Empat Pilar RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

Kementerian Keuangan memang tengah gencar-gencarnya melakukan berbagai inovasi dan reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak guna pemulihan ekonomi. Setelah beberapa bulan lalu Kemenkeu berhasil melahirkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bulan ini Kemenkeu hendak mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Apa Itu RUU HKPD? 

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dengan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui transparansi hubungan keuangan pusat dan daerah.

RUU ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam UU No. 33 tahun 2004 terkait Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Fokus dari RUU ini adalah penguatan kekuatan lokal dengan penggabungan perbaikan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

RUU HKPD dianggap sebagai manifestasi konsolidasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan penyelarasan kebijakan fiskal ini, diharapkan mampu menyiapkan pemerintah dalam menghadapi tantangan nasional dan antisipasi ketidakpastian dinamika global yang semakin berkembang. 

Empat Pilar RUU HKPD

Secara umum, RUU HKPD ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu: 

Pilar Pertama 

Perbaikan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta pembiayaan daerah dengan mengubah ketentuan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). 

Terkait pembiayaan daerah, RUU ini akan merubah tiga lapisan bagi daerah untuk memperoleh izin pembiayaan yaitu penerbitan izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas. Nantinya, penyaluran TKDD ini akan berbasiskan kinerja masing-masing daerah. 

Pilar Kedua 

Reformasi perpajakan dan retribusi daerh (PDRD) dengan penyederhaaan jenis pajak, retribusi daerah, dan pengurangan biaya administrasi pemungutan. Pajak daerah akan dipangkas dari 16 jenis menjadi 14. Sedangkan retribusi akan dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis. 

Aspek Perpajakan Dalam Pilar Kedua

  1. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 
  2. Pengenaan opsen atas dua jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Pilar Ketiga 

Peningkatan kualitas belanja daerah yang mengharuskan daerah memiliki kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran daerah yang lebih terpadu, serta belanja berbasis kinerja. 

Pilar ini pada dasarnya mengatur simplifikasi program di daerah  untuk mempercepat penyerapan APBD dan mengurangi simpanan di perbankan yang menggunung. 

Pilar Keempat

Harmonisasi fiskal nasional antara keuangan pusat dan daerah, dengan penyusunan program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhannya terutama terkait pemenuhan pelayanan dasar publik.