Pandemi COVID–19 memberikan tamparan yang keras bagi perekonomian Indonesia. Banyak sektor bisnis di Indonesia yang ikut merasakan dampak dari pandemi tersebut. Hal itu juga membuat setoran pajak mengalami penurunan sejak tahun lalu. Sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat penerimaan pajak yang masuk ke khas negara hanya sebesar Rp 1.069,98 triliun menurut Kementerian Keuangan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 19,7%. Penerimaan pajak yang terealisasi hanya sebesar Rp 1.198,8 triliun atau hanya sebesar 89,25% dari target yang tertuang pada Peraturan Presiden 72/2020. Terdapat penerimaan pajak sebesar Rp 128,8 yang masih belum terealisasikan.
Hal itu disebabkan karena penurunan penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha sehingga menjadi negatif (minus) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sektor andalan yaitu manufaktur termasuk di dalamnya, padahal biasa sektor itu merupakan salah satu sektor dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.
Hampir seluruh sektor usaha mengalami penurunan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu, termasuk 6 sektor utama penerimaan pajak yang ikut mengalami kontraksi. Sektor pengolahan mengalami penurunan penerimaan pajak sebesar 20,21% (year on year) dan sektor perdagangan juga mengalami penurunan sebesar -18,94% (year on year)
Solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini akan bergantung pada kinerja dan cara pemerintah mengelola kesehatan publik. Dilihat dari pola sebelumnya, penerimaan pajak cenderung mengalami penurunan ketika diberlakukannya pembatasan yang lebih ketat oleh pemerintah.
Penerimaan pajak Semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 531,8 triliun. Menurut Sri Mulyani dan jajarannya, peningkatan dalam penerimaan pajak dikarenakan adanya pemulihan aktivitas ekonomi dan naiknya harga komoditas yang mendorong aktivitas perdagangan.
Jika dilihat dari penerimaan pajak secara sektor, masih ada sektor bisnis yang masih bertahan selama pandemi ini. Bahkan mengalami pertumbuhan yang tinggi terkait realisasi Semester I-2021, yaitu sektor perdagangan dan informasi komunikasi. Realisasi pajak dari perdagangan mengalami pertumbuhan sebesar 11,4% atau sebesar Rp 110,17 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Sektor informasi komunikasi juga masih bertahan, dapat dilihat dari realisasi penerimaan pajaknya pada Semester I-2021 sebesar Rp 24,1 triliun, dimana mengalami pertumbuhan sebesar 15,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Masih ada satu sektor yang masih bertahan, yaitu sektor pengolahan. Realisasi penerimaan pajaknya sampai dengan Semester I-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,7% atau sebesar Rp 154,34 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor lain seperti jasa keuangan, konstruksi dan real estate, transportasi, pergudangan, serta pertambangan masih berada dalam zona kontrak.
Menurut para ahli, sektor yang masih bisa diharapkan akan mengalami pertumbuhan positif kedepannya hanyalah komunikasi dan informasi. Sementara sektor manufaktur, perdagangan, konstruksi akan mengalami tekanan kembali, walaupun tidak sebesar tahun lalu.








