Corona virus disease 2019 atau di singkat Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2, salah satu jenis corona virus. Menurut laman website covid19.go.id, pada saat ini di Indonesia, data pasien yang terjangkit corona virus disease 2019 (covid-19) mencapai pada angka 22.750 orang. Dari data pasien yang terjangkit oleh corona virus disease 2019 (covid-19) tersebut, kasus meninggal dunia yang disebabkan oleh corona virus disease 2019 (covid-19) mencapai pada angka 1.391 orang. Dan dari data pasien yang terjangkit corona virus disease 2019 (covid-19) yang mencapai pada angka 22.750 orang tersebut, kasus berhasil pulihnya korban pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) mencapai pada angka 5.642 pasien.
Direktorat Jenderal Pajak tetap menjalankan pengawasan kepada para wajib pajak walaupun sampai saat ini masih terdapat pembatasan interaksi langsung dengan wajib pajak yang dikarenakan adanya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, menuturkan bahwa penerimaan pajak yang berasal dari extra effort akan tetap dioptimalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan masih dalam kondisi yang terbatas dikarenakan adanya kebijakan work from home.
Ia mengakui bahwa beberapa kegiatan menjadi sulit untuk dilakukan, salah satu dari kegiatan tersebut adalah ekstensifikasi. Hal tersebut terjadi dikarenakan kegiatan tersebut biasanya dijalankan menggunakan lebih banyak kunjungan ke lokasi para wajib pajak. Dengan terjadinya pemberhentian pelayanan secara langsung atau secara tatap muka sampai pada tanggal 29 Mei 2020, pengawasan yang memiliki basis kewilayahan yang rencananya akan mulai dilakukan secara gencar oleh kantor pelayanan pajak Pratama juga masih belum dapat dilakukan secara maksimal.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan bahwa “Ekstensifikasi ini adalah basisnya tentu lebih banyak kunjungan ke tempat atau lokasi wajib pajak yang pada saat ini tentu tidak mungkin kita lakukan karena wajib pajak juga sedang WFH.” Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, realisasi dari penerimaan pajak sampai pada akhir dari bulan April 2020 tercatat mencapai pada angka Rp 376,7 triliun atau mencapai pada persentase 30 persen terhadap target yang telah ditetapkan di APBN 2020 yang telah diberikan pengubahan melalui Perpres No. 54/2020 menjadi senilai Rp 1.254,1 triliun. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 3,1 persen secara tahunan.
Penerimaan pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada akhir bulan April 2020 mengalami penurunan paling dalam jika dibandingkan dengan jenis pajak yang lainnya. Realisasi dari penerimaan PPh Badan dengan jumlah sebesar Rp 80,8 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 21,45 persen terhadap total dari penerimaan pajak. Walaupun seperti itu, realisasi tersebut tercatat mengalami penurunan sampai dengan sebesar 15,23 persen secara tahunan.








