Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK telah melakukan evaluasi pada penerimaan pajak rokok tahun 2021. Menurut evaluasi tersebut, jumlah penerimaan pajak rokok yang disetor ke dalam rekening kas umum daerah atau RKUD pada tahun 2021 sebanyak Rp 17,03 triliun. Jumlah tersebut naik dibandingkan rencana pada tahun 2020 dengan jumlah Rp 16,96 triliun.
Adapun proyeksi penerimaan pajak rokok tahun 2021 telah diterangkan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan Nomor KEP-59/PK/2020 mengenai Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok pada masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021. Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti pada 16 Oktober 2020.
Penetapan tersebut dijalankan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2013 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2015. Bunyi kebijakan tersebut yaitu, “DJPK menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan APBD untuk masing-masing provinsi,” dikutip Selasa (10/11/2020).
Evaluasi penerimaan pajak rokok tahun 2021 didapatkan berdasarkan akumulasi yang berasal dari penerimaan pajak pada 34 provinsi. Jawa Barat merupakan daerah yang diproyeksikan memiliki jumlah terbanyak dalam penerimaan pajak rokok dengan nilai Rp 2,92 triliun. Lalu, pada peringkat kedua diduduki oleh Jawa Timur dengan jumlah senilai Rp 2,59 triliun, dan peringkat ketiga diduduki oleh Jawa Tengah dengan jumlah senilai Rp 2,33 triliun.
Umumnya pajak rokok dihitung dari 10 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau. Apabila jumlah penerimaan cukai hasil tembakau senilai Rp 164,9 triliun, maka jumlah penerimaan pajak rokok yang akan dibagikan ke daerah senilai Rp 16,49 triliun.
Adapun empat aspek dalam penyetoran pajak rokok kepada masing-masing RKUD provinsi berdasarkan PMK 102/2015. Pertama, melakukan penyetoran perlu disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak rokok dan proporsi untuk masing-masing provinsi.
Kedua, melakukan penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara periodik pada bulan pertama periode berikutnya. Ketiga, melakukan penerimaan penyetoran pajak rokok periode Oktober dan November dilakukan pada periode Desember. Keempat, melakukan penyetoran pajak rokok ke RKUD provinsi guna penerimaan hingga periode Desember tahun berkenaan yang masih terdapat pada RKUD dan dijalankan bersamaan dengan penyetoran periode I tahun anggaran berikutnya.
Menurut Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center atau dikenal sebagai DDTC, apabila dibandingkan dengan evaluasi penerimaan pajak rokok tahun 2020, evaluasi pajak rokok yang ditetapkan pada tahun 2021 meningkat secara stagnan.
Penerimaan pajak rokok tahun 2020 diperkirakan sebanyak Rp 16,96 triliun. Peningkatan setoran pajak rokok sejak tahun 2020 hingga 2021 naik sebanyak Rp 62,25 miliar. Menurut informasi, perbandingan peningkatan pada evaluasi pajak rokok dari tahun 2019 hingga 2020 tercatat sebanyak Rp 1,4 triliun.








