e-Meterai Dalam Saluran Point of Sales?

Sebagaimana diketahui, e-Meterai telah diluncurkan oleh pemerintah melalui undang-undang no. 10 Tahun 2020 serta PMK 155 tahun 2021. Melalui kedua regulasi ini, meterai elektronik akan menjadi meterai resmi yang memiliki kedudukan yang sama dengan meterai konvensional. 

Supaya proses distribusi e-meterai dapat dengan cepat sampai ke masyarakat, DJP telah menyiapkan strategi saluran distribusi untuk e-meterai, yaitu:

  • Saluran elektronik H2H

Meterai elektronik akan langsung terhubung dengan sistem elektroik yang memuat dokumen elektronik dengan sistem host to host menggunakan sistem API (Application Programming Interface). Salah satu penyedia saluran ini adalah Pajakku, menggunakan API yang bisa diintegrasikan dengan sistem perusahaan baik ERP, SCM, e-commerce, dsb. 

  • Saluran elektronik terhubung dengan e-wallet 

Sistem pada saluran elektronik untuk dokumen fisik menggunakan e-Wallet yang ditera oleh mesin yang terhubung dengan dompet digital. 

  • Saluran pada merchants meterai tempel 

Saluran pada merchant ini akan menggunakan komputer tertentu atau mesin pencetak tertentu. 

  • Saluran Point of Sales 

Meterai elektronik akan terhubung dengan sistem point of sales (POS). Nantinya setiap kuitansi dan dokumen transaksi yang dihasilkan POS, selama memenuhi kriteria, akan secara otomatis dibubuhkan meterai elektronik. 

Secara lebih spesifik, kuitansi atau faktur yang memenuhi kriteria untuk dibubuhkan e-meterai adalah: 

  • Faktur penjualan tidak akan dikenakan bea meterai dengan nominal dibawah Rp5.000.000
  • Faktur penjualan dengan nilai nominal Rp5.000.000 akan dikenakan bea meterai apabila menyebutkan penerimaan uang dan/atau ada pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca juga e-Meterai: Pengertian dan Fungsi