Baru-baru ini pemerintah meresmikan kebijakan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.
PMK Nomor 96/PMK.03/2021 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2000 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dikeluarkannya kebijakan peraturan ini adalah agar pemerintah dapat melakukan pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor dengan alasan keadilan pajak.
Tujuan Dikeluarkannya Kebijakan Peraturan PMK Nomor 96/PMK.03/2021
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan melalui pesan instan yang disampaikan pada hari Jumat, 30 Juli 2021 lalu, bahwa tujuan dari adanya kebijakan peraturan ini adalah:
- Agar terciptanya keseimbangan atas pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
- Kebijakan ini juga untuk mendorong industri pariwisata,
- Kebijakan ini diterbitkan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dapat mengurangi biaya operasional Wajib Pajak.
Kelompok Jenis Barang Mewah Kena Pajak Dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021
Dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 mengatur 4 (empat) kelompok tarif pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:
- Kelompok pertama, yaitu yang termasuk ke dalam kelompok huniah mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, town house, dan juga sejenisnya akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 20% (dua puluh persen) dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar.
- Kelompok kedua, yaitu yang termasuk ke dalam kelompok balon udara dan juga balon udara yang dapat dikemudikan atau dikendalikan, selain itu juga termasuk pesawat udara lainnya tanpa penggerak, dan juga kelompok peluru senjata api (tetapi tidak termasuk senapan angin) dan juga senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar Rp 40% (empat puluh persen).
- Kelompok ketiga, yaitu yang termasuk ke dalam kelompok pesawat udara selain yang termasuk dari kelompok kedua sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Selain itu juga termasuk kelompok senjata api lainnya, terkecuali yang dipergunakan untuk keperluan negara akan dikenakan dengan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50% (lima puluh persen).
- Kelompok keempat, yaitu yang termasuk ke dalam kelompok untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya yang dirancang untuk mengangkut orang, serta yang termasuk ke dalam semua jenis kapal feri akan dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Namun, berdasarkan dengan kebijakan atas keempat kelompok jenis barang yang tergolong mewah, terdapat jenis barang yang dikecualikan, yaitu seperti kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan juga kendaraan air semacamnya yang dirancang atau digunakan untuk keperluan pengangkutan orang, serta termasuk ke dalamnya adalah semua jenis kapal feri, dan juga yacht yang akan digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Hal ini dibuat bertujuan untuk mendorong dan mendukung industri pariwisata Indonesia.
Pengecualian juga diberikan kepada jenis barang yang di mana terdapat penyerahan atau impor atas peluru senjata api dan senjata api lainnya yang dipergunakan untuk keperluan negara, serta atas pesawat udara dengan menggunakan tenaga penggerak yang dipergunakan untuk keperluan negara atau keperluan angkutan udara niaga, akan dibebaskan untuk pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak juga mengatakan bahwa pemerintah harus mendorong industri pariwisata bahari karena industri tersebut merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan.








