Dukung Simplifikasi Administrasi Perpajakan, Pajakku Luncurkan e-Bunifikasi

PT Mitra Pajakku (Pajakku) sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 turut mendukung visi pemerintah dalam digitalisasi perpajakan. Sebagai pionir berbagai inovasi digital perpajakan, Pajakku menyediakan aplikasi One Stop Solution in TAXnologies yang mempermudah proses Daftar-Hitung-Bayar-Lapor (DHBL) perpajakan dan mendukung penyederhanaan administrasi guna meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Pada hari Selasa, 20 April 2021 hari ini, Pajakku meluncurkan produk terbarunya bernama e-Bunifikasi (elektronik bukti potong unifikasi) yang mengakomodasi perubahan terbaru terkait unifikasi bukti potong sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, bukti potong yang tadinya memiliki format tersendiri untuk setiap pasal PPh, kini diunifikasi sehingga terdapat satu format bupot unifikasi yang berlaku untuk banyak pasal, yaitu PPh pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 22, pasal 23, dan pasal 26. Atas pemotongan/pemungutan unifikasi, pemotong/pemungut PPh tersebut juga wajib melaporkannya ke DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Terdapat beberapa golongan wajib pajak yang diwajibkan untuk menggunakan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi Elektronik. Diantaranya, wajib pajak yang terdaftar di salah satu dari 5 KPP berikut; (1) KPP Madya Jakarta Pusat; (2) KPP Madya Jakarta Selatan I; (3) KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga; (4) KPP Pratama Jakarta Gambir Empat; dan (5) KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Dalam pengolahan bukti potong unifikasi, e-Bunifikasi Pajakku menyediakan berbagai fitur yang mempermudah pembuatan dan pengelolaan bukti potong. E-Bunifikasi Pajakku terkoneksi secara resmi dan real time dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta terintegrasi dengan aplikasi pembuatan kode billing, pembayaran pajak dan pelaporan SPT unifikasi.

e-Bunifikasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan teknologi yang sesuai dengan industri pengguna. Dengan fitur user role, monitoring, reporting dan summary, e-Bunifikasi dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam mengelola bupot unifikasi. Bersertifikasi ISO/IEC 27001, keamanan data pengguna dijamin aman pada sistem Pajakku.

e-Bunifikasi Pajakku dapat diakses melalui laman Pajakku di www.pajakku.com atau langsung di laman e-Bunifikasi di bunifikasi.pajakku.com bagi yang sudah berlangganan.

 

Untuk berlangganan, hubungi Pajakku melalui email marketing@pajakku.com atau melalui telepon di 0804-1-501-501.