DPR Setujui Revisi UU Kementerian, Pemisahan DJP dari Kemenkeu Di Depan Mata?

Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka jalan bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa harus menerbitkan atau mengubah undang-undang terlebih dahulu, melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pembentukan struktur baru di bawah pemerintah.

 

Penyisipan Pasal 10A: Fleksibilitas dalam Organisasi Pemerintahan

 

Dalam revisi tersebut, Pasal 10A menjadi kunci dalam memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengubah struktur organisasi tanpa perlu merevisi undang-undang secara menyeluruh. Pasal ini menyatakan bahwa jika dalam undang-undang terdapat penulisan unsur organisasi seperti Direktorat Jenderal, maka unsur tersebut dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau dimasukkan ke dalam struktur baru. Contohnya adalah perubahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN).

 

Selain itu, ketentuan lain yang ditambahkan dalam Pasal 6 memberikan dasar hukum yang lebih fleksibel bagi pembentukan kementerian baru. Pasal ini menjelaskan bahwa pembentukan kementerian baru bisa didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dalam ruang lingkup tugas pemerintah.

 

Fleksibilitas untuk Masa Pemerintahan yang Akan Datang

 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa penyisipan pasal-pasal ini dimaksudkan agar pemerintah ke depan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan instansi atau lembaga yang mendukung kinerjanya. Dengan begitu, tidak perlu lagi melakukan revisi undang-undang yang berulang setiap kali ada perubahan struktur organisasi pemerintahan.

 

Baca juga: INDEF Menilai BPN Tak Cukup untuk Naikkan Rasio Pajak ke 23 Persen, Mengapa?

 

Achmad Baidowi, yang juga akrab dipanggil Awiek, menjelaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah agar undang-undang tersebut bisa berlaku dalam jangka panjang. Dengan demikian, revisi tidak perlu dilakukan setiap kali ada pemerintahan baru, dan jumlah kementerian juga tidak akan dibatasi pada angka 34 seperti saat ini. Artinya, jumlah kementerian dapat lebih banyak atau lebih sedikit, tergantung kebutuhan pemerintahan yang sedang berjalan.

 

Rencana Pemisahan DJP dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan

 

Salah satu contoh nyata dari penerapan fleksibilitas ini adalah rencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan. Pemisahan ini akan memungkinkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Menurut Awiek, revisi undang-undang ini akan memberikan dasar hukum bagi pembentukan BPN atau lembaga lain yang diperlukan oleh pemerintah tanpa harus melalui proses panjang perubahan undang-undang.

 

Saat ini, proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi). Setelah selesai, keputusan akan ditetapkan di rapat panja atau panitia kerja sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Awiek menyebutkan, jika proses perumusan cepat selesai, ada kemungkinan revisi ini akan disahkan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pekan ini.

 

Proses Pengesahan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara

 

Awiek menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna yang terdekat adalah Kamis, dan jika semua persiapan selesai tepat waktu, revisi undang-undang ini bisa langsung disahkan. Namun, jika proses penyelesaian perumusan tidak selesai pada waktunya, pengesahan revisi akan ditunda hingga paripurna berikutnya pada minggu depan.

 

Penyisipan Pasal 10A dalam Undang-Undang Kementerian Negara memberikan fleksibilitas yang sangat dibutuhkan bagi pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dengan adanya pasal ini, Prabowo dapat lebih mudah melakukan reformasi kelembagaan yang dianggap penting untuk mendukung kinerja pemerintahannya. Termasuk di antaranya adalah pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan menjadi badan yang lebih independen.

 

Baca juga: Wacana Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Langkah Berani Menuju Reformasi atau Risiko Baru?

 

Implikasi Bagi Struktur Pemerintahan Mendatang

 

Langkah ini memiliki implikasi besar bagi struktur pemerintahan mendatang. Pemerintahan Prabowo, atau pemerintahan lainnya di masa depan, dapat membentuk lembaga atau kementerian baru tanpa harus terhambat oleh kerangka hukum yang kaku. Hal ini membuka peluang lebih besar untuk melakukan efisiensi dan reformasi birokrasi di tubuh pemerintahan. Selain itu, dengan adanya kebebasan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian, pemerintah bisa lebih fokus pada isu-isu prioritas yang membutuhkan perhatian khusus.

 

Sebagai contoh, dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), tugas-tugas yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan dapat diatur dengan lebih mandiri. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Hal ini penting, mengingat penerimaan negara merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News