DJP Perbarui Daftar Yurisdiksi AEOI-CRS Tahun 2026, Jumlah Partisipan Bertambah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui daftar yurisdiksi yang terlibat dalam pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI-CRS) dengan Indonesia untuk tahun 2026. 

Pembaruan ini diumumkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. 

Latar Belakang Pembaruan Daftar Yurisdiksi AEOI 

Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa pembaruan daftar yurisdiksi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama, yaitu: 

  • Pelaksanaan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b PMK No. 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 
  • Penyesuaian atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah: 
    • menandatangani, dan/atau 
    • mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information (MCAA AEOI)
  • Penguatan kerja sama internasional dalam rangka transparansi perpajakan dan pengawasan kepatuhan pajak lintas negara. 

Melalui mekanisme AEOI-CRS, Indonesia dapat memperoleh informasi rekening keuangan Wajib Pajak yang disimpan di luar negeri secara otomatis dari yurisdiksi mitra. 

Baca Juga: DJP Siapkan Aturan Baru Common Reporting Standard (CRS), Apa Saja yang Berubah?

Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS 2026 

Berdasarkan lampiran PENG-1/PJ/2026, jumlah yurisdiksi partisipan AEOI-CRS pada 2026 mencapai 117 yurisdiksi.  Jumlah ini bertambah dua yurisdiksi dibandingkan dengan daftar tahun sebelumnya. Dua yurisdiksi yang baru ditetapkan sebagai yurisdiksi partisipan adalah: 

  • Rwanda 
  • Senegal 

Sebagai catatan, yurisdiksi partisipan merupakan yurisdiksi asing yang telah terikat perjanjian internasional dengan Indonesia dalam kerangka AEOI-CRS. Dengan status tersebut, yurisdiksi partisipan berkewajiban menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak Indonesia. 

Daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI 2026 

Selain menetapkan yurisdiksi partisipan, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS untuk tahun 2026. 

Dalam pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 92 yurisdiksi masuk dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, atau bertambah tiga yurisdiksi dibandingkan dengan tahun 2025. 

Tiga yurisdiksi yang baru ditetapkan sebagai yurisdiksi tujuan pelaporan adalah: 

  • Rwanda 
  • Senegal 
  • Uganda 

Perbedaan Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan 

Untuk diperhatikan, terdapat perbedaan antara yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, yaitu: 

  • Yurisdiksi partisipan 
    Merupakan seluruh yurisdiksi yang telah terikat perjanjian AEOI-CRS dengan Indonesia dan wajib menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis. 
  • Yurisdiksi tujuan pelaporan 
    Merupakan yurisdiksi partisipan tertentu yang menjadi tujuan Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis kepada mitra internasional. 

Penetapan yurisdiksi tujuan pelaporan ini menjadi acuan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan kewajiban pelaporan AEOI sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: DJP Tambah 115 Negara dalam AEoI untuk Perketat Pengawasan Pajak Global

FAQ Seputar Pembaruan Daftar Yurisdiksi AEOI 2026 

1. Apa itu AEOI-CRS dalam perpajakan? 

AEOI-CRS (Automatic Exchange of Information–Common Reporting Standard) adalah mekanisme pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis antarnegara untuk kepentingan perpajakan, guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak. 

2. Mengapa DJP memperbarui daftar yurisdiksi AEOI pada 2026? 

Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan PMK 108/2025 serta perkembangan kerja sama internasional, termasuk perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan mengaktivasi perjanjian AEOI-CRS. 

3. Berapa jumlah yurisdiksi partisipan AEOI-CRS pada 2026? 

Pada 2026, terdapat 117 yurisdiksi partisipan AEOI-CRS. Jumlah ini bertambah dua yurisdiksi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rwanda dan Senegal. 

4. Apa yang dimaksud dengan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI? 

Yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang menjadi tujuan Indonesia dalam menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai kewajiban AEOI-CRS. 

5. Apa dampak pembaruan daftar yurisdiksi AEOI bagi Wajib Pajak? 

Pembaruan ini memperkuat pengawasan pajak lintas negara. Wajib Pajak dengan rekening keuangan di luar negeri perlu memastikan kepatuhan pelaporan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News