E-faktur Host to Host

Pajakku.com – Pembayaran pajak tentu tidak akan lepas dari berbagai proses yang rumit dan melelahkan. Bukan hanya proses pembayarannya, tetapi juga mengkalkulasi atau mengolaha data dan angka yang aka dikenai pajak. Untungnya, Negara Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem perpajakan self-assessment. Artinya, setiap wajib pajak punya hak penuh untuk mengkalkulasi, menimbang, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang harus disetor ke negara. Manifestasi dari kepercayaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh wajib pajak ialah penggunaan e-faktur.

E-faktur (faktur elektronik) ini adalah transformasi dari faktur konvensional yang harus dibawa dan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap melakukan transaksi kena pajak. Teknologi yang pertama kali dikenalkan di tahun 2014 ini terus dikembangkan menjadi 3 jenis, yaitu e-faktur client desktop, e-faktur web-based, dan e-faktur host to host. E-faktur yang terakhir disebut akan menjadi topik ulasan dalam tulisan ini.

E-faktur Host to Host (H2H) hadir dalam bentuk aplikasi elektronik. Aplikasi tersebut bisa dikerjakan dengan 2 cara, pertama, penyelenggaraan e-faktur dilaksanakan sendiri oleh PKP, atau, kedua, e-faktur dikerjakan oleh penyelenggara lain (pihak ketiga) yang dipercayai oleh PKP. Hal ini dimungkinkan karena peruntukkan e-faktur H2H memang disiapkan oleh DJP untuk PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah besar. Tentu saja, jika faktur yang dikerjakan adalah untuk nilai yang besar, sering kali pengerjaannya akan lebih efektif jika dilimpahkan kepada pihak ketiga.

Segala ketentuan tersebut jelas dan sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PER-31/PJ/2017.

Lalu, apa keuntungan dari penggunaan e-faktur H2H?

Pertama, tentu kita akan mendapati layanan pengelolaan pajak yang terintegrasi. PKP yang menggunakan e-faktur H2H bisa membuat SPT masa PPN dan PPh seusia pasal 21. PKP juga bisa membuat dan memvalidasi pajak masukan, membayar pajak secara online, dan berbagai macam fitur lainnya. Yang lebih luar biasanya, semua ini bisa dilakukan hanya dalam 1 aplikasi. Tentu saja interface dari aplikasi dan berbagia macam fitur ekstra lainnya bergantung pada mitra yang Anda tentukan.

Kedua, Anda tidak perlu sulit lagi untuk berkonsultasi soal pajak. Karena pada saat Anda menggunakan fitur e-faktur H2h, Anda sekaligus melakukan kerja sama dengan profesional pada bidang perpajaka. Jadi, Anda akan dibantu secara teknologi dan perpajakan sekaligus.

Dengan siapakah harus bermitra?

Pihak ketiga yang bisa diajak bermitra adalah mereka yang telah ditetapkan dan mendapat izin sebagai Penyelenggara eFaktur H2H dari Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sampai saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur H2H yaitu PT Mitra Pajakku. Hal ini merupakan keputusan yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018. Perolehan keputusan ini tentu merupakan hasil berbagai pertimbangan dan user acceptability test.

Direktorat Jenderal Pajak tidak menyarankan untuk menggunakan jasa tidak resmi. Karena, nyataya, ada banyak laporan Wajib Pajak yang merasa dirugikan dengan berbagai mitra “abal-abal”. Penting juga untuk berhati-hati terkait data-data pribadi seperti password, id dari user, sertifikit elektronik, dan lain-lain, agar tidak diberikan secara sembarangan. Setiap kesalahan dari penyalahgunaan informasi merupakan tanggung jawab penuh dari PKP.