Evaluasi Perluasan Insentif PPnBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo berharap insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas mobil memiliki dampak yang besar terhadap pemulihan ekonomi nasional. Namun terdapat persyaratan bahwa mobil harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 70%. 

Kini otoritas fiskal sedang mempertimbangkan perluasan cakupan jenis mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP dan hal tersebut saat ini sedang menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari Selasa (16/3/2021). Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR mengatakan bahwa saat ini salah satu persyaratan yang berlaku adalah kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Dengan arahan Presiden Jokowi, kapasitas mesin kendaraan dapat diatas 1.500 cc apabila TKDN nya sebesar 70%. Hal tersebut mungkin dapat menjadi pertimbangannya dan sedang dilakukan penyempurnaan mengenai hal tersebut. 

Kementerian Perindustrian sendiri menyatakan bahwa akan diadakannya evaluasi terhadap program PPnbM atas kendaraan bermotor mulai dari jangka waktu pemberian insentif sampai dengan persoalan TKDN. Menperin sendiri mengatakan bahwa Presiden ingin memperluas dan memperdalam program insentif PPnBM tersebut. 

Pemerintah memperdalam kemungkinan yang terjadi untuk memperluas kapasitas mesin hingga 2.500 cc asalkan memiliki TKDN sebesar 70%. karena menurutnya terdapat potensi penjualan mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar akan meningkat jika mendapat insentif tersebut. Namun keputusan tersebut masih dalam proses lebih lanjut dengan Menko perekonomian dan Menteri Keuangan. Menperin meminta produsen mobil segera meningkatkan manfaatnya jika terealisasi sehingga bisa memenuhi permintaan pasar. 

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dalam pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ada salah satunya ialah memenuhi TKDN sebesar 70% dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama Surveyor Independen. Terdapat 2 jenis mobil yang diberi fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah; jenis pertama yaitu mobil sedang dengan kapasitas mesin silinder hingga 1.500 cc dan jenis kedua ialah mobil 4×2 juga dengan kapasitas mesin silinder hingga 1.500 cc.

Insentif PPnBM DTP mendapat potongan 100% yang berlaku pada bulan Maret hingga Mei 2021, mendapat potongan sebesar 50% yang berlaku pada bulan Juni hingga Agustus 2021, dan mendapat potongan 25% yang berlaku pada bulan September hingga November 2021. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap dengan adanya insentif PPnBM tersebut mampu memulihkan penjualan mobil dan dalam jangka panjang dengan pemberian insentif justru mampu meningkatkan pemberian PPnBM. Sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPn)/PPnBM mencapai Rp 448,4 triliun atau sekitar 88,4% dari target senilai Rp 507,5 triliun dan hal tersebut tercatat kurang 15,6% dibandingkan dengan performa tahun sebelumnya.