e-Bupot Unifikasi untuk Badan Layanan Umum (BLU)

16-18 November 2021 lalu, pemerintah baru saja mengadakan BLU EXPO 2021 yang bertemakan “BLU Berstrategi Pulihkan Ekonomi”.  Salah satu topik pembahasan dalam pameran virtual ini adalah pemenuhan kewajiban perpajakan BLU.

Badan Layanan Umum (BLU) sendiri adalah badan pemerintah yang satu ini menyediakan jasa atau barang kepada masyarakat tanpa adanya tujuan untuk meraih keuntungan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakan aspek kepatuhan BLU dalam melaksanakan kewajiban instansi ini masih perlu ditingkatkan. Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto menyebutkan bahwa perpajakan BLU berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Karena tidak mencari keuntungan maka BLU bukanlah subjek pajak sehingga tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Walaupun begitu, BLU memiliki kewajiban untuk memungut/memotong PPh dari pajak penghasilan pegawainya. BLU juga mampu menjadi Pengusaha Kena Pajak, apabila menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Tingkat kepatuhan BLU dalam membayar pajak sudah 76,09% namun masih terdapat tantangan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan BLU. Dilihat dari sisi administrasi, metode pemotongan PPh pegawai BLU sendiri masih beragam.

Salah satu cara meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan SPT Masa Unifikasi yang diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) bagi instansi pemerintah. Melalui SPT Masa Unifikasi, diharapkan BLU akan lebih patuh dalam membuat bukti potong dan melaporkan SPT.

BLU memiliki kewajiban untuk memotong/memungut PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 15.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT Masa Unifikasi bagi pemerintah ini adalah pengenmbangan dari e-bupot. Apabila e-bupot hanya mencakup beberapa pasal PPh, SPT masa Unifikasi ini mencakup seluruh jenis PPh selain PPh 21.

Tidak hanya mencakup banyak pasal PPh, SPT Masa Unifikasi didesain user friendly dan berbasis web guna mempermudah penggunaan karena tidak perlu instalasi. Akurasi dan Validitas bukti potong meningkat dengan menggunakan SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah ini dengan tersedianya fitur tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong

Sri Mulyani berharap dengan adanya kemudahan yang diberikan SPT Masa Unifikasi, akan meringankan beban administrasi BLU dalam melaksanakan kewajibannya. SPT Masa Unifikasi bagi instansi pemerintah juga memberikan kepastian hukum atas bukti potong yang dibuat oleh BLU nantinya.