pasal 22. Kesiapan kedua pihak diperlukan karena mekanisme pemungutan pajak akan melibatkan sistem digital dan aktivitas transaksi perdagangan elektronik. 

DJP dan marketplace telah melakukan berbagai tahapan pengujian serta stabilisasi. Persiapan tersebut dilakukan agar sistem dapat berjalan ketika kebijakan mulai diimplementasikan. 

Adapun persiapan dari sisi DJP mencakup: 

  • Menyiapkan sistem untuk mendukung pemungutan PPh Pasal 22. 
  • Melakukan sandboxing bersama penyelenggara marketplace. 
  • Melakukan stabilisasi sistem sebelum implementasi. 
  • Berkoordinasi dengan marketplace terkait kesiapan teknis. 
  • Mempersiapkan implementasi kebijakan setelah masa penundaan berakhir. 

Bimo juga menegaskan bahwa DJP telah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut bersama penyelenggara marketplace. 

Pedagang Online Perlu Memahami Perubahan Pajak 

Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan berkaitan langsung dengan pedagang dalam negeri yang menjalankan kegiatan perdagangan secara elektronik. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum pemungutan mulai diterapkan. 

Persiapan penting dilakukan terutama dalam hal administrasi transaksi dan pencatatan pajak. Pedagang juga perlu memperhatikan informasi mengenai pajak yang dipungut oleh marketplace agar dapat menyesuaikannya dengan administrasi perpajakan. 

Beberapa hal yang dapat mulai diperhatikan pedagang online, antara lain: 

  • Memastikan data perpajakan pada akun marketplace sudah sesuai. 
  • Memahami ketentuan PPh Pasal 22 yang berlaku bagi pedagang marketplace. 
  • Mencatat transaksi dan penghasilan dari kegiatan perdagangan online. 
  • Memeriksa bukti pemungutan pajak dari marketplace. 
  • Memahami bagaimana pajak yang telah dipungut diperhitungkan dalam administrasi perpajakan. 
  • Mengikuti informasi terbaru dari DJP mengenai mekanisme penerapan kebijakan. 

Dengan memahami mekanisme tersebut sejak awal, pelaku usaha dapat lebih siap ketika marketplace mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22. 

Penerapan PPh Marketplace Menunggu November 2026 

DJP memastikan persiapan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace telah dilakukan bersama penyelenggara marketplace. Empat marketplace yang disebut, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, juga telah melakukan persiapan sistem dan infrastruktur untuk mendukung implementasi kebijakan. 

Saat ini, pelaksanaan pemungutan masih ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 November 2026. 

Bagi pedagang online, periode sebelum penerapan dapat dimanfaatkan untuk memahami ketentuan, memastikan administrasi perpajakan sudah sesuai, serta mempersiapkan pencatatan transaksi agar dapat mengikuti mekanisme baru dengan lebih baik. 

Baca Juga: Simulasi Perhitungan Pungutan Pajak Marketplace 2026

FAQ Seputar PPh Marketplace 

1. Kapan PPh marketplace mulai berlaku? 

PPh Pasal 22 marketplace mulai diterapkan pada 1 November 2026. 

2. Apa itu PPh Pasal 22 marketplace? 

PPh Pasal 22 marketplace adalah pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dipungut melalui penyelenggara marketplace sesuai ketentuan perpajakan. 

3. Marketplace apa saja yang siap memungut PPh? 

DJP menyebut Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah mempersiapkan sistem untuk pemungutan PPh Pasal 22. 

4. Mengapa PPh marketplace ditunda? 

Penerapan PPh marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. 

5. Apa yang perlu disiapkan pedagang online? 

Pedagang online perlu memastikan data perpajakan sesuai, mencatat transaksi, dan memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News