Seperti yang kita ketahui, banyak investor yang mulai memasuki pasar domestik melihat banyaknya peluang. Tetapi perpajakan untuk investasi domestik masihlah tergolong tinggi, yaitu sebesar 15 persen. Hal tersebut tentu menjadi salah satu pertimbangan bagi investor dalam mengambil keputusan terkait investasinya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh bagi investor. Penurunan tarig ini bertujuan untuk mempermudah kemudahan usaha di RI.
Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari yang awalnya sebesar 15 persen menjadi 10 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang sudah mendapatkan tanda tangan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 30 Agustus 2021.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memajukan reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi lewat kebijakan pajak yang berlaku.
Mengutip dari situs resmi miliki Kemenkeu, Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan “Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” Senin (6/9/2021).
Dengan hadirnya keringanan pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, pemerintah berharap akan meningkatnya peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021 yang lalu, komposisi investor domestik ritel (individu) pada dasar Surat Berharga Negara masih kecil, dengan angka 4.5 persen, jika dibandingkan dengan bank 33.4 persen, asing 22.4 persen, serta asuransi dan dana pensiun sebesar 14,5 persen.
Dibutuhkan investasi yang besar untuk menopang pembiayaan pembangunan negara Indonesia. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, upaya yang dilakukan untuk membiayai kebutuhan investasi berupa pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.
“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non APBN bagi pembangunan semakin bertambah,” ungkap Febrio.








