Dosen Punya Lebih dari Satu Sumber Penghasilan, Bagaimana Pajaknya?

Dosen merupakan salah satu profesi di bidang pendidikan tinggi yang memiliki prestise di Indonesia. Selain menjalankan tugas utama sebagai pengajar, dosen yang memiliki keahlian tertentu kerap menjalankan pekerjaan lain, seperti menjadi narasumber seminar atau memberikan jasa konsultasi sebagai tenaga ahli. 

Dengan kondisi yang demikian, sangat mungkin seorang dosen memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Lalu, muncul pertanyaan terkait apakah kewajiban pajak dosen sudah selesai hanya dengan pemotongan oleh pemberi kerja? 

Untuk memahaminya, simak penjelasan berikut yang dilansir dari laman pajak.go.id

Dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) 

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Otonomi ini dapat diberikan kepada perguruan tinggi negeri yang kemudian berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Dalam praktiknya: 

  • Sebagian dosen PTN-BH masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Sebagai ASN, dosen menerima gaji pokok dan tunjangan yang bersumber dari APBN. 
  • Di sisi lain, dosen juga dapat menerima penghasilan dari pengelolaan dana mandiri PTN-BH

Akibatnya, meskipun bekerja di satu institusi yang sama, dosen dapat menerima: 

  • Bukti potong A2 atas penghasilan sebagai ASN. 
  • Bukti potong A1 atas penghasilan dari dana mandiri PTN-BH. 

Penghasilan Dosen sebagai Tenaga Ahli 

Selain penghasilan rutin, dosen juga sering memperoleh penghasilan tambahan sebagai: 

  • Narasumber seminar 
  • Pembicara pelatihan 
  • Konsultan atau tenaga ahli 

Atas penghasilan tersebut: 

  • Pihak pengguna jasa umumnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21
  • Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto
  • Pemotong pajak akan menerbitkan bukti potong kepada dosen yang bersangkutan. 

Baca Juga: Gaji Guru dan Dosen Dibayar dari Pajak, Begini Rinciannya di RAPBN 2026

Pajak Dosen dengan Lebih dari Satu Sumber Penghasilan 

Dalam menghitung pajak tahunan, dosen dengan lebih dari satu sumber penghasilan perlu memperhatikan beberapa hal berikut: 

1. Mengumpulkan Seluruh Bukti Potong 

Seluruh bukti potong, baik A1, A2, maupun bukti potong tenaga ahli, harus dikumpulkan dan diinput dalam SPT Tahunan sebagai: 

  • Penghasilan neto 
  • Kredit pajak 

2. Waspada PTKP Ganda 

Kondisi yang sering terjadi adalah SPT berstatus kurang bayar, meskipun pajak sudah dipotong. Salah satu penyebab utamanya adalah: 

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan lebih dari satu kali, padahal PTKP hanya boleh digunakan satu kali dalam satu tahun pajak. 

3. Perlakuan Pajak atas Penghasilan Tenaga Ahli 

  • Jika dosen tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat 31 Maret tahun pajak berjalan, maka seluruh penghasilan bruto tenaga ahli akan menambah penghasilan kena pajak. 
  • Jika dosen menyampaikan NPPN, maka yang dihitung sebagai penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto
  • Penghasilan tambahan ini dikenakan pajak pada lapisan tarif tertinggi, karena menambah total penghasilan kena pajak. 

Ilustrasi Kurang Bayar Pajak 

Dalam contoh kasus, seorang dosen ASN di PTN-BH: 

  • Menerima bukti potong A1 dan A2 
  • Menerima penghasilan sebagai pembicara seminar dan konsultan 
  • Berstatus K/1 
  • Tidak menyampaikan penggunaan NPPN 

Dari bukti potong, pajak yang telah dipotong tercatat sebesar Rp4.575.000. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang dengan koreksi PTKP, DPP, dan tarif pajak, pajak terutang seharusnya mencapai Rp17.775.000

Artinya, dosen tersebut masih memiliki kurang bayar sebesar Rp13.200.000

Baca Juga: Peringati Hari Guru, Begini Aspek Perpajakan Pengajar

FAQ Seputar Pajak Dosen dengan Lebih dari Satu Sumber Penghasilan 

1. Apakah pajak dosen sudah selesai jika sudah dipotong oleh pemberi kerja? 

Belum tentu. Jika dosen memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seluruh penghasilan harus digabungkan dalam SPT Tahunan untuk menghitung pajak terutang yang sebenarnya. 

2. Mengapa dosen bisa menerima bukti potong A1 dan A2 sekaligus? 

Hal ini dapat terjadi pada dosen ASN di PTN-BH yang menerima penghasilan dari APBN serta dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi. 

3. Apakah penghasilan dosen sebagai pembicara seminar dikenakan pajak? 

Ya. Penghasilan sebagai pembicara seminar atau tenaga ahli dikenakan PPh Pasal 21 dan umumnya dipotong dengan DPP sebesar 50% dari penghasilan bruto. 

4. Apakah PTKP boleh digunakan lebih dari satu kali dalam setahun? 

Tidak. PTKP hanya boleh digunakan satu kali dalam satu tahun pajak, meskipun dosen menerima lebih dari satu bukti potong. 

5. Apa yang menyebabkan SPT Tahunan dosen menjadi kurang bayar? 

Kurang bayar biasanya disebabkan oleh penggabungan penghasilan, penggunaan PTKP ganda, serta bertambahnya penghasilan yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News