Bicara soal Bukti Potong, anda pasti akan pusing tujuh keliling dibuatnya! Ya, selain karena proses pengisiannya yang memakan waktu dikarenakan transaksi yang begitu banyak, proses pelaporannya pun juga buat kita sebagai Wajib Pajak jadi pusing tujuh keliling! Apalagi Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak itu sering disebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh seringkali disebut sebagai Subjek dipotong PPh.
Dalam PPh Pasal 23, oleh pemerintah sudah ditambahkan menjadi 62 jenis jasa objek pajak lainnya yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan/pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
PPh pasal 23 mengatur tentang penghasilan ataupun imbalan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
1. Dividen;
2. Bunga;
3. Royalti;
4. Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
5. Sewa ataupun imbalan sejenis yang berhubungan dengan penggunaan harta selain tanah ataupun bangunan; dan
6. Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan, serta jasa lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dibayarkan ataupun terutang pada subjek pajak dalam negeri.
Nah, dalam PPh 23, proses penyetoran dan pelaporan PPh 23 adalah di tanggal 10 setiap bulan di bank persepsi dan di tanggal 20 setiap bulan melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar (secara manual) ataupun melalui efiling (secara elektronik). Nantinya jika sudah menyetor pajak terutang ke bank persepsi, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), yang berisi kode NTPN yang akan disubmit ke dalam SSP, yang nantinya jika sudah disubmit ke dalam e-SPT, akan masuk ke dalam SPT INDUK, yang nantinya akan dilaporkan secara manual (SPT INDUK beserta bukti potongnya) ataupun secara efiling (CSV beserta Lampiran Bukti Bayar dari bank persepsi tersebut).
Namun, sekarang ini, sedang digaungkan #ReformasiPerpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni pengisian bukti potong untuk PPh 23 secara elektronik (e-bupot). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 menjadi landasan hukum terciptanya kemudahan WP untuk melakukan pengisian bukti potong melalui elektronik.
Dengan kata lain, e-Bupot adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban penggunaan aplikasi ini sendiri dimulai sejak Masa Pajak September 2017 dan sampai saat ini penerapannya belum diberlakukan untuk semua Badan Usaha namun hanya Badan Usaha atau perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh DJP.
Dalam pengisian e-bupot PPh 23/26, dikenal 3 jenis Bukti Pemotongan, antara lain:
Bukti Pemotongan
Yakni, formulir atau dokumen yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan yang dilakukan
Bukti Pemotongan Pembetulan
Yakni, bukti potong untuk membetulkan kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Bukti Pemotongan Pembatalan
Yakni, bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya misalnya karena Wajib Pajak ingin melakukan pembatalan transaksi.
Sebelum pengisian e-bupot PPh pasal 23/26, ada beberapa hal yang diperhatikan oleh Wajib Pajak:
- Wajib Pajak yang akan melaporkan e-bupot harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang sudah terverifikasi oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar. Jika belum terdaftar sebagai PKP, silahkan Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui AR KPP Terdaftar
- Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai PKP, harus mempunyai sertifikat yang bisa diambil dari enofa.pajak.go.id.
- Wajib Pajak yang melaporkan e-bupot menurut SKKEP 599-PJ-2019 adalah Wajib Pajak yang terdaftar dalam 18 KPP, yaitu:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
- KPP Wajib Pajak Besar Dua
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga
- KPP Wajib Pajak Besar Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Satu
- KPP Penanaman Modal Asing Dua
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- KPP Penanaman Modal Asing Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Lima
- KPP Penanaman Modal Asing Enam
- KPP Perusahaan Masuk Bursa
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Minyak dan Gas Bumi
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Jakarta Barat
- KPP Madya Jakarta Selatan I
- KPP Madya Jakarta Timur
- KPP Madya Jakarta Utara
4. Jika sudah terdaftar sebagai PKP dan terdaftar dalam 18 KPP, Anda tinggal membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26 lalu menyampaikan SPT Masa tersebut melalui fitur e-Bupot melalui laman Pajakku.com yang akan dibuka aksesnya untuk public mulai 21 Oktober 2019
5. Setelah Anda melakukan submit SPT Masa PPh 23/26 maka Anda akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Perlu diingat bahwa untuk e-bupot, tidak ada NTPA, jadi silakan upload bukti potong dan SPT INDUK sebelum tanggal 20 setiap bulan
Mudah bukan mengisi e-bupot PPh 23/26 sekarang ini? Yuk, laporkan pajak penghasilan (PPh) 23 anda melalui www.pajakku.com








